Demi Lahirnya Hakim Berintegritas

Penulis

Senin, 19 Juni 2017 23:09 WIB

Mahkamah Agung mesti transparan dalam merekrut hakim tingkat pertama. Calon hakim yang direkrut harus berkualitas karena nantinya dia akan menjadi "wakil Tuhan" dalam menegakkan keadilan. Mahkamah seyogianya melibatkan lembaga publik tepercaya, salah satunya Komisi Yudisial, untuk memilih calon hakim. Perekrutan yang semata-mata hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung rentan menimbulkan penyelewengan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui perekrutan 1.684 hakim tingkat pertama melalui jalur calon pegawai negeri sipil. Rekrutmen akan berlangsung pada pertengahan Juli mendatang. Mereka akan menggantikan hakim yang pensiun, meninggal, atau diberhentikan. Kursi lowong hakim itu tersebar di peradilan umum, tata usaha negara, dan peradilan agama.

Mahkamah Agung mesti transparan ihwal jumlah hakim baru yang dibutuhkan. Ini karena, berdasarkan hasil riset Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) pada 2010, jumlah hakim justru melebihi kebutuhan. Kala itu, jumlah hakim di pengadilan negeri di seluruh Indonesia mencapai 1.563 orang.

Karena jumlah rata-rata kasus yang ditangani sekitar 145.566 per tahun, hanya dibutuhkan 950 hakim, dengan beban standar kinerja hakim pengadilan negeri 163,72 perkara per tahun. Masalahnya, jumlah hakim terasa kurang karena penyebaran mereka tak merata.

Sejak Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan perekrutan hakim harus melibatkan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung tidak pernah merekrut hakim baru. Belakangan, dalam putusan uji materi terhadap undang-undang itu pada 7 Oktober 2015, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Komisi Yudisial dari proses perekrutan hakim tingkat pertama. Putusan inilah yang digunakan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 soal perekrutan hakim tingkat pertama yang tidak melibatkan Komisi Yudisial.

Advertising
Advertising

Sesungguhnya peran Komisi Yudisial dalam perekrutan masih dibutuhkan. Konsep pembagian peran (shared responsibility) perlu diterapkan dalam pengelolaan manajemen hakim, termasuk dalam perekrutan hakim. Ini demi meningkatkan integritas sang penegak keadilan. Lagi pula, pembagian peran dan tanggung jawab kedua lembaga tersebut dalam perekrutan hakim tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Agung tak perlu alergi terhadap kehadiran Komisi Yudisial dalam proses seleksi calon hakim. Komisi Yudisial adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku para pengadil itu. Komisi Yudisial tetap diperlukan dalam proses seleksi karena pengelolaan manajemen hakim meliputi proses seleksi, pembinaan, hingga purnatugas.

Mengikutkan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim bukanlah intervensi. Justru ini demi memperkuat independensi hakim untuk menghasilkan peradilan yang ideal.

Berita terkait

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

1 menit lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

2 menit lalu

Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

Mahmoud Abbas dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia menyatakan hanya Amerika Serikat yang mampu menghentikan Israel

Baca Selengkapnya

Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

2 menit lalu

Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

Wali Kota Depok 2 periode Mohammad Idris dikabarkan bakal naik level untuk bertarung di pemilihan gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

4 menit lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Beda Kebotakan yang Biasa Terjadi pada Pria dan Wanita

6 menit lalu

Beda Kebotakan yang Biasa Terjadi pada Pria dan Wanita

Memahami penyebab rambut rontok adalah langkah awal untuk menghentikannya dan mencari perawatan yang pas untuk mencegah kebotakan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Torino 2-0, Hakan Calhanoglu Cetak Brace

16 menit lalu

Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Torino 2-0, Hakan Calhanoglu Cetak Brace

Dua gol Hakan Calhanoglu mengantarkan Inter Milan meraih kemenangan atas Torino dengan skor 2-0 pada pekan ke-34 Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Tak Sabar Queen of Tears Episode Terakhir, Netizen Ajak Nobar di Berbagai Kota

20 menit lalu

Tak Sabar Queen of Tears Episode Terakhir, Netizen Ajak Nobar di Berbagai Kota

Nonton bareng tidak hanya untuk pencinta bola. Netizen pun menyiapkan kegiatan nobar untuk nikmati episode terakhir Queen of Tears.

Baca Selengkapnya

Sosok Brigadir RA di Mata Teman Sekolah, Terbuka dan Humoris

21 menit lalu

Sosok Brigadir RA di Mata Teman Sekolah, Terbuka dan Humoris

Kepastian tentang kematian Brigadir RA terungkap setelah keluarganya mendapatkan kiriman foto jasad polisi itu di dalam mobil Toyota Aphard.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Menang Lagi, Kalahkan Pertamina Pertamax 3-0

24 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Menang Lagi, Kalahkan Pertamina Pertamax 3-0

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN kembali memetik kemenangan di ajang Proliga 2024. Mereka mengalahkan Jakarta Pertamina Pertamax dengan skor 3-0.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

31 menit lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya