Aksi

Penulis

Sabtu, 1 April 2017 03:06 WIB

Berbagai ormas Islam kembali melaksanakan aksi massa. Kali ini labelnya aksi 313, penamaan kreatif untuk menjelaskan aksi itu terjadi pada tanggal 31 di bulan ke-3, alias 31 Maret. Sebelumnya ada aksi berlabel 112 yang merujuk ke hari bertanggal 11 Februari. Padahal, kalau tak dicatat baik-baik, di kemudian hari bisa saja diduga hari itu bertanggal 1 Desember. Bukankah sebelumnya ada aksi 212 yang merujuk ke tanggal 2 Desember?

Kita mencatat aksi-aksi ini berjalan damai-pujian bagi koordinator aksi dan tentu juga aparat keamanan. Tapi kita juga mencatat, yang mau disuarakan lewat aksi ini masih seputar kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta yang kini bertarung kembali untuk jabatan keduanya. Jika awalnya untuk menuntut kasus Ahok diproses secara hukum, belakangan hal ini meningkat menjadi tuntutan agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo ataupun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mendengarkan suara aksi itu. Masalahnya, menurut Menteri Tjahjo, pasal-pasal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum ada dua. Yang satu hukumannya di atas 5 tahun bui, satu lagi hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Adapun untuk menonaktifkan seorang gubernur ketika menyandang status terdakwa, pasal yang dituduhkan harus menghukum di atas 5 tahun penjara. Karena itu, Menteri Tjahjo perlu menunggu pasal mana yang dipakai jaksa nantinya saat menuntut. Proses ini sedang berlangsung di pengadilan. Kalau proses ini dihormati atau disepakati, seharusnya ada kesabaran untuk menunggu.

Karena itu, sangat bijak apa yang disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, yang menyebutkan aksi 313 tidak perlu dilakukan karena peme-

rintah sudah mendengar tuntutan itu. Cuma Kiai Ma'ruf menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, dan ini memberi kesan pemerintah mengintervensi lewat ulama. Padahal, Jokowi, lewat juru bicaranya, menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Advertising
Advertising

Aksi massa memang dilindungi konstitusi sebagai hak untuk menyampaikan pendapat. Pertanyaannya, sampai kapan aksi itu akan punya akhir kalau kasusnya masih berada dalam "proses" atau dalam tataran "perbedaan pendapat" yang mempengaruhi kebijakan.

Ini bukan perkara aksi ormas Islam semata. Berbagai aksi bertahan dalam hitungan tahun tanpa henti. Aksi Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia sudah berusia 10 tahun. Patut dipuji semangat para "pencari keadilan" itu, tapi bukankah apa yang dituntut itu sudah didengar pemerintah dan diupayakan solusinya? Kalau mengacu pada ucapan Kiai Ma'ruf, seharusnya aksi tak diperlukan lagi. Persoalannya, solusi pemerintah tak memuaskan pengunjuk aksi. Ini yang rumit.

Aksi petani Kendeng, yang menolak pabrik semen, sudah berusia tiga tahun. Bahkan, seorang ibu meninggal di tengah perlawanan. Apakah tuntutan mereka tak didengar? Tentu sudah. Namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mendengar suara yang lain, termasuk para pemerhati lingkungan yang menyebutkan pabrik semen tak membuat kerusakan.

Inilah yang disebut rwabhineda-baik dan buruk berdampingan. Harus dicari yang mana lebih baik. Tidakkah itu bisa dilakukan dengan dialog sambil minum wedang jahe? Kenapa harus lewat aksi yang kadang membuat orang cemas? Diperlukan keseriusan dan hukum jadi panglima. Namun aksi, sekali lagi, sah-sah saja. Ini namanya dinamika berbangsa. Ibarat mengemudi mobil, kalau jalannya lurus kita bosan, perlu ada kelokan dan naik-turun. Yang dijaga, mobil jangan terjun ke jurang. PUTU SETIA

Berita terkait

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

1 menit lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

2 menit lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

6 menit lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

14 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

Bandung Bjb mengalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri pada hari ketiga Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

25 menit lalu

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

Bernalar Berdaya Edisi Spesial ini berhasil melibatkan lebih dari 100 peserta.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

26 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

Alwi Farhan mengalahkan Cholan Kayan dengan 21-15, 21-12, sehingga Indonesia menang 5-0 atas Inggris di Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

34 menit lalu

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

Masyarakat diminta mewaspadai imunodefisiensi pada anak bila ditemui gejala berikut. Simak penjelasan pakar kesehatan anak.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

36 menit lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

BeautyFest Asia 2024 Hadir Mengusung Tema 'Sheroes'

37 menit lalu

BeautyFest Asia 2024 Hadir Mengusung Tema 'Sheroes'

BeautyFest Asia 2024 akan dilaksanakan di 5 kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Jatuh dan Finis Ketujuh

40 menit lalu

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Jatuh dan Finis Ketujuh

Jorge Martin menjuarai sprint race MotoGP Spanyol 2024. Marc Marquez jatuh dan finis di posisi ketujuh.

Baca Selengkapnya