Serentak

Penulis

Sabtu, 22 Juli 2017 02:16 WIB

Kata "serentak" ini sesungguhnya menjadi pemicu kisruhnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang baru. Selama sembilan bulan dibahas, persis seperti orang mengandung, akhirnya "bayi" dilahirkan lewat operasi berdarah. Kalau fraksi-fraksi di DPR dianggap wakil keluarga, ada empat fraksi yang tak mau melihat proses kelahiran sang jabang bayi dan memilih ke luar ruangan. Sementara pimpinan DPR, sebut saja ibarat dokter, tinggal dua. Satu berstatus tersangka dan satu lagi dipecat partainya.

Masalah yang diperdebatkan dengan alot adalah apakah ambang batas pemilihan presiden digunakan pada pemilu serentak tahun 2019 nanti. Pemerintah ngotot dengan ambang batas itu dan tentu diiringi oleh partai pendukungnya, kecuali PAN. Alasannya, untuk mendapatkan presiden yang didukung mayoritas parlemen, pemilu lebih sederhana, dan hemat biaya. Alasan lainnya yang terlalu mengada-ada: supaya tak sembarang orang bisa mencalonkan diri asal ada partai yang mendukung. Kalau setiap partai mengusulkan, berapa banyak calon presiden, bisa sepuluh lebih.

Yang menolak ambang batas alasan utamanya sesuai dengan konstitusi. UUD 1945 Pasal 6A ayat 2 (ini hasil amendemen ke-3) berbunyi: "Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Tidak dicantumkan ambang batas, tapi bukan berarti tidak boleh dibuat karena peraturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang khusus soal pemilu.

Di sinilah kata "serentak" menjadi penting karena kata itu muncul dalam keputusan Mahkamah Konstitusi 2013 bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu serentak antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan serentak itu artinya "bersama-sama" dan diperjelas lagi "tentang gerakan dan waktunya". Artinya, orang mencoblos pada saat bersamaan.

Bagaimana menentukan ambang batas pilpres kalau hasil pilegnya saja belum ada, dari mana dapat hitungan suara yang diperoleh partai? Pemerintah dan partai koalisi pendukung yang ngotot persyaratan ambang batas dengan enteng menyebut suara partai yang dipakai adalah suara Pemilu 2014. Ini logika aneh bin ajaib. Apakah suara yang diraih partai pada Pemilu 2014 sudah pasti sama dengan yang akan diraihnya pada 2019? Pergerakan pemilih tak menjamin hal itu.

Advertising
Advertising

Mari berandai-andai dengan ambang batas 20 persen patokan suara Pemilu 2014. Partai besar saat ini aman mencalonkan presiden, apalagi berkoalisi. Calon pun terbatas karena ada asumsi calon terpilih harus didukung mayoritas parlemen. Kalau calon presiden itu bagus dan dipilih mayoritas rakyat, jadilah dia presiden. Namun apa partai yang mengusung itu juga dipilih oleh rakyat? Belum tentu. Apalagi kalau-ini berandai-andai lagi-rakyat mematuhi imbauan para pegiat antikorupsi agar tidak memilih partai yang mendukung Panitia Angket KPK. Maka presiden terpilih bisa saja tidak didukung mayoritas parlemen karena rakyat makin cerdas.

Kalau mau jaminan nyata presiden didukung mayoritas parlemen, hapuskan kata "serentak" pada Pemilu 2019, serahkan ke Mahkamah Konstitusi. Pisahkan antara pileg dan pilpres dalam rentang waktu secukupnya, sehingga calon presiden betul-betul didukung parlemen yang sudah ada, bukan parlemen kira-kira. Soal biaya? Ya, demokrasi mana ada yang murah. Namun waktunya sudah mepet. Lebih arif kalau Mahkamah Konstitusi mengembalikan ke pemilu serentak dengan logika yang benar, tanpa ambang batas. PUTU SETIA

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 menit lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

4 menit lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

Presiden Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga

7 menit lalu

Presiden Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

8 menit lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

13 menit lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mengenal Olympic Phryge, Topi Khas Suku Frigia yang Jadi Maskot Olimpiade Paris 2024

15 menit lalu

Mengenal Olympic Phryge, Topi Khas Suku Frigia yang Jadi Maskot Olimpiade Paris 2024

Olympic Phryge, maskot Olimpiade Paris 2024, diangkat sebagai simbol kebebasan danrepresentasi alegori Republik Prancis.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

18 menit lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

20 menit lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

22 menit lalu

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

26 menit lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya