Bebasnya Urip dan Rasa Keadilan

Penulis

Kamis, 18 Mei 2017 00:54 WIB

Bebasnya Urip Tri Gunawan lebih cepat dari masa hukumannya melukai rasa keadilan kita. Dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani, ia semestinya baru bebas pada 2028. Hingga bebas pada pekan lalu, Urip ternyata hanya dikerangkeng selama 9 tahun.

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui pada 2008 untuk memberi efek jera bagi penegak hukum yang mengkhianati pemberantasan korupsi seperti Urip. Sebagai jaksa yang tugasnya mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim, Urip malah berkolaborasi dengan pihak yang beperkara. Ia mendorong kasus Sjamsul menjadi perdata, mengarahkan Artalyta membuat surat sakit atas nama Sjamsul agar bisa mangkir dari pemeriksaan, dan memeras bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glen Yusuf.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut pembebasan Urip memenuhi syarat. Alasannya, ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman plus mendapat remisi 52 bulan. Yang jadi masalah, pemberian remisi tersebut tak transparan. Publik tidak mengetahui berapa hari ia mendapat potongan hukuman tiap kali ada remisi--umum, khusus, atau tambahan--dan alasan yang mendasari pemberian remisi.

Royalnya diskon hukuman itu tak sejalan dengan semangat pengetatan pemberian remisi yang dicanangkan pemerintah. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah yang isinya membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Semestinya, walau peraturan tersebut tak berlaku surut, niat untuk tak mengobral keringanan hukuman tidak kendur. Jangan sampai ada anggapan bahwa Kementerian Hukum menyiasati aturan dalam memangkas hukuman koruptor.

Sebenarnya tak gampang bagi narapidana melenggang keluar dari bui dengan status bebas bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi lembaga penegak hukum yang dahulu mengusut kasusnya. Khusus soal Urip, Kementerian Hukum menyatakan pembebasan bersyaratnya sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertising
Advertising

Anehnya, komisi antikorupsi merasa tak pernah merekomendasikan pembebasan Urip. Surat yang dikirim Kementerian Hukum hanya membicarakan pelunasan denda yang dijatuhkan hakim kepada Urip bersamaan dengan hukuman penjara. KPK pun belum sempat membalas surat tersebut.

Dalam aturan, pembebasan bersyarat tak boleh semata-mata demi memenuhi hak terpidana. Sebelum memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib "memperhatikan rasa keadilan masyarakat"--tertulis persis demikian. Inilah yang sekarang diabaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Daya rusaknya bukan hanya menggerus keuangan negara, melainkan juga merampas hak-hak sosial dan ekonomi warga negara. Sudah sepatutnya koruptor menjalani hukuman seberat-beratnya.

Berita terkait

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

7 menit lalu

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

Clarke Quay selama ini dikenala sebagai kawasan destinasi hiburan malam di Singapura, kin hadir dengan wajah baru

Baca Selengkapnya

Siapa Sebenarnya Pemilik Sepatu Bata yang Pabriknya Tutup di Purwakarta?

8 menit lalu

Siapa Sebenarnya Pemilik Sepatu Bata yang Pabriknya Tutup di Purwakarta?

Bata telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 menit lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

17 menit lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

18 menit lalu

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

Analis teknologi memperkirakan Xiaomi 15 bakal menyerupai generasi sebelumnya ihwal jadwal rilis dan tenggat distribusi.

Baca Selengkapnya

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

28 menit lalu

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

29 menit lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

33 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

Erick Thohir ingin persiapan Timnas Indonesia menghadapi playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea, pada 9 Mei mendatang berjalan optimal.

Baca Selengkapnya

Mulai Bulan ini, LRT Jabodebek Tambah 28 Perjalanan di Hari kerja

33 menit lalu

Mulai Bulan ini, LRT Jabodebek Tambah 28 Perjalanan di Hari kerja

Penambahan perjalanan bakal membuat jumlah perjalanan LRT Jabodebek pada hari kerja mencapai 336 perjalanan setiap harinya

Baca Selengkapnya

Kepala BMKG: Suhu Panas Akhir-akhir Ini karena Peralihan Musim

35 menit lalu

Kepala BMKG: Suhu Panas Akhir-akhir Ini karena Peralihan Musim

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan cuaca panas akhir-akhir ini bukanlah akibat gelombang panas (heatwave), tapi suhu panas.

Baca Selengkapnya