Lambat Menindak First Travel

Penulis

Senin, 14 Agustus 2017 23:19 WIB

Pemerintah harus menjamin pembekuan penyelenggara umrah PT First Travel tak merugikan calon jemaah yang telah membayar ongkos perjalanan. Penindakan terhadap perusahaan pemilik izin penyelenggara umrah tersebut hendaknya tidak menutup kesempatan calon jemaah untuk menuntut hak mendapatkan kembali uang mereka. Sebab, meski penutupan First Travel merupakan langkah yang tepat, sesungguhnya Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mengantisipasi ulah nakal perusahaan itu.

Kalau saja Kementerian Agama sebagai regulator penyelenggaraan umrah bisa lebih awal mendeteksi ketidakberesan First Travel dan segera bertindak, masyarakat tidak akan menjadi korban. Kerugian masyarakat akibat praktik gelap perusahaan itu pun bisa dicegah jika OJK sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan menutup perusahaan ini sejak jauh hari.

Perusahaan yang berdiri pada 2009 dengan bentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut sebenarnya telah menunjukkan gelagat berbisnis tak wajar ketika menawarkan paket promosi umrah dengan harga sangat murah, yakni Rp 14,3 juta-ketika harga paket umrah termurah telah mencapai Rp 22 juta.

Gelagat First Travel bermasalah sesungguhnya telah tercium pada awal Desember 2015, ketika 200 calon anggota jemaah umrah reguler tak mendapat layanan sesuai dengan janji. Misalnya, perusahaan menjanjikan tempat tinggal bagi jemaah di hotel bintang empat, tapi ternyata hanya di hotel bintang tiga. Setahun kemudian, timbul masalah calon jemaah tak segera diberangkatkan ke Tanah Suci di Arab Saudi, bahkan ketika mereka telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Pembiaran rupanya telah berlangsung lama. Tim Advokasi dan Hukum Komisi Nasional Haji dan Umrah memperkirakan 25 ribu orang telah menjadi korban. Ada agen yang menaksir jumlah korban sebenarnya sekitar 40 ribu. Total uang calon jemaah yang raib dari rekening perusahaan itu sekitar Rp 550 miliar-menyisakan hanya Rp 1,3 juta. Diduga perusahaan telah menginvestasikan duit calon jemaah ke bisnis lain.

Advertising
Advertising

Satuan Tugas Waspada Investasi juga telat bertindak. Gugus tugas berisi sejumlah kementerian dan lembaga yang dipimpin OJK itu baru menutup program promosi First Travel pada 18 Juli lalu. Respons lebih cepat semestinya bisa ditunjukkan Satuan Tugas karena penundaan pemberangkatan calon anggota jemaah umrah First Travel terjadi jauh sebelumnya. Kementerian Agama pun baru mencabut izin First Travel pada awal Agustus lalu.

Praktik First Travel juga mengingatkan calon jemaah agar tak sembarangan memilih perusahaan penyelenggara umrah. Calon jemaah jangan sampai gampang kepincut tawaran paket umrah berbiaya murah.

Berita terkait

Main Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Begini Cara Menonton Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea di FIFA+

5 menit lalu

Main Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Begini Cara Menonton Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea di FIFA+

Pertandingan Timnas Indonesia U-23 kontra Guine bisa disaksikan di FIFA+. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

5 menit lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

8 menit lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

14 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

18 menit lalu

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

23 menit lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

24 menit lalu

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Kamis pagi ini, 9 Mei 2024, dimulai dari artikel prakiraan cuaca BMKG kemarin.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

24 menit lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

29 menit lalu

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

Idgitaf membawakan 6 lagu, lengkap dengan bahasa isyaratnya di hadapan 100 Teman Tuli yang hadir.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

48 menit lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya