Densus Antikorupsi, untuk Apa?

Penulis

Senin, 24 Juli 2017 00:17 WIB

RENCANA Kepolisian RI membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi bukanlah langkah tepat untuk memerangi korupsi di negeri ini. Ikhtiar melahirkan lembaga baru itu justru berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain memboroskan anggaran, kehadirannya bisa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada.

Pembentukan satuan khusus ini sebenarnya merupakan ide usang. Empat tahun lalu, tak lama setelah menjabat Kapolri, Jenderal Sutarman pernah berniat mendirikan Densus Antikorupsi. Belakangan, Sutarman mencabut gagasannya. Politikus Senayan pun menolak pembentukan detasemen baru tersebut.

Setidaknya ada dua alasan ide pembentukan Densus Antikorupsi saat itu buyar di tengah jalan. Pertama, tugas penanganan korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Kedua, kepolisian telah memiliki lembaga khusus yang juga menangani perkara korupsi, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Badan Reserse Kriminal Polri. Dua argumen itu masih valid hingga saat ini.

Tak mengherankan bila rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghidupkan kembali ide lawas tersebut memantik curiga. Ide pembentukan lembaga baru itu kini memperoleh sokongan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Alasan densus ini diperlukan, yakni kinerja KPK tidak optimal, sulit diterima nalar dan terkesan dipaksakan.

Gagasan itu menjadi semakin janggal karena seirama dengan upaya pelemahan KPK yang tengah berlangsung saat ini lewat Panitia Angket DPR. Skenario memangkas kewenangan hingga membubarkan KPK itu ditengarai juga melibatkan sejumlah oknum petinggi kepolisian. Mereka disebut-sebut mengerahkan bekas penyidik kepolisian yang pernah bekerja di KPK untuk mencari kesalahan lembaga itu.

Advertising
Advertising

Kapolri sebaiknya menghentikan rencana pembentukan institusi baru tersebut. Ketimbang repot-repot membentuk detasemen baru yang ditargetkan beroperasi tahun depan, Tito seharusnya mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini tak terlihat tajinya. Pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Tito adalah meningkatkan kemampuan personel dan teknologi yang digunakan di direktorat tersebut.

Dari sisi legal formal, keberadaan Densus Antikorupsi juga patut dipertanyakan. Berbeda dengan KPK yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Densus Antiteror yang berkewajiban menjalankan Undang-Undang Terorisme, lembaga baru ini tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat.

Tanpa kewenangan dan dasar hukum yang jelas, lembaga baru ini tak akan efektif bekerja memerangi rasuah. Kalaupun diberi kewenangan luas, kerja Densus Antikorupsi bisa tumpang-tindih dengan KPK.

Bila serius ingin memerangi korupsi, kepolisian seharusnya mendorong penguatan KPK, bukan malah ikut-ikutan melemahkannya. Sudah selayaknya KPK, yang telah teruji kinerjanya, diperkuat dan diselamatkan.

Berita terkait

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

6 menit lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

15 menit lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

1 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

1 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

2 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

3 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

3 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

4 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

4 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya