Angket

Penulis

Sabtu, 25 Februari 2017 01:04 WIB

Wakil rakyat kita membuat mainan baru lagi. Hak angket untuk menggugat kenapa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur meski sudah berstatus terdakwa. Ahok Gatekeren kedengarannyasudah diumumkan dalam sidang paripurna beberapa hari lalu. Namun, karena wakil rakyat kita segera reses, kelanjutan Ahok Gate akan dibahas pada sidang paripurna nanti.

Apakah hak angket ini tergolong demokrasi yang kebablasan sebagaimana yang dinyinyiri Presiden Joko Widodo? Tentu saja tidak. Hak angket diatur dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat dibekali dengan tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan hak angket melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Kasus Ahok ini unik dan sekaligus lucu tergantung dari sisi mana melihatnya. Ia dituduh menista agama di sebuah pulau yang ternyata belakangan penghuni pulau itu ramai-ramai mencoblos dia pada pilkada lalu. Karena ada yang melaporkan Ahok menista agama, polisi gesit bergerak. Tak perlu waktu lama, polisi menyerahkan berkas penyidikan ke kejaksaan sebagai penuntut umum. Dan kejaksaan pun sangat cepat membawa kasus ini ke pengadilan. Dua aparat hukum ini tak mau berlama-lama jadi sorotan.

Ternyata Ahok dituduh oleh jaksa dengan dua pasal yang membuat Menteri Dalam Negeri serba salah. Satu pasal dengan tuntutan hukuman di atas lima tahun penjara, satu pasal lagi tuntutan di bawah lima tahun. Padahal, untuk memberhentikan sementara pejabat karena berstatus terdakwa, batasannya lima tahun.

Menteri Tjahjo Kumolo sangat arif. Ya, sudahlah ditunggu, kalau tuntutan nanti lebih dari lima tahun, Ahok diberhentikan. Kalau kurang, ya, terus menjabat. Namun polemik tanpa henti, pakar hukum tata negarabaik yang mengajar di kampus maupun yang jadi komisaris perusahaanberbeda pendapat. Dalam situasi gaduh, Presiden Jokowi turun tangan. Ayo minta fatwa ke Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Lucunyaatau cuma sekadar anehMahkamah Agung, yang tugasnya antara lain memberi fatwa hukum kepada eksekutif dan digaji rakyat untuk itu, menolak memberikan fatwa. Apakah ini demokrasi yang kebablasan di mana pemberi fatwa mogok kerja? Entahlah. Yang jelas, DPR pun ambil bola liar ini, menggulirkan hak angket.

Ketika sidang paripurna dan DPR membacakan usul hak angket, seorang anggota yang menolak hak angket meminta agar usul itu ditarik. Alasannya, kasusnya sudah disidangkan. Lalu dijawab anggota yang mendukung: "Kalau Ahok diberhentikan malam ini, hak angket otomatis gugur."

Di mana lucunya? Hak angket adalah hak untuk menyelidiki. Baca undang-undang dulu, ya, Pak Wakil Rakyat. Artinya, kalau hak ini disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) yang jumlah anggotanya 30 orang. Pansus inilah yang bekerja menyelidiki sebagaimana pada kasus Bank Century dan Pelindo II, meski hasilnya tak jelas. Seusai penyelidikan itu, belum tentu menghasilkan kesalahan, dan bisa hanya sekadar salah tafsir pasal undang-undang. Kok pendukung hak angket sudah punya kesimpulan bahwa Ahok harus diberhentikan? Penyelidikan saja belum.

Demokrasi kita bukan kebablasan, lebih tepat disebut demokrasi yang lucu. Putu Setia

Berita terkait

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

3 menit lalu

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.

Baca Selengkapnya

4 Heboh Pernyataan Xenophobia Joe Biden ke Cina, Jepang, dan India

5 menit lalu

4 Heboh Pernyataan Xenophobia Joe Biden ke Cina, Jepang, dan India

Joe Biden menyebut xenophobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di tiga negara ekonomi terbesar di Asia tersebut.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Saling Serang Hamas-Israel di Rafah

8 menit lalu

Top 3 Dunia: Saling Serang Hamas-Israel di Rafah

Berita Top 3 Dunia pada Senin 6 Mei 2024 berkutat soal saling serang Hamas dan Israel di Rafah, kota di selatan Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

8 menit lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

8 menit lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

8 menit lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

8 menit lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus menemukan mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

8 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Liga Inggris: Manchester United Dipermalukan Crystal Palace 0-4, Erik ten Hag Ogah Mundur

9 menit lalu

Liga Inggris: Manchester United Dipermalukan Crystal Palace 0-4, Erik ten Hag Ogah Mundur

Simak komentar Erik ten Hag setelah Manchester United dipermalukan 0-4 di markas Crystal Palace pada pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Teluk Kendari Mendangkal, Meteor Sporadis Terlihat di Yogya, Penyebab Suhu Panas

10 menit lalu

Top 3 Tekno: Teluk Kendari Mendangkal, Meteor Sporadis Terlihat di Yogya, Penyebab Suhu Panas

Topik tentang Teluk Kendari di Kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya