Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bencana dan Hukum

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Firoz Gaffar, Chairman Figa Institute of Law and Economics (FILE) dan Dosen Analisis Ekonomi atas Hukum

Bencana selalu dipersepsikan sebagai kesedihan, sehingga Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai sesuatu yang menimbulkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Buat manusia yang berakal budi, bencana bukan hanya diselidiki pencetusnya yang bersifat alami ataupun artifisial, tapi juga implikasinya yang berupa fisik dan non-fisik.

Kita agak terkejut saat politik dihubungkan dengan implikasi bencana. Analisis Azyumardi Azra yang bertajuk "Bencana dan Politik" (Kompas, 23/12/2014) mencatat adanya kontribusi bencana bagi perpolitikan, seperti terwujudnya rekonsiliasi politik yang "dipaksa" saat tsunami di Aceh (2004) serta absennya kampanye partai politik yang "memanfaatkan" tanah longsor di Banjarnegara (2014).

Kalau politik menaruh bencana sebagai obyek kekuasaan, hukum meletakkan bencana sebagai sasaran pengaturan. Kontribusi hukum masuk melalui dua sisi. Pada sisi hulu, hukum menancapkan alas pembenar dan memasang pagar pembatas sehingga upaya penanggulangan bencana berjalan secara legitimate dan legalistis. Di sini, law making mengarahkan institusi pelaksananya. Pada sisi hilir, hukum mengembalikan hak kepada yang berhak agar kondisi awal pulih. Di sini, law enforcement meluruskan pihak yang menyimpang.

Perjalanan panjang bencana lumpur Sidoarjo selama delapan tahun menyisakan dua problem hukum.

Pertama, apakah lumpur Sidoarjo merupakan bencana alam? Pemerintah merupakanpenanggung jawab penanggulangan bencana sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Faktanya, tidak pernah ada penetapan pemerintah soal bencana alam, non-alam, atau bencana sosial. Selain itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak menyebutnya sebagai bencana. Kevakuman ini terang-benderang, sehingga kasus lumpur Sidoarjo menjadi tidak jelas atau absurd.

Ironisnya, dalam rapat pleno pada 30 September 2009, DPR mendeklarasikan tragedi ini sebagai bencana alam. Padahal, pemerintah sebagai satu-satunya otoritas penetap status dan tingkat bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007. Menurut buku The Pure Theory of Law, produk hukum berupa keputusan lembaga ini jelas tidak berlaku secara yuridis karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Hans Kelsen, 1960).

Kedua, siapa penanggung jawab timbulnya semburan lumpur Sidoarjo? Sampai saat ini, sedikitnya ada 10 regulasi yang terkait dengan hal ini, dari dari Keppres Nomor 13/2006 tentang Pembentukan Timnas Lumpur Sidoarjo sampai UU Nomor 15/2013 tentang APBN. Semua regulasi tersebut mengatur tupoksi dan mekanisme institusi yang menangani penanggulangan bencana. Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan siapa pihak yang bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ada 10 putusan/kebijakan hukum yang berkaitan dengan law enforcement. Dalam lingkup perdata, putusan MA pada 2009 atas gugatan YLBHI dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2008 atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan PT Lapindo Brantas Inc (PT LBI) serta pemerintah tidak bersalah. Sebab, lumpur Sidoarjo merupakan fenomena (baca: bencana) alam.

Dalam lingkup pidana, Surat Perintah Penghentian Penyidikan dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur pada 2009 bagi para tersangka karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Adapun putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2010 menolak gugatan pra-peradilan atas SP3 Polda Jawa Timur. Dalam lingkup administrasi, putusan MA pada 2007 menolak permohonan hak uji materi atas Pasal 15 Perpres Nomor 14/2007 tentang BPLS.

Dalam lingkup konstitusi, putusan MK pada 2012 menolak permohonan pengujian undang-undang atas Pasal 18 UU Nomor 4/2012 tentang APBN-P dan Pasal 19 UU Nomor 22/2011 tentang APBN. Namun putusan MK pada 2014 mengabulkan permohonan pengujian undang-undang atas Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 15/2013 tentang APBN-P.

Semua putusan/kebijakan hukum tadi menunjukkan bahwa PT LBI tidak bersalah karena kejadian ini merupakan bencana alam. Maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara yuridis. Bahkan, putusan MK pada 2014 semakin mempertegas hal tersebut. Putusan MK ini memposisikan pemerintah sebagai penggaransi pelunasan ganti rugi oleh PT LBI dalam peta area terdampak. Hal ini jelas menghapus tanggung jawab hukum, ekonomi, dan sosial PT LBI dalam PAT sesuai dengan kesepakatan pada 22 Maret 2007, yang dikukuhkan lewat Keppres 13/2006.

Dengan sudut legal, hukum tidak sekadar alat pembenar setelah peristiwa (ex-post), tapi juga instrumen pengarah sebelum peristiwa (ex-ante). Regulasi dan putusan semestinya koheren dan konsisten di dalam kepala semua orang, terutama para pengambil kebijakan dan penegak hukum.Di satu sisi, tidak lagi relevan untuk menyebut kasus "lumpur Sidoarjo" sebagai "lumpur Lapindo" karena sebutan itu berarti menuduh PT LBI tanpa dasar. Namun, di sisi lain, proses hukum tak boleh lunglai mengejar keadilan: apa betul itu bencana alam dan siapa pelaku sesungguhnya? Pepatah mengatakan, keadilan ditegakkan agar dunia tidak hancur (fiat justitia, ne pereat mundus).


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.


TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.


Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"


Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.


Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.


Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.


Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Hakim Ketua, Hamdan Zoelva. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.


Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.


Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan (kedua kiri) bersama Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna (kiri), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kedua kanan) dan Masinton Pasaribu menyampaikan catatan akhir tahun Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan di Jakarta, 23 Desember 2015. ANTARA FOTO
Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.


Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Sxc.hu
Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.