Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Depan Kawasan Pesisir Pasca COP-28

image-profil

Alumni and Research Fellow SESO Lab IPB University

image-gnews
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri COP28 (Conference of The Parties 28) Local Climate Action Summit, yang diselenggarakan oleh Presidensi COP28 dan Bloomberg Philanthropies pada 1-2 Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab./Dok. Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri COP28 (Conference of The Parties 28) Local Climate Action Summit, yang diselenggarakan oleh Presidensi COP28 dan Bloomberg Philanthropies pada 1-2 Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab./Dok. Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Iklan

Perubahan iklim menjadi isu yang tak pernah lekang dalam sepuluh tahun terakhir.  Tema tersebut telah mempengaruhi pembuatan kebijakan di banyak negara karena berpotensi mengganggu sistem perekonomian, merugikan rakyat, komunitas, dan diyakini akan semakin parah di masa depan. Apalagi perubahan pola cuaca yang ekstrem, naiknya permukaan laut dan emisi gas rumah kaca berada pada tingkat tertinggi sepanjang sejarah.

Pembahasan mengenai rekayasa adaptasi perubahan iklim tetap menjadi topik hangat pada helat Konferensi Perubahan Iklim Tahunan PBB, COP28 Dubai November lalu. Indonesia sebagai bagian dari komunitas global berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (Enhanced NDC) sebesar 31,89% dalam skenario business-as-usual (BAU) secara sukarela (unconditionally), dan hingga 43,2 % bersyarat (conditionally) pada 2030. Enhanced NDC merupakan transisi dari NDC Indonesia ke-2 yang sejalan dengan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi GRK rendah dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam. 

NDC Indonesia (2021) mencatat perubahan iklim akibat perubahan suhu 0,5-1,5oC menyebabkan kerusakan ekosistem Mangrove sebesar 27%, penurunan jumlah mata air sebesar 75%, debit air sekitar 61%, dan penurunan produksi padi sebesar 10%. Perubahan suhu antara 1,5-2,5oC diperkirakan menyebabkan penurunan panen padi 25-50%, peningkatan hama penyakit tanaman, penurunan produktivitas padang rumput 40-90%, penurunan GDP 1-9%.  Peningkatan suhu 0,75-2oC di masa depan juga meningkatkan potensi wilayah hot spot yang berisiko tinggi pada semua sektor termasuk kesehatan.

Selanjutnya proyeksi dampak perubahan iklim pada ekosistem dengan baseline data 2010 diperkirakan akan menyebabkan kerugian negara sebesar 31,72% dari PDB, perubahan kebutuhan hidup dasar diperkirakan kehilangan 2,87% dari PDB dan bencana hidrometeorologi dengan risiko kehilangan 6,21%. Perkiraan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 110,38-577,01 triliun jika hanya dipicu oleh perubahan iklim, atau mencapai Rp 4.328 triliun jika ditambah kombinasi perubahan iklim, kerusakan ekosistem dan bencana. 

Memperhatikan besarnya potensi risiko, maka diperlukan upaya adaptasi menyeluruh pada semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.  Upaya adaptasi ini dirancang sebagai peta jalan terhadap perubahan iklim yang tengah berlangsung.

Amanat RPJP 2024-2045

Salah satu sasaran pembangunan dalam RPJP 2024-2045 yang hampir kita lupa adalah sasaran ke 5 yaitu menurunkan emisi gas rumah kaca dan pembangunan zero emisi.  Salah satu bagian penting yang menjadi pokok pembangunan ini adalah pembangunan rendah karbon (low carbon initiative). Lebih jauh dijelaskan selain kaya akan keanekaragaman hayati dan memiliki fungsi hidrologi yang sangat penting dalam mengatur tata air di wilayah sekitarnya, sebagian ekosistem kita seperti hutan, mangrove, gambut dan ekosistem pesisir lainnya juga mengandung cadangan karbon yang sangat tinggi sehingga diperlukan upaya terintegrasi dalam mengonservasi dan merestorasinya.

Aktivitas lain yang juga berpengaruh adalah proses pengelolaan limbah yang potensial menurunkan emisi GRK utamanya berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah (pembangunan TPA dan pembangunan TPS3R/TPST). Selain berkontribusi dalam penurunan emisi GRK juga berpotensi dalam peningkatan akses sanitasi serta melindungi kualitas lingkungan dari pencemaran sampah dan limbah domestik.

Pembangunan rendah karbon (PRK) merupakan platform baru pembangunan nasional yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi. Selain itu juga untuk mengurangi eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Konsep PRK menekankan pada trade-off kebijakan lintas sektor yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan upaya penurunan emisi, serta mendorong tumbuhnya green investment untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Adaptasi NDC 

Dalam implementasi pencapaian pembangunan low carbon, maka disiapkan peta jalan NDC sebagai sebuah proses adaptasi untuk mengurangi risiko, peningkatan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan, dan mengurangi kerentanan dari dampak perubahan iklim. Dengan kata lain, peta jalan NDC menjadi referensi target dan strategi untuk mengurangi risiko bencana. Peta jalan ini yang kemudian diturunkan menjadi NAP (National Action Plan) untuk operasionalisasi program pengurangan risiko perubahan iklim.

Peta jalan NDC-Adaptasi telah melakukan analisis dampak risiko perubahan iklim pada bidang kehidupan dasar manusia, yakni pangan, ketersediaan air dan energi, dan kesehatan. Serta dua bidang tambahan yang sangat berpengaruh terhadap empat bidang dasar tersebut, yakni jasa ekosistem dan kejadian bencana. Dampak risiko perubahan iklim terhadap kebutuhan hidup dasar manusia berkisar antara 0,66% hingga 3,45% dari PDB Nasional dengan rata-rata 2,87%. Keberlangsungan bidang kebutuhan hidup dasar manusia sangat bergantung pada kondisi ekosistem. Bencana dapat sangat berdampak pada keberlangsungan layanan jasa ekosistem sehingga empat bidang dasar tersebut otomatis terganggu.

Target utama dari peta jalan NDC adalah mendorong upaya resiliensi ekonomi, resiliensi sosial budaya, dan resiliensi ekosistem dengan bidang prioritas pangan, air, energi, kesehatan, ekosistem dan kebencanaan. Kemudian target ini akan diturunkan dalam NAP (National Action Plan) yang disiapkan oleh setiap sektor terkait. 

Inisiatif komitmen oceans dalam NDC selain melalui pembangunan rendah karbon juga akan fokus pada Blue Carbon Ecosystem Services (BCE) yang menjelaskan bagaimana meningkatkan kemampuan serapan karbon dari mangrove dan lamun sekaligus mengurangi emisi melalui rehabilitasi dan konservasi BCE. Dalam konteks ini, pengelolaan BCE berbasis masyarakat menjadi salah satu kunci keseimbangan mitigasi dan adaptasi.

Adaptasi yang merupakan respons dari dampak perubahan iklim, memerlukan berbagai aksi adaptasi. Pilihan aksi adaptasi ini yang kemudian disajikan sebagai dasar intervensi terhadap faktor-faktor yang berkontribusi. Intervensi adaptasi dapat dilakukan pada level kebijakan hingga tahap program. 

Langkah Indonesia Pasca COP 28

Bagaimana implementasi adaptasi perubahan iklim dilakukan terkait dengan tindak lanjut komitmen Indonesia pada COP Dubai tahun ini? Setidaknya ada 3 langkah yaitu pertama 1) Literasi, 2) Tata kelola dan pembiayaan, dan 3) Implementasi program dan monitoring

Literasi, menjadi kata kunci yang harus dilakukan pada semua level baik vertikal maupun horizontal. Banyak masyarakat termasuk pemerintah tidak mengerti apa itu perubahan iklim, namun bercerita tentang dampak-dampak yang sebenarnya asal risikonya dari iklim.  Literasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media, dan atribut termasuk program pendidikan. Literasi adaptasi penting terutama terhadap obyek terdampak dan besaran dampak yang terlihat atau dirasakan oleh masyarakat. Beberapa hal penting yang perlu kita kaji adalah ketika masyarakat teredukasi tentang bentuk risiko dan potensi bahaya, maka akan dengan mudah dilakukan proses adaptasinya.

Mekanisme kedua yaitu tata kelola dan pembiayaan proses adaptasi perubahan iklim.  Tata kelola mencakup mekanisme koordinasi, operasionalisasi, monitoring dan evaluasi serta dukungan biaya.  Untuk bagian terakhir ini, model blended financing menjadi pilihan yang sangat bagus, karena dimensi dampak yang luas memerlukan keterlibatan multi pihak termasuk swasta. Untuk itu penting memastikan bahwa mekanisme tata kelola dan pembiayaan harus dirancang dalam sebuah platform multi stakeholder.  

Mekanisme ketiga yaitu memastikan program roadmap dapat diterjemahkan secara lebih operasional di tingkat nasional maupun daerah. Rencana implementasi juga diperlukan untuk memastikan keterlibatan para pihak untuk menjamin tanggung jawab bersama dalam memulihkan dampak akibat perubahan iklim. Monitoring NAP yang sejalan dengan peta jalan NDC adalah bagian dari kontribusi kita dalam pengurangan dampak perubahan iklim nasional dan global yang juga sejalan dengan SDG13.

Tiga langkah di atas adalah upaya untuk membumikan adaptasi perubahan iklim dan peningkatan resilien agar pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil kita. Ada harapan kawasan pesisir Indonesia akan semakin baik pasca COP-28.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.