Stop Kriminalisasi Konsumen

Penulis

Selasa, 8 Agustus 2017 23:07 WIB

Kasus yang menyeret artis komika Muhadkly M.T. alias Acho menunjukkan posisi lemah konsumen di hadapan pengembang permukiman. Acho, yang mengungkapkan aspirasinya seputar apartemen tempat ia tinggal, malah dilaporkan ke penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama.

Kasus Acho berawal saat ia mempertanyakan komitmen pengembang perihal fasilitas ruang hijau seluas 10 hektare yang pernah dijanjikan dan belakangan sebagian disulap menjadi bangunan. Pertanyaan itu ia tulis di blog pribadinya pada 8 Maret 2015. Acho dan warga juga mempertanyakan mahalnya iuran pemeliharaan lingkungan, transparansi pengelolaannya, sampai soal pengenaan pajak bumi dan bangunan oleh pengelola.

Rupanya PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City, tak ingin menanggapi keluhan Acho dengan kepala dingin. Mereka memilih melaporkan Acho ke polisi dengan tudingan mencemarkan nama sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Seperti biasa, polisi begitu cekatan memproses laporan pengembang.

Respons pengelola dan pengembang semacam ini menunjukkan sikap arogan. Mereka terkesan tak ingin menyelesaikan keluhan Acho (dan warga), yang sesungguhnya bisa dilakukan lewat sebuah mediasi.

Harus diingat, langkah Acho menyampaikan keluhan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan bahwa konsumen berhak didengarkan pendapat dan keluhannya. Undang-Undang tentang Rumah Susun pun memungkinkan langkah seperti yang dilakukan Acho ini. Juga tidak keliru Acho menuliskan keluhannya lewat media sosial, sepanjang yang ia utarakan adalah fakta dan bukan hoax.

Advertising
Advertising

Kriminalisasi semacam itu mau tak mau menimbulkan dugaan bahwa pengembang memang ingin membungkam suara konsumen yang kritis. Bukan tak mungkin langkah ini diambil mengikuti preseden beberapa kasus serupa sebelumnya. Salah satu yang terkenal adalah saat PT Duta Pertiwi-pengembang ruko di ITC Mangga Dua-menyeret Koe Seng Seng, salah satu pemilik ruko, ke pengadilan. Seng Seng waktu itu menulis surat pembaca ke media cetak mengeluhkan status tanah yang dibelinya. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung dan Seng Seng didenda Rp 1 miliar.

Berulangnya upaya kriminalisasi konsumen ini dikhawatirkan kian menebarkan rasa takut di kalangan warga untuk bereaksi jika mendapat pelayanan buruk. Padahal pengaduan penghuni perumahan dan apartemen saat ini cukup besar. Jumlah aduannya di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, misalnya, menduduki urutan kedua, sebesar 18 persen.

Tim jaksa penuntut yang sedang memeriksa kasus ini seharusnya menghentikan perkara dengan wewenang yang dimiliki. Pengembang serta penyedia produk dan jasa lainnya semestinya sadar bahwa pengaduan konsumen ini dilindungi undang-undang. Kejaksaan seharusnya memiliki akal sehat dan nurani. Konsumen yang menyuarakan haknya tak boleh dikriminalkan. Preseden kasus Koe Seng Seng tak boleh terulang.

Berita terkait

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

3 menit lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Olimpiade Paris 2024 Berikut Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

3 menit lalu

Seluk Beluk Olimpiade Paris 2024 Berikut Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

Berikut seluk beluk Olimpiade Paris 2024

Baca Selengkapnya

Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Shin Tae-yong Sebut Pemain Kelelahan dan Susah Tidur

5 menit lalu

Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Shin Tae-yong Sebut Pemain Kelelahan dan Susah Tidur

Shin Tae-yong keluhkan berbagai kendala yang dialami Timnas U-23 Indonesia menjelang laga kontra Guinea.

Baca Selengkapnya

UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

6 menit lalu

UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

UKT bagi mahasiswa Kedokteran dikenal paling mahal di antara jurusan lain. Ternyata hal ini bergantung pada kebutuhan terhadap alat praktik, lokasi kampus, dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 menit lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

9 menit lalu

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

Tentara Arakan atau Arakan Army menyatakan telah menangkap ratusan anggota junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

20 menit lalu

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

21 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

24 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Telkomsel menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah mati atau hangus. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

30 menit lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya