Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

image-profil

Pengajar Hukum Lingkungan FHUI; Pengajar Hukum Agraria FHUI

image-gnews
Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Iklan

Calon Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau mengklarifikasi bahwa tanah bertitelkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasainya, “... bukan 340.000 hektare, (tapi) mendekati 500.000 hektare” (Kompas TV, 9 Januari 2024). Esok harinya, Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan HGU yang dikuasai Prabowo 340.000 hektare sah (Kompas, 10 Januari 2024). 

Pernyataan di atas disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan adanya pembatasan kepemilikan tanah. Pembatasan ini penting karena tanah bukanlah sumber daya yang tidak terbatas (finite resources) dan banyak penelitian menunjukkan pemilikan tanah berbanding lurus dengan kesejahteraan pemiliknya (Afriliyeni, Sihaloho, Sita; 2021). Karenanya, tidak heran jika penumpukan penguasaan tanah oleh segelintir orang akan menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan. Kondisi tersebut pula yang menjadi salah satu akar penyebab konflik agraria yang marak di Indonesia (Noer Fauzi Rachman, 2013). Selain itu, penumpukan tanah di kelompok orang atau usaha umumnya berakibat pada besarnya penelantaran tanah, yang tentu berdampak negatif secara ekonomi.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Pasal 7 UUPA melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas karena hal tersebut merugikan kepentingan umum. Selanjutnya, Pasal 17 UUPA memandatkan pengaturan pembatasan pemilikan tanah oleh satu keluarga atau badan hukum. Pasal yang sama mengatur bahwa jika ada kelebihan pemilikan tanah, kelebihan tersebut dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program reforma agraria.

Ketentuan di atas kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU Nomor 56/PRP/1960 yang mengatur pembatasan kepemilikan atas tanah pertanian, maksimum 25 hektare. Kemudian, pada 1999 terbit Permen Agraria 2/1999 yang mengatur mengenai izin lokasi, dengan salah satu pasalnya mengatur pula batasan luas tanah yang dapat diberikan izin lokasi untuk perusahaan atau grup perusahaan. Dalam Peraturan tersebut disebutkan, satu perusahaan atau grup perusahaan hanya dapat memiliki maksimal 150.000 hektare di seluruh Indonesia untuk komoditas tebu, atau maksimal 100.000 hektare untuk komoditas lainnya. Meski aturan tersebut beberapa kali diubah, substansi pengaturan mengenai pembatasan pemilikan tanah masih sama. Pengaturan pembatasan pemilikan tanah terkait izin lokasi baru dihapus sejak terbitnya Permenag 13/2021, yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Baca juga:

Sejak 2002, pembatasan penguasaan lahan pekebunan oleh perusahaan dan grupnya diatur pula oleh Kementerian Pertanian melalui peraturan menteri—terakhir melalui  Permentan 98/2013. Secara umum, pembatasan di dalam Permentan tersebut sejalan dengan pembatasan dalam Permen Agraria, meski lebih rinci membagi batasan lahan untuk macam-macam komoditi. Misalnya, batasan lahan untuk perkebunan sawit maksimal 100.000 hektare dan tebu 150.000 hektare. Sementara untuk komoditas lainnya hanya berkisar 1.000 hektare (lada, cengkeh) sampai dengan 40.000 hektare (kelapa). Khusus Papua, dimungkinkan penambahan batasan hingga dua kali lipat dari batasan sebagaimana diatur dalam Permenag dan Permentan. 

Singkat kata, setidaknya sejak 1999 selalu ada batasan maksimum jumlah lahan yang dapat dikuasai oleh individu atau kelompok usaha. Karenanya, seharusnya Kepala BPN (dan Kementan), sesuai tugasnya, memeriksa lebih lanjut penguasaan tanah HGU oleh Prabowo melalui grup usahanya, termasuk dengan melihat komoditas dan jangka waktunya. Sehingga, dapat diputuskan apakah penguasaan tanah HGU tersebut masih dalam koridor hukum yang berlaku atau tidak. 

Ketimpangan Pemilikan Tanah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luasan total 340.000 hektare (atau 3.400 km2) tidaklah kecil. Itu lima kali lebih luas dari wilayah DKI Jakarta. Apalagi jika hingga 500.000 hektare. Namun Prabowo tidak sendirian. Sebagai ilustrasi,  menurut penelitian Walhi dan Auriga, PT Sinar Mas menguasai setidaknya 307.000 hektare kebun sawit (Katadata, 2022). Lebih jauh, KPK (2016) mencatat, sekitar 53 grup perusahaan menguasai 43,9 persen (4,7 juta hektare) kebun kelapa sawit di Indonesia. Bahkan data terbaru menunjukkan 54,2 persen perkebunan sawit dikuasai oleh 0,07 persen perusahaan, sementara pekebun rakyat, yang komposisinya mencapai 99,92 persen dari mereka yang berusaha dibidang perkebunan sawit, hanya menguasai 41,35 persen kebun (Carolina, Mauludin, dan Hafilda; 2022). Singkatnya, data di atas menunjukkan ‘praktik umum’ penumpukan tanah di tangan orang atau kelompok usaha tertentu, yang berkontribusi pada tingginya rasio gini pertanahan Indonesia, yang pada 2022 dilaporkan BPN sebesar 0,58.

Keterbukaan Informasi HGU

Setiap selesai debat capres/cawapres, akademisi, media dan pengamat kerap melakukan pengecekan terhadap data dan informasi yang disampaikan kandidat. Sayangnya, untuk isu ini tidak dapat dilakukan. Hingga hari ini data pemilik dan luas kepemilikan HGU tidak dipublikasikan oleh BPN (atau Kementan). BPN seakan masih menganggap data tersebut rahasia meski telah ada putusan Komisi Informasi Pusat pada 2015, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi dan terakhir peninjauan kembali pada 2022 yang menyatakan bahwa data tersebut adalah dokumen publik. Putusan-putusan tersebut pun telah memerintahkan BPN untuk segera mempublikasikannya. Ketertutupan ini melanggengkan peluang terjadinya konsolidasi penguasaan tanah di tangan orang atau kelompok usaha tertentu. 

Pekerjaan Rumah Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pernyataan Prabowo hanyalah puncak gunung es dari persoalan carut-marut penguasaan lahan. Untuk menyelesaikan carut-marut tersebut, ada beberapa prioritas yang harus diselesaikan pemerintahan mendatang.

Pertama, penegasan pembatasan pemilikan tanah perlu menjadi prioritas politik dari para kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam visi misi saat ini, tidak terlihat adanya agenda untuk mengatur dengan lebih jelas dan tegas pembatasan pemilikan tanah oleh kelompok usaha dengan ultimate beneficiary yang sama. Prioritas ini dapat direalisasikan dengan membentuk UU khusus yang mengatur pembatasan pemilikan tanah serta skema redistribusi terhadaptanah yang melebihi batas maksimum. Kedua, perlu dilakukan audit penguasaan tanah yang ada saat ini. Mereka yang terindikasi melanggar, perlu diproses pengembalian tanahnya kepada negara, yang kemudian menjadi objek reforma agraria. Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah transparansi data pertanahan. Pemerintah wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat dan MA yang memerintahkan keterbukaan data dan informasi HGU. Sehingga, akumulasi tanah di tangan sekelompok orang tertentu tidak lagi menjadi suatu yang lumrah di negeri ini.

Visi para calon presiden dan wakil presiden untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan perlu diturunkan menjadi agenda konkret sebagaimana diusulkan di atas. Agar tidak jadi “omon-omon” saja. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

58 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024