19 Tahun Penembakan Trisakti

Penulis

Senin, 15 Mei 2017 00:18 WIB

Pemerintah tak bisa membiarkan kasus penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti terus menggantung. Apalagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran berat hak asasi manusia dalam peristiwa 12 Mei 1998 itu.

Hingga kini, baru pelaku penembakan yang mengawali kejatuhan rezim Soeharto itu yang diajukan ke pengadilan militer. Pemerintah Joko Widodo seharusnya menuntaskan proses hukum kasus ini agar tak melanggengkan kultur impunitas.

Penembakan Trisakti terjadi saat ribuan mahasiswa dan pengajar kampus tersebut turun ke jalan menuntut reformasi. Demonstrasi berakhir rusuh setelah aparat keamanan melepaskan tembakan peluru tajam, yang berujung tewasnya Elang Mulia Lesmana, Hafidhin Royan, Hery Hartanto, dan Hendriawan Sie. Penembakan ini mengawali kerusuhan massal di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya, yang membuat Soeharto mundur dari 32 tahun kekuasaannya.

Komnas HAM menyelidiki kasus ini, juga dua penembakan di simpang Semanggi, Jakarta. Peristiwa Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, menewaskan 17 warga sipil. Semanggi II merupakan peristiwa pada 24 September 1999 yang menewaskan satu mahasiswa dan 11 lainnya di seluruh Jakarta. Laporan Komnas HAM pada Maret 2002 menyatakan ketiga peristiwa itu bertautan. Menurut lembaga tersebut, terdapat bukti awal terjadinya pelanggaran berat hak asasi.

Laporan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 29 April 2002. Namun penyelesaian kasus itu tak jelas hingga kini. Kejaksaan Agung setidaknya sampai empat kali mengembalikan berkas kasus tersebut ke Komnas HAM. Alasannya berbagai macam, antara lain syarat formal pemeriksaan tak terpenuhi. Selain itu, tak ada rekomendasi DPR dan perkara telah diadili. Memang, 15 anggota Brimob telah dihukum dengan vonis bervariasi, yakni 2-6 tahun penjara, oleh pengadilan militer.

Advertising
Advertising

Rekomendasi DPR seharusnya tak menjadi rujukan utama. Sebab, lembaga politik tak patut menyatakan sebuah peristiwa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak. Alasan nebis in idem juga tak tepat. Mereka yang sudah diadili merupakan pelaksana lapangan. Adapun pemegang tongkat komando pasukan keamanan ketika itu belum tersentuh hukum.

Awal tahun ini, pemerintah menyampaikan rencananya menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Trisakti, melalui rekonsiliasi. Dalam kasus-kasus lampau yang buktinya susah dicari, rekonsiliasi mungkin bisa menjadi alternatif. Meski begitu, seharusnya langkah itu lebih dulu diawali dengan pengungkapan kebenaran.

Untuk kasus dengan bukti lengkap seperti penembakan Trisakti, jalan terbaik tetaplah proses hukum. Pengadilan mungkin tak selalu memberikan keadilan. Tapi setidaknya tersampaikan pesan terang kepada aparat negara agar tak berbuat seenaknya.

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

9 menit lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

16 menit lalu

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

23 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

26 menit lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

28 menit lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

36 menit lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

38 menit lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

38 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

45 menit lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

47 menit lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya