Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Politik

image-profil

image-gnews
Iklan

Seno Gumira Ajidarma
Panajournal.com

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.

Dalam konteks hukum Amerika Serikat, terdapat sejumlah kasus paling politis sepanjang abad ke-20. Pertama, kasus Sacco & Vanzetti. Keputusan pengadilannya dipengaruhi penindasan politik tahun-tahun sebelumnya, yakni Red Scare atau fobia komunisme. Dalam peristiwa kriminal pada 15 April 1920, yakni perampokan uang gaji sebesar US$ 15 ribu lebih di South Braintree, Massachusetts, polisi menangkap Nicola Sacco dan Bartolomeo Vanzetti. Keduanya sebenarnya tidak bersalah, tapi pengadilan menghukum mati mereka pada 1927.

Baru pada 1997, Gubernur Massachusetts Michael Dukakis mengakui ke-duanya menjadi korban prasangka, intoleransi, dan kegagalan melindungi warga yang dilihat sebagai orang asing. Pada 1920-an, Amerika Serikat mengalami histeria nasional terhadap kaum radikal kelahiran luar negeri. Sacco dan Vanzetti adalah migran kelahiran Italia dan memang terlibat pemogokan, agitasi politik, dan propaganda antiperang, tapi tidak merampok, apalagi membunuh.

Kedua, kasus "Pengadilan Monyet", karena seorang guru di Mason County, Tennessee, John Thomas Scopes, mengajarkan teori evolusi di kelas pada 1925. Dalam teori yang mengacu pada penelitian Charles Darwin (1809-1889) ini, manusia disebut berasal dari makhluk yang lebih rendah dalam urutan kemunculannya dari binatang. Pelajaran ilmu pe-ngetahuan alam ini melahirkan tuntutan orang tua murid, yang mendapat dukungan kaum konservatif, agar Thomas dihukum dan topik evolusi dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama, dalam hal ini Injil, yang semula diberi istilah kreasionisme, kemudian intelligent design.

Clarence Darrow, tokoh hukum Amerika Serikat, malah berharap Thomas kalah di pengadilan agar kasusnya bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi. Thomas memang kalah dan didenda US$ 100. Namun kasus tak berlanjut. Meski begitu, kasus ilmu pengetahuan versus agama masih terus muncul. Pada 1980, 1999, 2001, dan 2002, setiap daerah bergulat untuk mengeluarkan peraturan: teori evolusi dan/atau intelligent design boleh dan/atau perlu diajarkan atau tidak. Ini bergantung pada komposisi masyarakatnya, silih berganti keduanya "menang" atau kedua-duanya diizinkan atau juga "masih diperdebatkan".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, kasus The Scottsboro Nine, yang memperlihatkan bagaimana rasisme telah membuat sembilan lelaki Afro-Amerika ditangkap dengan tuduhan memperkosa dua perempuan kulit putih pada 25 Maret 1931 di Scottsboro, Alabama. Meskipun salah satu perempuan itu kemudian mengaku bahwa tuduhan tersebut rekayasa, usaha membenarkan hukuman terus-menerus dilakukan. Delapan orang, termasuk yang berumur 14 tahun, diputus hukuman mati; dan satu orang yang berumur 13 tahun dihukum penjara seumur hidup.

Dalam perjuangan hukum untuk membebaskan para terdakwa, pada 1936 terdapat empat orang yang berhasil dilepaskan dari tuduhan; pada 1940 tambah empat orang lagi; yang terakhir, Andy Wright, baru bebas pada 1950, artinya 19 tahun kemudian. Pada 1976, sembilan orang malang ini mendapat pengampunan, tapi di antara mereka hanya Clarence Norris yang masih hidup. Itu pun ia sempat dipenjara 15 tahun. Tahun 1977, proposal agar Norris diberi ganti US$ 10 ribu ditolak Komite Peradilan Dewan Perwakilan Rakyat Alabama.

Masih ada dua kasus lagi: kasus "spionase" Keluarga Rosenberg pada 1950-1953, yang terbukti dari pengungkapan dokumen pada 1995 merupakan fobia komunisme dan/atau Uni Soviet; dan kasus Engel vs Vitalle pada 1958, yang merupakan pertarungan antara kaum konservatif dan kaum moderat tentang apakah agama dan negara sebaiknya digabung atau dipisah sejak orang tua murid menggugat ritual berdoa di sekolah.

Dalam kasus-kasus ini, yang diadili adalah politik: keberadaan anarkis radikal, keterbukaan pendidikan, kebebasan beragama, dan kesetaraan antar-ras, apakah itu dilindungi hukum atau tidak. Dengan bahasa William Kunstler, yang membahas lima kasus itu, "Hukum tiada lain metode kontrol dari sistem sosioekonomi yang menentukan, dalam cara apa pun, dengan sendirinya, pengabadian segala makna yang perlu, selama mungkin." (Kunstler, 2003: 3).

Didudukkannya Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa penista agama merupakan peristiwa politik. Hakim memang berada dalam ranah hukum, tapi keputusannya adalah produk wacana politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.


TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.


Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"


Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.


Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.


Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Hakim Ketua, Hamdan Zoelva. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.


Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.


Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan (kedua kiri) bersama Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna (kiri), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kedua kanan) dan Masinton Pasaribu menyampaikan catatan akhir tahun Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan di Jakarta, 23 Desember 2015. ANTARA FOTO
Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.


Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Sxc.hu
Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.


Kumpulkan Praktisi, Jokowi Susun Road Map Reformasi Hukum

22 September 2016

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam acara meresmikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, 20 September 2016. Penyelenggaraan rakernas ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara guna percepatan pembangunan infrasruktur dan pengentasan kemiskinan. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kumpulkan Praktisi, Jokowi Susun Road Map Reformasi Hukum

Jokowi berharap pada Oktober sudah ada road map yang jelas
untuk melakukan reformasi itu.