Polemik Investasi Dana Haji

Penulis

Rabu, 2 Agustus 2017 02:02 WIB

Ahmad Ifham Sholihin
DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam


Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.


Pada momen pelantikan itu, Presiden menyampaikan ide agar dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Ide ini ternyata menimbulkan kontroversi karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa dana haji tidak boleh diinvestasikan untuk infra-struktur.


Hingga 2012, dana haji masih ditempatkan pada instrumen berbasis keuangan konvensional. Artinya, dana haji diinvestasikan pada usaha berbasis riba, yang saat itu boleh diinvestasikan pada industri haram. Dengan adanya BPKH, diharapkan seluruh dana haji bisa dikelola pada instrumen yang sesuai syariah, baik dana yang boleh diinvestasikan maupun dana yang dialokasikan untuk operasional ibadah haji tahun berjalan.


Berdasarkan data audit 2016, jumlah dana haji mencapai Rp 95,2 triliun, yang berasal dari setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat. Diperkirakan, pada akhir 2017 ini, dana haji mencapai Rp 100 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi dana yang bisa diinvestasikan kurang-lebih mencapai Rp 80 triliun atau 80 persen dari total dana haji.


Advertising
Advertising

Sebagai gambaran, kebutuhan dana operasional tahunan ibadah haji pada 2017 sebesar Rp 7,7 triliun. Dengan dana sebesar 20 persen (Rp 20 triliun) yang tidak diinvestasikan setiap tahun, calon jemaah haji tidak perlu khawatir tidak akan bisa berangkat haji. Bahkan investasi yang tepat akan menyebabkan hadirnya imbal hasil yang juga signifikan jika disalurkan dengan tepat. Selama ini, sebagian dana haji diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah, seperti bank syariah dan Surat Berharga Syariah Nasional (sukuk).


Ketika dana haji ditempatkan di bank syariah, misalkan dalam bentuk deposito, maka dana itu disalurkan untuk nasabah bank syariah dengan alternatif produk seperti pembiayaan infrastruktur, modal kerja syariah, KPR syariah, cicil emas syariah, gadai syariah, multijasa syariah, kepemilikan kendaraan bermotor syariah, dan pembiayaan lain di bank syariah.


Rasanya, investasi melalui deposito bank syariah tidak akan jadi prioritas BPKH. Tentu saja ini bukan sekadar tentang kehalalan transaksi, tapi juga preferensi instrumen investasi, manajemen proyeksi imbal hasil, manajemen risiko investasi, dan tanggung jawab pengelola dana haji terhadap jemaah haji.


Salah satu jenis pembiayaan yang bisa terus ditingkatkan pengelolaannya adalah pembiayaan untuk infrastruktur. Instrumen pembiayaan infrastruktur pun sudah lengkap. Sudah ada sukuk, yakni sejenis obligasi berbasis syariah yang dijalankan dengan akad jual-beli atau sewa atau kongsi. Contoh akad sukuk yang sudah memiliki landasan hukum dan fatwa adalah sukuk ijarah sale lease back and sale back, yakni sukuk beragun aset milik pemerintah. Skema ini mirip refinancing terhadap infrastruktur yang sudah ada dan terbukti menghasilkan imbal hasil yang signifikan.


Skema yang digunakan adalah jual-beli aset ke BPKH, dilanjutkan dengan skema sewa-menyewa oleh pemerintah dan diakhiri dengan jual-beli aset kepada pemerintah. Skema investasi jenis ini lebih bisa dikendalikan karena menggunakan skema transaksi jual-beli manfaat yang nominal keuntungannya memang sudah bisa ditentukan sejak awal transaksi.


Di satu sisi, investasi dana haji melalui sukuk ini akan jauh lebih aman karena agunannya adalah aset negara. Di sisi lain, pemerintah juga senang karena memperoleh dana segar untuk pembangunan.


Skema investasi jenis ini menyebabkan Indonesia bisa segera mengikuti jejak Malaysia dalam mewujudkan dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) sesuai syariah yang kuat dan solid. Dana haji bisa dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor riil, yang imbal hasilnya bisa jauh lebih tinggi dibanding di sektor keuangan dan akan semakin memperkuat keberdayaan umat. Tentu ini tugas BPKH untuk menciptakan kondisi investasi yang ideal.


Di tengah kontroversi investasi dana haji pada infrastruktur, BPKH bisa mulai dengan merealisasikan pembiayaan infrastruktur yang terkait langsung dengan fasilitas bagi jemaah haji, seperti pendirian hotel atau rumah sakit di sekitar Masjidil Haram. Namun, dari sisi imbal hasil, akan butuh waktu signifikan untuk menikmati hasilnya.


Mari serahkan urusan pengelolaan dana haji kepada BPKH. Masyarakat tentu harus memberikan pengawasan dalam pengelolaannya. Besar harapan kita agar tim di BPKH tetap terus amanah dan tidak korup.

Berita terkait

BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.

Baca Selengkapnya

Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

25 Juni 2018

Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

Sidang peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai hari ini.

Baca Selengkapnya

Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

4 Juni 2018

Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana haji.

Baca Selengkapnya

Hati-hati Mengelola Dana Haji

3 Agustus 2017

Hati-hati Mengelola Dana Haji

Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.

Baca Selengkapnya

Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

2 Agustus 2017

Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan investasi dana haji di proyek infrastruktur dibolehkan asal bermanfaat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

2 Agustus 2017

Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

Baca Selengkapnya

MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

2 Agustus 2017

MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".


Baca Selengkapnya

Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

1 Agustus 2017

Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

Menurut Hidayat, pemerintah diharapkan dapat bersikap lebih bijaksana dengan tidak memakai dana haji guna membangun infrastruktur.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

31 Juli 2017

Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat.

Baca Selengkapnya

Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

31 Juli 2017

Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa dana haji bisa diinvestasikan di berbagai bidang, termasuk proyek infrastruktur.

Baca Selengkapnya