Buka Akses Keuangan demi Pajak

Penulis

Jumat, 19 Mei 2017 01:48 WIB

Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan keharusan. Indonesia terikat perjanjian multilateral yang meliputi 139 negara, yang tergabung dalam The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan, yang berdiri sejak 1948. Kita terikat perjanjian tersebut sejak 3 Juni 2015.

Komitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan ini merupakan hasil kesepakatan multilateral, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, yang mengikat negara anggota OECD. Indonesia berkomitmen menerapkan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan itu mulai 2018 mendatang dan harus mendaftarkan beleidnya kepada OECD sebelum 30 Juni tahun ini.

Sebagai negara yang terikat perjanjian, Indonesia mesti memiliki aturan yang membuat otoritas pajak mempunyai akses atas data nasabah bank ataupun lembaga keuangan non-bank. Kelengkapan ataupun format data itu wajib mengikuti standar baku pelaporan bersama.

Seluruh lembaga keuangan bank dan non-bank melaporkan data ini secara otomatis dan berkala kepada otoritas pajak. Lalu data tersebut akan langsung menjadi basis data perpajakan. Manfaatnya, semua negara yang terikat perjanjian dapat saling bertukar data itu secara otomatis dan bersifat resiprokal. Negara tak bisa lagi membiarkan lembaga keuangan menjadi sarang persembunyian dana untuk menghindari otoritas pajak.

Indonesia seharusnya sudah mengubah undang-undang yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan ini. Tapi pemerintah bergerak lamban dan akhirnya terdesak tenggat. Pemerintah pun terpaksa mengeluarkan aturan krusial tersebut dalam bentuk perpu. Artinya, belum ada kajian yang memadai untuk perubahan aturan sebesar itu.

Advertising
Advertising

Jika perpu ini disahkan menjadi undang-undang, sebaiknya hal itu tetap tidak dianggap sebagai produk perundangan yang final. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus tetap bersikap terbuka untuk melakukan penyesuaian yang ditemukan jika perpu ini kelak berlaku sebagai undang-undang, mengingat penyusunannya terburu-buru.

Yang tak kalah penting adalah harus ada restrukturisasi otoritas pajak yang kini mempunyai wewenang sedemikian besar. Terbukti masih banyak masalah dan penyelewengan yang dilakukan atau melibatkan aparat pajak. Ketika kepercayaan rakyat terhadap otoritas pajak masih rendah, justru pemerintah sekarang memberikan tambahan wewenang yang luar biasa. Apalagi tingkatan otoritas pajak kita masih eselon I, di bawah menteri keuangan.

Sudah sepatutnya Presiden merestrukturisasi otoritas pajak dengan menjalankan ide membentuk badan perpajakan yang langsung di bawah presiden. Sebab, urusan perpajakan harus steril dari politik. Jika pajak menjadi alat politik, apalagi disusupi partai, hal itu akan menjadi malapetaka pada tata kelola negara Republik Indonesia.

Berita terkait

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

1 menit lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Orang Serbu Tiket Sheila on 7 di Pekanbaru, Habis Dipesan dalam 7 Menit

10 menit lalu

15 Ribu Orang Serbu Tiket Sheila on 7 di Pekanbaru, Habis Dipesan dalam 7 Menit

Dalam tujuh menit war tiket nonton konser Sheila on 7 dibuka, sudah belasan ribu orang memesannya.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

12 menit lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

13 menit lalu

Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

BNPB terus mengupayakan penanggulangan dampak gempa Garut.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

17 menit lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengintip Liburan Mewah di Laut Merah ala Cristiano Ronaldo

18 menit lalu

Mengintip Liburan Mewah di Laut Merah ala Cristiano Ronaldo

Ronaldo memotret Laut Merah dan menandai kunjungannya ke The St. Regis Resort Red Sea, sebuah properti mewah yang menjadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

22 menit lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

25 menit lalu

Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

Khofifah dinilai menjadi calon terkuat pada Pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

28 menit lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

35 menit lalu

Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

Sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya