Awas Air Minum Palsu

Penulis

Kamis, 24 Agustus 2017 23:24 WIB

PEMERINTAH harus segera mengevaluasi sekaligus memperketat sistem pengawasan bahan makanan dan minuman yang beredar di pasar. Peredaran air minum dalam kemasan palsu di Jakarta akhir-akhir ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pihak berwenang.

Peredaran barang palsu ini pertama kali dilaporkan masyarakat, yang mengeluhkan buruknya kualitas air minum merek ternama dalam kemasan galon yang ia beli. Setelah ditelisik, si penjual baru sadar sudah memasarkan barang palsu selama beberapa bulan. Beruntung, empat produsen dan pengedar barang palsu ini cepat tertangkap.

Tindakan para pelaku ini biadab. Mereka menipu konsumen air minum merek tertentu yang harganya tak murah dengan cara mengemas air tanah yang diolah sekadarnya ke dalam galon plus segel. Fakta berikutnya pun mengejutkan: para pelaku sudah menjalankan kejahatan ini selama setahun dengan skala produksi minimal 300 galon sehari. Dengan menjual air minum kemasan galon palsu, mereka bisa meraup untung Rp 81 juta sebulan.

Jika saja pihak berwenang, seperti polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, cukup awas, kasus semacam ini bisa dicegah. Pengemasan ratusan galon air sehari tentu bukan kegiatan usaha yang bisa lepas dari regulasi dan pengawasan.

Sebagai perbandingan, untuk membuka depot air minum isi ulang rumahan saja diperlukan legalisasi dan uji sampel oleh dinas kesehatan hingga izin gangguan dan pengambilan air yang melibatkan beberapa dinas dan aparat kewilayahan. Lolosnya bisnis air minum palsu ini membuktikan ada yang salah dengan sistem pengawasan selama ini.

Advertising
Advertising

Untuk mencegah kasus ini berulang, tentu tak cukup menunggu pengaduan dari masyarakat. Polisi dan aparat berwenang lainnya harus memperkuat basis informasi tentang semua kegiatan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Tentu hal ini harus diperkuat dengan upaya menjaga integritas aparat, agar jangan sampai "masuk angin" dan membiarkan kegiatan ilegal merajalela.

Penegak hukum hendaknya tak memandang kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran hak cipta semata, yang didasarkan pada delik aduan. Lantaran tindakannya membahayakan kesehatan publik, pelaku harus dibidik dengan sanksi berat dalam undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen, yang antara lain mengamanatkan sanksi kurungan 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.

Bagi produsen air minum, kasus ini hendaknya menjadi pemicu untuk berinovasi, terutama dalam menciptakan kemasan yang berkualitas dan sulit dipalsukan. Sebelum kasus kemasan galon palsu ini terungkap, beberapa tahun lalu beredar air minum kemasan botol "suntikan", yang dijual pedagang asongan. Jika saja produsen punya kemasan yang spesifik dan sulit ditiru atau bahkan diisi ulang, tentu nilai tambah produknya kian tinggi dan konsumen semakin yakin akan jaminan kualitasnya.

Berita terkait

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

16 menit lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

1 jam lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

1 jam lalu

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

1 jam lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

1 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

2 jam lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya