Tak Cukup Denda di Raja Ampat

Penulis

Jumat, 26 Mei 2017 01:41 WIB

Pemerintah tak boleh kendur menuntut ganti rugi kerusakan biota laut Raja Ampat kepada pemilik kapal Caledonian Sky. Kapal pesiar ini merusak habitat perairan Pulau Waigeo, Papua, setelah terdampar ketika mengantar penumpangnya untuk mengamati burung pada 4 Maret lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti bertahan mengajukan denda Rp 6 triliun. Angka ini sepadan, karena menumbuhkan kembali habitat terumbu karang perlu waktu minimal sepuluh tahun. Sedangkan Caledonian, yang diwakili perusahaan asuransi SPICA, mengajukan angka lebih rendah karena menghitung kerusakan tak seluas yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Denda saja tak cukup bagi perusak alam. Pemerintah harus menambahkan klausul agar Noble Caledonia, perusahaan pemilik Caledonian Sky, berkomitmen memperbaiki terumbu karang hingga pulih. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasal 54 undang-undang ini menyebutkan perusak alam wajib memulihkannya dengan cara remediasi, reboisasi, atau cara lain.

Pasal 82 memberikan kewenangan kepada pejabat setingkat menteri untuk memaksakan pemulihan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mesti tegas dengan sanksi itu melalui perundingan yang berpegang pada hukum Indonesia. Membawa pemilik Caledonian Sky ke Mahkamah Internasional merupakan jalan terakhir untuk memaksa ulang mereka membayar denda dan memenuhi komitmen tersebut.

Memang, selain urusan jadi lebih ruwet jika melibatkan pihak lain, pemerintah perlu waktu untuk berdebat di pengadilan tentang pelanggaran dan besarnya ganti rugi yang pantas. Belum lagi biaya untuk pengacara. Kerusakan telah nyata dan terjadi akibat kelalaian nakhoda kapal.

Advertising
Advertising

Dengan peralatan canggih dan pengalaman nakhoda dalam membaca jalur serta cuaca, semestinya nakhoda tak memaksa masuk ke perairan dangkal membawa kapal berbobot 4.290 ton tersebut. Kapal ini hendak berlayar ke Filipina dari Papua Nugini. Mereka mampir di Raja Ampat untuk pengamatan burung.

Selain perairannya dangkal, kapal bergerak kembali ke jalur Filipina ketika air tengah surut. Nakhoda diduga memaksa kapalnya keluar dari tanjung itu meski lambung kapal menghantam dasar laut. Dari sini saja, kelalaian kapten kapal masuk kategori kesalahan fatal. Seharusnya mereka menunggu air pasang agar kapal bisa mengapung kembali.

Denda dan komitmen memperbaiki kerusakan harus ditekankan dalam negosiasi ganti rugi. Apalagi kerusakan terumbu karang itu tak semata berdampak kerusakan ekonomi dan lingkungan hidup, tapi juga secara sosial karena perairan itu masuk area taman nasional dan menjadi wilayah adat suku Maya, yang memuliakan wilayah perairan sejak dulu.

Kerugian materi bisa dihitung, tapi dampak sosial dan ekonomi karena penduduk setempat kehilangan mata pencarian sulit dikalkulasi. Tak sepantasnya pula Caledonia menekan nilai ganti rugi dari sebuah kerusakan alam akibat kecerobohan mereka di negara lain.

Berita terkait

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

2 menit lalu

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

Protes pro-Palestina yang menuntut gencatan senjata di Gaza dan divestasi perusahaan-perusahaan terkait Israel menyebar ke seluruh universitas AS.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

4 menit lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

6 menit lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

9 menit lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

10 menit lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

12 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

14 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

15 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

17 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

23 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya