Pembangkangan Aris Budiman

Penulis

Senin, 4 September 2017 00:40 WIB

Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menindak tegas Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Kehadiran Aris dalam rapat Panitia Khusus Angket KPK, Selasa lalu, merupakan pembangkangan terhadap pimpinan lembaga sekaligus merusak citra komisi antikorupsi ini.

Aris memenuhi panggilan Panitia Angket KPK, Selasa pekan lalu, meski pimpinan KPK melarangnya. Di hadapan anggota Panitia, Brigadir Jenderal Kepolisian itu menyatakan tidak mau dilarang, dengan dalih kehormatannya terusik.

Dua tahun menjabat di KPK, Aris kini sedang menjadi sorotan. Dia dituding menyalahgunakan wewenang dan membocorkan penyidikan. Tuduhan ini terungkap dalam rekaman pemeriksaan penyidik KPK terhadap saksi kasus megakorupsi e-KTP- kini terdakwa perkara kesaksian palsu- Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin tiga pekan lalu.

Rekaman itu menunjukkan, dalam pemeriksaan pada Desember 2016, Miryam mengungkapkan bahwa rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK telah bocor sejak jauh hari. Menurut Miryam, koleganya di parlemen menyatakan mereka telah bertemu dengan Aris dan Miryam diminta menyediakan uang Rp 2 miliar jika ingin lolos dari jerat pidana.

Patut diduga Aris tengah berusaha mencari perlindungan DPR. Dia tahu pengawas internal KPK sedang memeriksa kebenaran informasi yang terungkap dalam persidangan Miryam. Kepada Panitia Angket, Aris balik menuding ada sekelompok orang di Direktorat Penyidikan yang melawannya. Dia pun mengatakan telah melaporkan penyidik utama KPK, Novel Baswedan.

Advertising
Advertising

Tak hanya melawan pimpinan, kedatangan Aris dalam rapat Panitia Angket juga melanggar poin integritas dalam kode etik KPK. Setiap insan komisi antikorupsi, menurut kode etik itu, harus bersikap loyal, mengesampingkan kepentingan pribadi, menjaga nama baik lembaga, serta tidak memberikan informasi kepada pihak yang tidak berhak kecuali atas persetujuan pimpinan.

Sejak dibentuk pada akhir April lalu, Panitia Angket KPK tak diakui oleh komisi antikorupsi. Ratusan pakar hukum tata negara pun menilai penggunaan hak penyelidikan DPR terhadap KPK cacat hukum, meskipun anggota Panitia berkeras tujuan mereka baik, yakni ingin mengkaji peran KPK dalam sistem ketatanegaraan.

Tindakan Aris boleh dibilang merupakan pengkhianatan terhadap rekan-rekannya di KPK yang justru menggugat dasar hukum penggunaan hak angket ke Mahkamah Konstitusi. Apa pun alasannya, tindakan ini berpotensi merusak lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis di KPK, dan melanggar kode etik lembaga. Karena itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri ini sebaiknya dikembalikan ke institusi lamanya. Selain itu, KPK perlu mengusut tuntas secara transparan dugaan pemerasan yang terungkap dalam persidangan Miryam.

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

13 menit lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

40 menit lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

1 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

3 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

3 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya