Cacatnya Hak Angket KPK

Penulis

Kamis, 8 Juni 2017 22:17 WIB

Lawakan politik Dewan Perwakilan Rakyat dengan menggulirkan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi sepatutnya tak perlu dilanjutkan. Keabsahan dan legitimasi Panitia Angket diragukan karena telah nyata melanggar banyak aturan. Sebagai "wakil rakyat terpilih" yang semestinya memberi teladan dalam menaati undang-undang, DPR tak perlu canggung mengoreksi diri jika berbuat keliru.

Panitia Angket KPK yang telah terbentuk itu cacat administrasi karena tak sesuai dengan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mensyaratkan keanggotaan terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR. Sampai digelarnya rapat perdana pansus yang menghasilkan pemimpin Panitia Angket pada Rabu lalu, hanya 7 dari 10 fraksi menghadirkan wakilnya.

Sebelum adanya Panitia Angket ini pun, pengesahan usul hak angket juga melanggar Pasal 199 ayat (3) UU MD3 karena tanpa persetujuan, baik secara aklamasi maupun pemungutan suara, oleh rapat paripurna. Keputusan itu diambil sepihak oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai ketua rapat paripurna pada 28 April. Ia langsung mengetuk palu di tengah hujan interupsi anggota Dewan.

Terpilihnya Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Panitia Angket pun dipertanyakan karena berpotensi konflik kepentingan dengan KPK. Politikus Golkar itu merupakan saksi kasus e-KTP dan termasuk di antara 37 anggota DPR yang disebut dalam dakwaan atas bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor. Agun, yang menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut menerima US$ 1,047 juta dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Satu lagi aturan yang dilanggar sehingga Panitia Angket ini tak layak diteruskan adalah penggunaannya yang salah sasaran. Berdasarkan Pasal 79 ayat (3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah, bukan penyelidikan terhadap KPK. Ternyata, hak angket ini menjadi pintu masuk bagi DPR untuk memaksakan kehendaknya yang sudah berulang kali diupayakan tapi belum berhasil.

Advertising
Advertising

Seperti diakui Fahri Hamzah, hak angket KPK akan berujung pada rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rekomendasi Panitia Angket lebih ampuh karena Presiden Joko Widodo tak memiliki celah untuk menolak. Alasannya, hasil hak angket mengikat dan harus diperhatikan oleh pemerintah. Kalau tidak, DPR dapat menggunakan hak istimewa berikutnya: hak menyatakan pendapat.

Akhirnya, belang DPR pun terungkap. Proses politik yang selalu digadang-gadang DPR sebagai pengawalan atas penanganan pemberantasan korupsi itu ternyata akal-akalan semata. Tujuannya bukan untuk melenyapkan biang penyakit yang menginfeksi KPK, melainkan membinasakan lembaga antirasuah itu.

Berita terkait

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

2 jam lalu

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina

Baca Selengkapnya

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

3 jam lalu

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

3 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

3 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

3 jam lalu

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal.

Baca Selengkapnya

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

4 jam lalu

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung

Baca Selengkapnya

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

4 jam lalu

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

Menurut Tantowi Yahya, atas usul Ikke Nurjanah, donasi dari hasil lelang lukisan itu dipakai untuk membantu pengobatan Hamdan ATT yang terkena stroke.

Baca Selengkapnya

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

4 jam lalu

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Komunikasi antar pasangan kerap menjadi tantangan. Simak 3 tips efektif jaga keharmonisan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

4 jam lalu

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

4 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya