Peraturan Tanggung Jam Sekolah

Penulis

Jumat, 8 September 2017 03:17 WIB

PRESIDEN Joko Widodo mengakhiri polemik sekolah delapan jam sehari dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Beleid baru ini bisa dibilang terlambat terbit dan tidak tegas mengatur jam sekolah.

Keluarnya peraturan baru ini menunjukkan pemerintah tak punya visi yang terang tentang arah pendidikan kita. Pemerintah Jokowi kembali mengulang hal yang selama ini terjadi: ganti menteri, ganti kebijakan.

Peraturan Menteri Pendidikan tentang hal yang sama, yang kemudian memunculkan pro dan kontra, terbit tiga bulan lalu. Ketika itu Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy belum genap sebulan menggantikan Anies Baswedan. Alasan yang muncul sama sekali tidak berkaitan dengan mutu pendidikan, misalnya keinginan Menteri Muhadjir agar guru berada di sekolah lebih lama. Alasan lain, agar murid bisa libur bersamaan dengan orang tua mereka.

Jam sekolah sehari penuh sebenarnya belum layak diterapkan, karena masih ada 15 ribu gedung sekolah yang digunakan dua kali sehari. Jumlahnya sekitar 7 persen dari 220 ribu gedung sekolah di Nusantara. Pemerintah juga perlu mengkaji secara komprehensif dan tak tergesa-gesa ihwal sistem persekolahan yang sesuai dengan kondisi di semua wilayah.

Keriuhan selama dua bulan ini seharusnya membuka mata pemerintah soal belum meratanya fasilitas belajar serta jumlah dan kualitas tenaga pendidik. Pemerataan kualitas pendidikan ini tak boleh lagi menjadi persoalan yang berkesinambungan. Pendidikan yang layak dan nyaman bukan hanya merupakan hak anak-anak di kota besar, melainkan juga di berbagai pelosok.

Advertising
Advertising

Peraturan presiden terbaru itu juga tidak cukup tegas. Aturan tersebut menjadikan ketentuan sekolah lima hari sepekan sebagai pilihan, bukan kewajiban. Setiap sekolah bisa menentukan sendiri apakah proses belajar akan diselenggarakan lima ataukah enam hari sepekan. Syaratnya, sekolah melapor kepada pemerintah daerah atau kantor kementerian yang mengurusi bidang agama di daerah setempat.

Dalam aturan itu juga disebutkan sekolah yang menetapkan lima hari belajar harus mempertimbangkan kecukupan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama. Ketentuan ini mengkhawatirkan, mengingat tokoh masyarakat ataupun tokoh agama punya kepentingan berbeda-beda dan berpotensi mempengaruhi sistem belajar hingga unit terkecil, yaitu sekolah.

Seharusnya peraturan baru pemerintah tetap berbasis pada tujuan pendidikan. Pernyataan Jokowi bahwa peraturan tersebut dibuat dengan mengakomodasi semua kelompok, termasuk Nahdlatul Ulama yang menolak sekolah lima hari dan Muhammadiyah yang bersikap sebaliknya, justru menunjukkan penyelenggaraan pendidikan dipengaruhi oleh alasan nonpendidikan.

Berita terkait

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

13 menit lalu

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

Sule mengungkapkan rangkaian acara menuju pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah menggelar upacara Mepamit di Bali.

Baca Selengkapnya

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

25 menit lalu

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

29 menit lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

35 menit lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

35 menit lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

35 menit lalu

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

Bentrokan antara Hamas Israel terjadi di Rafah kemarin. Hamas menyerang pangkalan militer Israel dengan roket yang dibalas oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

35 menit lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

39 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

1 jam lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya