Darurat Reformasi Peradilan

Penulis

Rabu, 13 September 2017 01:04 WIB

Endar Sumarsono
Praktisi hukum


Reformasi sistem peradilan mendesak dilaksanakan. Banyaknya penegak hukum yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pemicu. Selama 2012-2016 saja, tak kurang dari 25 aparat pengadilan (hakim, panitera, dan sekretaris Mahkamah Agung) terjerat kasus rasuah. Tahun ini, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicokok KPK terkait dengan suap berkode "sapi" dan "kambing" menjelang Lebaran Kurban. Belum kasus suap ini reda, KPK kembali mencokok hakim dan panitera Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dengan kasus suap, pekan lalu.


Ini membuat lembaga peradilan disorot dan dikritik masyarakat. Tidak saja dugaan adanya mafia peradilan, tapi juga kelambatan penanganan perkara, biaya yang mahal, dan administrasi yang berbelit. Sulit diterima, misalnya, perkara penggelapan uang makan di rumah sakit di Medan baru memperoleh putusan inkracht setelah 16 tahun.


Pimpinan Mahkamah Agung memang berupaya memulihkan kepercayaan publik dengan program akreditasi dan sertifikasi standar sistem manajemen mutu (ISO) hingga Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). Sayangnya, program ini cenderung menjadi riasan semata. Berdasarkan pengalaman praktik di pengadilan, seharusnya Mahkamah lebih berfokus pada aspek "kesehatan jiwa" dari peradilan itu sendiri, yaitu kualitas putusan dan integritas hakim, pejabat peradilan, dan warga peradilan. Ibarat kebersihan rumah yang berdampak pada kesehatan penghuninya, sistem peradilan yang baik diharapkan menjadi obat mujarab bagi "kesehatan" aparat penegak hukum yang tinggal dan singgah.


Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), penanganan perkara di MA melewati sekitar 27 tahap dan melibatkan tiga unit kerja berbeda, dari penerimaan berkas oleh Biro Umum di bawah Badan Urusan Administrasi (BUA), proses di Direktorat Pranata dan Tata Laksana di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan, hingga Kepaniteraan Muda di bawah Panitera MA.


Advertising
Advertising

Panjangnya proses ini tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Semakin banyak pihak terlibat dalam penanganan perkara memungkinkan lebih banyak oknum yang berkesempatan memainkan perkara. Maka, proses ini harus ditata dan dipangkas sesederhana mungkin. Misalnya, prosesnya cukup ditangani kepaniteraan sebagaimana penanganan perkara di tingkat pertama dan banding untuk pemusatan administrasi perkara dan mempermudah pengawasan.


Dualisme pengawasan MA yang dilaksanakan Ketua Kamar Pengawasan dan Badan Pengawas di bawah Sekretaris MA ternyata tidak membuat fungsi pengawasan menjadi efektif. Badan Pengawas secara struktural berada di bawah Sekretaris MA, padahal Badan diisi oleh para hakim tinggi pengawas. Adapun di organisasi lain, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, lembaga pengawasan, seperti inspektorat, terpisah dari sekretariat.


Kiranya tugas pengawasan di MA lebih tepat dijalankan oleh Ketua Kamar Pengawasan saja dan menempatkan hakim-hakim tinggi pengawas di bawah Kamar Pengawasan. Selain untuk sentralisasi pengawasan, hal ini bertujuan menegaskan kedudukan hakim dalam struktur organisasi MA.


Sebagaimana penyakit dalam birokrasi lainnya, seperti primordialisme, birokrasi MA belum sepenuhnya konsisten menjalankan kebijakan penghargaan dan hukuman. Meskipun ada mekanisme uji kelayakan untuk jabatan-jabatan tertentu. Ini terbukti dari masih adanya hakim yang pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tapi masih bisa menjabat sebagai pemimpin pengadilan hingga akhirnya dia terjaring KPK. Sedangkan hakim-hakim dengan rekam jejak baik malah ditugaskan di pelosok-pelosok.


Posisi pimpinan pengadilan dan jabatan strategis di MA menuntut kecakapan yang hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila diisi oleh individu berkualitas dan berintegritas. MA harus membangun birokrasi rasional/modern yang menitikberatkan pada unsur prestasi. Bagaimanapun, tingkat kepercayaan publik akan berbanding lurus dengan kualitas putusan yang dibuat oleh para hakim MA.


Komisi Yudisial harus menjadi mitra strategis MA sebagai lembaga pengawas. Komisi ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan menjaga perilaku hakim. Berkonflik dengan Komisi justru kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Perbaikan sistem rekrutmen hakim dan pejabat peradilan mutlak harus dilaksanakan. Rekrutmen harus mengedepankan prinsip obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetensi, serta fair dan bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Status dan kedudukan hakim harus diperjelas dalam organisasi MA sendiri, selain upaya sistematis lain untuk mengubah pola pikir korup yang telanjur melekat. Bagaimanapun, hakim yang baik tidak dilahirkan tapi diciptakan (Odette Buitendam, 2000: 221).

Berita terkait

58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

47 hari lalu

58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

Pada 12 Maret 1966, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Ini menandai berakhirnya kekuasaan Sukarno, berganti Orde Baru

Baca Selengkapnya

Reformasi Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Dibahas di Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO

55 hari lalu

Reformasi Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Dibahas di Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO

Kemendag menyebut dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO membahas soal penyelesaian sengketa perjanjian investasi maupun banding.

Baca Selengkapnya

Solihin GP Berpulang, Menjadi Gubernur Jawa Barat di Usia 44 Tahun

55 hari lalu

Solihin GP Berpulang, Menjadi Gubernur Jawa Barat di Usia 44 Tahun

Selain sempat menjadi orang kepercayaan Soeharto, Solihin GP berperan dalam Agresi Militer Belanda pada 1947. Ini karier militer dan politiknya.

Baca Selengkapnya

Muncul Petisi Jogja: Ingatkan Jokowi hingga Dukung Hak Angket DPR Selidiki Indikasi Pemilu Curang

55 hari lalu

Muncul Petisi Jogja: Ingatkan Jokowi hingga Dukung Hak Angket DPR Selidiki Indikasi Pemilu Curang

Aksi unjuk rasa di Nol KM Jogja mendukung hak angket DPR untuk selidiki indikasi kecurangan pemilu. Berikut 3poin Petisi Jogja.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

28 Februari 2024

Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM kembali Periksa Prabowo yang Akui Kejar Aktivis 98

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM kembali Periksa Prabowo yang Akui Kejar Aktivis 98

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM untuk kembali memeriksa Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan paksa aktivis 97-98.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Paus Fransiskus, Presiden Argentina Bawakan Kue Kering dan Biskuit

12 Februari 2024

Kunjungi Paus Fransiskus, Presiden Argentina Bawakan Kue Kering dan Biskuit

Presiden Argentina Javier Milei membawa kue kering, biskuit dan hadiah-hadiah favorit Paus Fransiskus untuk memperbaiki hubungan

Baca Selengkapnya

Aksi Gejayan Memanggil Selamatkan Demokrasi: Jangan Diam, Lawan!

12 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil Selamatkan Demokrasi: Jangan Diam, Lawan!

Hari ini, Senin, 12 Februari 2024, aksi Gejayan Memanggil hadir lagi di Yogyakarta. Berbagai kritik muncul, termasuk menjaga pemilu dari kecurangan.

Baca Selengkapnya

Sivitas Akademika Universitas Trisakti Kritik Jokowi Soal Etika dan Lahirnya Tirani, Berikut Sejarah Universitas Reformasi

11 Februari 2024

Sivitas Akademika Universitas Trisakti Kritik Jokowi Soal Etika dan Lahirnya Tirani, Berikut Sejarah Universitas Reformasi

Guru besar dan sivitas akademika Universitas Trisakti turun ke jalan kritisi Jokowi. Berikut sejarah universitas yang identik dengan gerakan reformasi

Baca Selengkapnya