Persekusi

Penulis

Sabtu, 10 Juni 2017 00:09 WIB

KETIKA kata ini mulai muncul di media massa, saya agak kaget kenapa persekusi dikaitkan dengan gebuk-menggebuk. Bukankah mereka hanya tendang-menendang? Saya mengira persekusi itu nama sebuah klub bola khas Indonesia, semacam Persikota, Persekabo, Persebaya, dan Persipura.

Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru sudah mencantumkan kata persekusi. Di kamus versi online, kata persekusi berarti: "pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas". Betapa kata itu diberi arti menakutkan, dipakai "pemburuan" untuk orang. Bukan hewan saja yang bisa diburu, orang atau manusia juga. Pantaslah kata yang pas dipakai untuk melawan persekusi lebih keras lagi, semisal digebuk. Kalau dibiarkan, bangsa ini jadi barbar. Wah, makin menakutkan istilah itu.

Bisakah persekusi kita lawan dengan perilaku yang lebih sopan? Melawan di sini dalam pengertian mencegah jangan sampai persekusi itu ada. Caranya, mari menulis yang sopan di media sosial. Jangan menghina, memfitnah, atau melecehkan orang lain, entah itu ulama atau pedagang bakso. Kalaupun ulama atau pedagang bakso itu dulunya juga pernah menghina, ya, cukup penghinaan itu diproses hukum saja, atau dibalas sesekali. Jangan keterusan membalas berhari-hari dan berbulan-bulan, itu namanya dendam kesumat. Dendam apalagi pakai kesumat tak akan ada habisnya. Sekarang menghina orang, suatu kali pasti jadi orang yang dihina. Sekarang memfitnah, lain kali akan difitnah. Ini hukum alam di bumi yang bulat, beda kalau bumi itu datar.

Kalau ada orang yang masih terus main hina dan sebar fitnah, laporkan saja ke polisi. Nah, polisi harus cepat pula tanggap. Kalau setiap pelanggaran yang terjadi setelah dilaporkan cepat ditangani aparat hukum, syukurlah nafsu melakukan persekusi bisa padam. Persekusi itu bisa terjadi karena masyarakat tak puas atas cara aparat hukum menangani pengaduan. Kalau hukum macet, main hakim sendiri (tapi dengan banyak orang) bisa jadi alternatif. Sebab, adanya sikap skeptis terhadap penegakan hukum.

Bisakah kita memutus mata rantai menghina dan memfitnah orang meski dengan alasan pelampiasan dendam? ("Dulu mereka lebih kasar lo, biar kapok.") Mari dicoba dengan mengamalkan ajaran agama bahwa memberi (dan meminta) maaf adalah perilaku yang mulia. Lalu mulailah menulis dengan nada sopan di media sosial. Tentu tak perlu lagi diajari bagaimana menulis sopan itu karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan panduannya lewat fatwa. Kurang apa lagi para ulama itu mengayomi umatnya.

Advertising
Advertising

Poin yang diharamkan dalam fatwa MUI saat menulis di media sosial begitu rinci. Diharamkan melakukanghibah(penyampaian informasi spesifik kepada suatu pihak yang tidak disukai); fitnah;namimah(adu domba); penyebaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan; penyebaranhoax; serta menyebarkan pornografi, kemaksiatan, dan masih banyak lainnya. Jika merujuk kenyataan bahwa bangsa ini mayoritas muslim, seharusnya negeri ini bisa tenteram dan damai. Urusan menulis di media sosial saja MUI mau membikinkan fatwanya.

Sudah barang tentu persekusi itu tetap dicegah dan pelakunya harus digebuk supaya bangsa ini tidak menjadi barbar. Korban persekusi bisa trauma, apalagi jika masih belum dewasa. Namun memadamkan persekusi dengan mematikan akarnya pasti lebih bagus karena bibitnya tak akan tumbuh. Yang dibutuhkan adalah niat baik dan menahan diri. Bulan Ramadan penuh berkah ini adalah momentumnya. Selamat berpuasa sahabat muslim. PUTU SETIA

Berita terkait

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

1 jam lalu

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina

Baca Selengkapnya

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

2 jam lalu

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

2 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

3 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

3 jam lalu

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal.

Baca Selengkapnya

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

3 jam lalu

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung

Baca Selengkapnya

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

3 jam lalu

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

Menurut Tantowi Yahya, atas usul Ikke Nurjanah, donasi dari hasil lelang lukisan itu dipakai untuk membantu pengobatan Hamdan ATT yang terkena stroke.

Baca Selengkapnya

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

3 jam lalu

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Komunikasi antar pasangan kerap menjadi tantangan. Simak 3 tips efektif jaga keharmonisan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

3 jam lalu

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

3 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya