Biarkan MA Tangani Perda Bermasalah

Penulis

Minggu, 18 Juni 2017 23:44 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah tepat. Perda yang merupakan produk hukum dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya hanya boleh dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Karena itu, putusan MK tak perlu dipermasalahkan. Pemerintah kini sebaiknya berfokus pada potensi kerumitan yang bakal muncul setelah pencabutan kewenangan Mendagri. Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah telah membatalkan lebih dari 3.000 perda bermasalah, tapi masih ada ribuan yang belum sempat dibatalkan. Kebanyakan menyangkut pungutan yang menghambat investasi dan kebijakan intoleran.

Pemerintah pusat mesti segera menyikapi hal ini. Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menerima putusan MK sudah tepat. Tapi tidak boleh berhenti di situ. Pemerintah mesti memperbaiki fungsi konsultasi dalam pembuatan perda, sehingga sejak awal bisa mencegah munculnya perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

UU Pemerintahan Daerah sudah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah pusat dan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk "ikut campur" dalam pembuatan perda. Pasal 142 UU ayat 6 menegaskan bahwa rancangan perda yang telah disetujui oleh DRPD dan pemerintah daerah perlu mendapatkan nomor register sebelum diundang-undangkan. Perda tingkat I (provinsi) harus mendapatkan nomor register dari Menteri Dalam Negeri, sedangkan perda tingkat II (kabupaten/kota) membutuhkan nomor register dari gubernur. Pasal 243 ayat 1 menegaskan, rancangan perda yang belum mendapatkan nomor register tidak bisa diundang-undangkan.

Dengan melakukan konsultasi secara serius, pemerintah sebenarnya tidak membutuhkan wewenang executive review, yang telah dicabut oleh MK.

Advertising
Advertising

Adapun perihal ribuan perda bermasalah yang belum dicabut, kita kembalikan kewenangan pencabutan itu ke MA, yang berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UU 1945 diberi wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kita berharap MA memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perda-perda bermasalah. Mahkamah jika perlu membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan uji materi tersebut. Kementerian Dalam Negeri sebaiknya juga membentuk satuan khusus guna mempersiapkan permohonan uji materi untuk diajukan ke MA.

Kita berharap persoalan perda bermasalah segera dapat diatasi dengan baik. Apalagi kebanyakan perda tersebut menyangkut pungutan yang mengganggu investasi dan kebijakan yang intoleran. Jika dibiarkan, yang rugi tentu daerah itu sendiri. Intoleransi akan meluas, investasi terganggu, dan "raja-raja kecil" daerah akan muncul, menimbulkan problem baru dalam pemerintahan.

Berita terkait

Pj Wako Padang Soal Isu Megathrust: Jangan Panik, Tetap Waspada

1 detik lalu

Pj Wako Padang Soal Isu Megathrust: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dalam keadaan bencana gedung-gedung pemerintah bisa dimanfaatkan sebagai TES (Tempat Evakuasi Sementara).

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

11 detik lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

2 menit lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

6 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

16 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

22 menit lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

24 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

25 menit lalu

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

25 menit lalu

Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

Berbeda dengan wilayah metropolitan Jaipur yang lebih luas, Walled City adalah bagian bersejarah dan berbeda yang menonjol

Baca Selengkapnya

Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

25 menit lalu

Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

Setidaknya 61 warga Gaza tewas dalam serangan 48 jam oleh militer Israel pada Sabtu 7 September 2024.

Baca Selengkapnya