Hukuman

Penulis

Jumat, 16 September 2016 23:21 WIB

Ada seseorang yang menekuni dunia spiritual dan berminat menjadi pendeta. Dia banyak membaca kitab agama dan sudah mengamati praktek ritual. Ketika niatnya dia sampaikan kepada perguruan dan dibuka-buka syarat untuk menjadi pendeta, betapa kagetnya orang itu. Dia tidak memenuhi syarat. Dia pernah dihukum penjara selama 3 bulan beberapa tahun yang lalu. Kasusnya, terbukti ikut menjadi penyelenggara sabungan ayam.

Berat sekali syarat menjadi pendeta. Pelaku tindak pidana, betapa pun ringannya hukuman itu, adalah noda tak berampun. Tidak jelas dari mana asal-usul syarat mahaberat itu. Memang ada yurisprudensi begini. Alkisah ada seorang perampok yang sudah bertobat. Begitu kuat tobatnya dan bertahun-tahun menekuni samadi, dia ingin menjadi pendeta. Ternyata tak ada satu pun perguruan yang bersedia menampung karena dia mantan perampok. Tapi orang itu tak putus asa. Gagal jadi pendeta, dia pun menumpahkan ilmunya dengan menulis sloka (syair) panjang yang bernapaskan agama. Syair bercerita itu sekarang dikenal sebagai Ramayana. Dialah Valmiki, bekas perampok yang tetap diberi gelar Rsi, meski bukan pendeta pemimpin ritual. Rsi Valmiki, namanya lebih harum daripada para resi (pendeta) lain di zamannya.

Pesan dari kisah ini, seorang pelaku tindak pidana yang sudah dikenai hukuman tetap "orang yang ternoda". Betapa pun dia menyatakan tobat, tak mengulangi perbuatannya, berkelakuan baik, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana umumnya syarat-syarat menjadi seorang pemimpin, tetap saja ada "noda". Dan, "noda" itu tak hilang-hilang. Ibarat setetes noda tinta dalam segelas air, noda itu membuat air tak bening. Meski kemudian "air kebajikan" terus-menerus ditambah dan gelas diganti belanga yang jauh lebih besar, "noda" itu tak hilang, hanya air tampak semakin bening. Penampakan yang kasatmata.

Sekarang, apakah jabatan bupati, wali kota, dan gubernur harus seketat syarat itu dan harus mendapatkan orang yang betul-betul bebas dari noda dan cela? Ini perlu direnungkan, apakah calon pemimpin itu cukup dilihat dengan "penampakan kasatmata", artinya dilihat keadaannya saat ini, atau kita perlu menelisik lebih jauh rekam jejaknya? Peraturan yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan calon peserta pilkada orang yang dikenai hukuman percobaan. Ini menimbulkan kontroversi.

Yang setuju beralasan bahwa hukuman percobaan adalah hukuman yang sangat ringan dan tak berdampak pada penahanan kalau selama masa percobaan itu tidak berbuat tindak pidana lagi. Yang menolak beralasan bahwa hukuman percobaan tetap sebuah keputusan bahwa orang itu sudah bersalah. Artinya, sudah melakukan tindakan tercela. Persoalannya, apakah calon bupati, wali kota, dan gubernur harus orang yang betul-betul bersih tanpa cela?

Advertising
Advertising

Tidak ada manusia yang sempurna. Namun, jika kita sepakat mencari pemimpin yang punya kredibilitas dan moralnya terjaga, bukankah kita harus mencari pemimpin yang tingkat kesalahannya paling kecil? Dua ratus lima puluh juta lebih penduduk Indonesia, apakah mencari bupati dan gubernur yang tak sampai ratusan itu sulit setengah mati? Apakah stok orang-orang tak tercela sedikit yang minat menjadi bupati, wali kota, gubernur bahkan menteri? Bagi yang pernah tercela dan sudah tobat, masih banyak ladang pengabdian yang lain.

Mari membuat syarat yang lebih ketat untuk jabatan publik. Saring orang-orang yang jejaknya baik, karena mereka akan menjadi teladan di mata rakyat. Pemimpin tercela, rakyat tak akan jatuh cinta.

Berita terkait

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

1 menit lalu

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

3 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024 masih imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

10 menit lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

20 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

21 menit lalu

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

21 menit lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

28 menit lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

29 menit lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

29 menit lalu

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

29 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya