Menangkal Paham Radikal

Penulis

Jumat, 12 Mei 2017 01:28 WIB

Semestinya pemerintah mengambil langka lebih cerdas ketimbang sekadar mengeluarkan pernyataan ingin membubarkan organisasi yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia. Jika sekadar membubarkan organisasi, selain ada kemungkinan mencederai prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat, bisa tak efektif membunuh ide yang telah menyebar masif.

Pengumuman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Senin lalu, bahwa pemerintah ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia seperti dilakukan tanpa perencanaan matang dan terburu-buru. Wiranto mengatakan akan menempuh jalur hukum, melalui pengadilan, untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Organisasi ini dianggap mengancam ideologi negara lantaran menginginkan tegaknya kepemimpinan Islam sejagat-disebut khilafah-yang bertentangan dengan Pancasila.

Bisa ditebak, reaksi penolakan muncul walaupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memulai langkah hukum tersebut. Beberapa kalangan menuding pemerintah tidak demokratis, tak mendukung kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Betul bahwa niat pemerintah menegakkan NKRI dan mengusir radikalisasi wajib didukung. TAapi hal itu harus dilakukan dengan cara sehat yang bisa diterima, dan tentu konstitusional. Misalnya dengan menjaga sekolah, kampus, atau lembaga negara agar tak disusupi ideologi Hizbut Tahrir.

Mungkin tampak sepele, tapi hal ini sangatlah penting. Sebab, di tempat-tempat itulah Hizbut Tahrir tumbuh subur. Seperti beranak-pinak, generasi baru mereka lahir dan berkembang di sana. Organisasi ini memang aktif melakukan penetrasi ke sekolah, kampus, dan majelis taklim.

Advertising
Advertising

Pemerintah juga harus mengamankan lembaga negara dan lembaga yang dibiayai negara dari penyebaran paham radikal. Apalagi Kepolisian RI mengendus adanya gerakan penyusupan itu. Upaya penetrasi itu harus disetop, jangan sampai hidup, apalagi berkembang.

Menyusup ke lembaga pemerintah bukanlah cara baru Hizbut Tahrir. Di Turki, Hizbut Tahrir membikin surat terbuka kepada jenderal militer, lantas mengajaknya bergabung membentuk khilafah. Aksi itu berujung pelarangan Hizbut Tahrir oleh pemerintah Turki. Kejadian serupa terjadi di Pakistan dan beberapa negara lain. Karena itulah, sekitar 17 negara-termasuk Indonesia-melarang Hizbut Tahrir.

Pembubaran bisa dipilih untuk mencegah pengaruh buruk sebuah organisasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan membolehkan hal itu melalui sidang pengadilan. Namun membredel sebuah ormas tak otomatis membunuh ide yang sudah telanjur menyebar.

Pemerintah harus memilih langkah strategis. Mereka bisa memerangi gagasan Hizbut Tahrir dengan merangkul organisasi Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Cara lainnya, menerbitkan aturan tentang larangan organisasi yang berlawanan dengan dasar negara Pancasila.

Berita terkait

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

2 menit lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Sebab Anak Perempuan Lebih Rentan Terserang Lupus

6 menit lalu

Sebab Anak Perempuan Lebih Rentan Terserang Lupus

Dokter anak menyebut anak perempuan lebih berisiko terkena lupus dibanding laki-laki dengan perbandingan 9:1. Ini sebabnya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Indonesia di Uber Cup dan Prestasi Pebulutangkis Putri

13 menit lalu

Sejarah Indonesia di Uber Cup dan Prestasi Pebulutangkis Putri

Indonesia berhasil mengukir sejarah meraih Piala Uber Cup pada 1975, 1994, dan 1996. Bagaimana prestasi pemin bulu tangkis putri

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

13 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

14 menit lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

23 menit lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

24 menit lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

25 menit lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

V-League Korea Selatan Lakukan Seleksi Pemain Asing, Megawati Hangestri Nantikan Tandem Baru

25 menit lalu

V-League Korea Selatan Lakukan Seleksi Pemain Asing, Megawati Hangestri Nantikan Tandem Baru

Liga bola voli Korea Selatan (V-League) kembali melakukan tes (try out) untuk pemain asing. Megawati Hangestri menanti tandem.

Baca Selengkapnya

Tanda Dehidrasi yang Perlu Diwaspadai Menurut Dokter

26 menit lalu

Tanda Dehidrasi yang Perlu Diwaspadai Menurut Dokter

Tanda dehidrasi atau kekurangan cairan yang paling sederhana adalah jumlah serta frekuensi mengeluarkan urine. Apa lagi?

Baca Selengkapnya