Panitia Angket dan Penghinaan Pengadilan

Penulis

Jumat, 14 Juli 2017 00:48 WIB

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Laju Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat seperti tak terbendung. Berbagai penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan ratusan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia tampaknya tak menyurutkan langkah Dewan.

Target pertama Panitia adalah memeriksa bekas anggota DPR dari Partai Hanura mengenai proses hukum yang sedang berjalan, baik sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik maupun tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang peradilan.

Jika ditilik dari segi hukum, tindakan DPR bisa dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Penghinaan dapat dimaknai dalam dua hal: (i) criminal contempt, yakni upaya untuk mengacaukan proses administrasi peradilan, (ii) civil contempt, yakni tidak mematuhi putusan dalam proses pengadilan (Smith and Hogan, Criminal Law, Third Edition).

Black's Law Dictionary mendefinisikan penghinaan terhadap pengadilan sebagai perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan atau dinilai mengurangi martabat dan wibawa pengadilan. Penghinaan terhadap pengadilan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kriteria: (1) usaha untuk mempengaruhi suatu hasil dari pemeriksaan peradilan, (2) tidak mematuhi perintah peradilan, (3) mengganggu proses peradilan, (4) menimbulkan skandal bagi pengadilan, dan (5) tidak berkelakuan baik di pengadilan (Oemar Seno Adji, 2007).

Dalam konteks Panitia Angket, upaya yang dilakukan DPR dapat dinilai sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai mengganggu proses peradilan (obstruction of justice). Hasil penelitian Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (2015) menyebutkan bahwa ada empat unsur suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pengganggu proses peradilan. Unsur itu adalah: (a) tindakan tersebut "dapat" menyebabkan tertundanya proses hukum, (b) pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya, (c) pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum, dan (d) ada "motif" untuk melakukan tindakan yang dituduhkan.

Untuk itu, sebetulnya perbuatan mengganggu proses peradilan sangat mudah dibuktikan karena tidak mengharuskan perbuatan tersebut telah menimbulkan suatu akibat, melainkan hanya disyaratkan adanya maksud atau niat pelaku untuk menghalangi proses hukum, yang dalam rumusan pidana disebut delik formil. Dalam praktiknya, pelaku banyak menggunakan masyarakat tertentu yang punya "kepentingan" dengan kasus tersebut, menggunakan aparat penegak hukum, menggunakan jasa pengacara, atau menggunakan kekuatan politik.

Setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menghambat laju Panitia Angket. Pertama, dengan cara konfrontatif. Dalam jangka waktu tertentu KPK harus berani menetapkan bahwa langkah politik Panitia dapat dikenai pasal tentang tindakan yang tergolong mengganggu proses peradilan.

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dikenai pidana. Dalam konteks ini, ada dua unsur yang mudah dipenuhi. Pertama, unsur "merintangi" sebetulnya sudah terpenuhi karena cukup dibuktikan ada upaya atau usaha untuk merintangi tanpa harus dibuktikan bahwa tujuan tersebut tercapai atau tidak. Kedua, secara langsung atau tidak langsung otomatis juga terpenuhi karena tindakan tersebut dilakukan langsung oleh terduga pelaku atau tidak secara langsung, tetapi melalui suatu instrumen politik atau pengaruh tertentu (R. Wiyono, 2012).

Kedua, instrumen perlindungan terhadap saksi atau saksi pelaku sepatutnya bisa mencegah terjadinya praktik intimidatif dalam mengungkap kasus korupsi. Akibatnya, pengaruh politik sudah mampu menjamah ruang-ruang persidangan yang seharusnya bebas dari pengaruh apa pun. Apalagi dalam hal kejahatan terorganisasi, peradilan akan sulit mengungkap bila sistem perlindungan saksi tak mampu melindungi setiap saksi. KPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang sebetulnya memiliki diskresi memberikan perlindungan yang bersifat darurat untuk melindungi saksi tanpa diminta oleh saksi itu sendiri, penasihat hukum, atau keluarganya.

Langkah ini mungkin akan berhadapan dengan arus politik yang begitu kuat melawan KPK. Namun pilihan itu harus diambil ketimbang pilihan soal kompromi politik yang justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

4 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

4 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

5 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

5 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

6 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

6 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

6 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya