Jalan Tengah Ambang Batas Calon Presiden

Penulis

Kamis, 10 Agustus 2017 03:59 WIB

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang


Pada akhir Juli lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan bahwa dalam pemilihan presiden tahun 2019 nanti akan memberlakukan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Artinya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi 20 persen dari jumlah kursi parlemen yang dapat mengajukan calon presiden dalam pemilihan umum 2019. Ambang batas 20 persen ini sudah diberlakukan dalam Pemilihan Umum 2009 dan 2014. Saat itu tidak ada yang mempersoalkan.


Untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang, pemilihan presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan secara serentak. Karena serentak, persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi masalah. Sebagian berpendapat bahwa ambang batas itu tidak rasional karena angka 20 persen itu merujuk pada hasil pemilihan umum legislatif 2014 yang sudah dipergunakan dalam pemilihan presiden 2014. Yang lain menilai ambang batas 20 itu rasional, karena yang mencalonkan presiden dan wakil presiden itu partai politik atau gabungan partai politik.


Dilihat dari prespektif masingmasing, kedua pendapat tersebut menggunakan argumentasi yang masuk akal. Persoalannya, 2019 itu adalah pemilihan umum serentak pertama kali. Karena pertama kali, penentuan ambang batas pencalonan presiden terkesan berbau kepentingan masingmasing pihak yang setuju atau menolak angka 20 persen itu.


Pada awal kemerdekaan, setelah UUD 1945 disusun, bangsa dan negara Indonesia masih memberlakukan hukum yang dibuat oleh Belanda, dengan berdasarkan pada Pasal II aturan peralihan UUD 1945: "Segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini." Ketentuan ini sesungguhnya tidak masuk akal. Usaha memerdekakan bangsa ini membutuhkan waktu, tenaga, pengorbanan yang sangat besar. Begitu merdeka, mengapa Indonesia masih memberlakukan hukum yang dibuat oleh bangsa yang menjajahnya? Sekilas, hal ini merupakan sesuatu yang aneh.


Advertising
Advertising

UUD 1945 juga menyatakan, "Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia." Bila ini diukur dari bingkai demokrasi, pastilah tidak demokratis. Tidak ada pendelegasian perwakilan rakyat Indonesia yang dilimpahkan kepada PPKI. Selain itu, untuk pertama kalinya anggota DPR tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan berganti baju dari Komite Nasional Indonesia Pusat, yang semula diberi tugas membantu presiden, menjadi DPR.


Beberapa peristiwa ketatanegaraan yang terjadi di awal kemerdekaan itu menunjukkan bahwa segala sesuatunya pasti ada dasar hukum yang untuk pertama kalinya diberlakukan, yang secara logika tidak masuk akal, tetapi dapat diterima karena untuk kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, ambang batas pencalonan presiden di UUD NRI 1945 dikategorikan open legal policy, kebijakan yang terbuka, karena konstitusi tidak melarang ataupun mewajibkan. Untuk itu, pembentuk undangundang boleh mengaturnya.


Ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam UndangUndang Pemilihan Umum 2019 menjadi perdebatan yang riuh karena terbaca tendensius dan ambisius untuk kepentingan pihakpihak yang diuntungkan dengan angka itu. Tentu saja pihak yang dirugikan atau merasa dirugikan akan matimatian berargumentasi di media bahwa angka 20 persen itu tidak rasional, melanggar konstitusi, dan bahkan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.


Untuk mengurangi tensi perdebatan yang sangat sengit itu, semestinya para penyusun undangundang itu kembali membuka pengalaman berhukum para pendiri negara ini. Hukum dibuat untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan segelintir orang yang hanya sesaat.


Pada prinsipnya, pemberlakuan ambang batas itu diperlukan dalam pencalonan presiden yang diajukan oleh partai politik. Tetapi penentuan persentase itu sebaiknya yang berkeadilan dan menguntungkan semua pihak. Alangkah indahnya apabila ambang batas itu menggunakan angka terendah dari perolehan suara partai politik pada Pemilihan Umum 2014. Adapun pemilihan presiden pada 2024 kelak baru dapat memberlakukan ambang batas 20 persen. Ini membuat semua partai politik peserta pemilihan umum 2014 bisa mengajukan calon presiden terbaiknya dalam pemilihan presiden 2019 nanti.


Demokrasi itu prinsipnya berkompetisi. Semakin ketat kompetisi dalam pemilihan presiden, semakin kuat nilai demokrasinya. Marilah berdemokrasi dengan tidak takut berkompetisi. l

Berita terkait

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

11 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

36 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

37 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

37 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

39 hari lalu

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca Selengkapnya

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

41 hari lalu

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.

Baca Selengkapnya

PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

27 Februari 2024

PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

Perjalanan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Pemilu 2019 hingga real count sementara Pemilu 2024, belum bisa tembus DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

18 Februari 2024

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Kilas balik rivaitas Prabowo dan Jokowi saat Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Akhiornya, kompetitor jadi kolaborator.

Baca Selengkapnya