Menyelamatkan Aset DKI

Penulis

Rabu, 12 Juli 2017 00:28 WIB

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta semestinya lebih serius menagih aset yang masih dikuasai pengembang. Total luas tanah untuk fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) yang belum diserahkan itu mencapai 1,76 ribu hektare atau senilai sekitar Rp 26 triliun. Pemerintah DKI perlu menempuh langkah hukum jika sulit mengambil alih lahan tersebut.

Tunggakan pengembang itu merupakan akumulasi sejak pemerintah DKI menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), baik untuk perusahaan maupun perorangan, pada 1971. Sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni lalu, aset yang belum diserahkan itu berasal dari 1.434 pemegang SIPPT. Tanah yang digunakan untuk berbagai fungsi itu, seperti jalan, saluran irigasi, tempat ibadah, sarana olahraga, dan taman, seharusnya menjadi aset DKI.

Para pengembang besar termasuk di antara yang menunggak penyerahan aset tersebut. Bahkan ada yang belum membangun fasum atau fasos. PT Summarecon Agung, misalnya, diduga menunggak pembangunan jalan 7,7 hektare dan taman 5.979 meter persegi. Adapun Agung Podomoro Land disinyalir belum menyerahkan jalan 3,4 hektare dan taman 1,2 hektare.

Pemerintah DKI sebetulnya telah membentuk tim untuk mendata fasum dan fasos. Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2009 itu diketuai Kepala Badan Pengelola Keuangan DKI. Sedangkan tugas penagihan dibebankan kepada wali kota. Tapi upaya penyelamatan aset pemerintah DKI sejauh ini kurang efektif.

Agar penagihan berjalan lancar, seharusnya pemerintah DKI bersikap tegas. Pengembang yang bandel bisa diberi sanksi administratif. Tidak selayaknya mereka yang masih menunggak fasum atau fasos diberi izin membuka proyek baru.

Advertising
Advertising

Penertiban aset menjadi rumit karena sebagian lahan sudah beralih kepemilikan. Pemerintah DKI mesti bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kejaksaan untuk membereskan masalah ini. Pengambilalihan aset dilakukan antara lain dengan cara menyuap aparat kelurahan atau pejabat untuk membuat surat girik atas tanah fasos atau fasum. Berdasarkan dokumen kepemilikan girik itu, pihak swasta mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada BPN.

Itu sebabnya, pemerintah DKI juga wajib "membersihkan" pejabat yang bermain mata dengan pengembang dalam urusan fasum dan fasos. Persekongkolan itu juga membuat pengembang masih diizinkan membuat proyek baru kendati menunggak kewajiban. Kongkalikong bahkan menyebabkan aset yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah DKI ternyata sudah diambil alih pihak lain.

Jika penertiban internal dilakukan dan pejabat yang lancung ditindak, langkah hukum akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah DKI bisa menggugat pihak swasta yang menguasai aset secara tidak sah atau lewat rekomendasi pejabat yang nakal.

Berita terkait

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

2 menit lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

17 menit lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

27 menit lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

35 menit lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

52 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

58 menit lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

1 jam lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

1 jam lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

1 jam lalu

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

Suhu panas muncul belakangan ini di Indonesia, setelah sejumlah besar wilayah daratan benua Asia dilanda gelombang panas (heat wave) ekstrem.

Baca Selengkapnya

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

1 jam lalu

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Peneliti menyebut amarah buruk buat fungsi pembuluh darah, mengganggu fungsi arteri, yang selanjutnya terkait risiko serangan jantung.

Baca Selengkapnya