Seno Gumira Ajidarma
Panajournal.com
Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.
Dalam konteks hukum Amerika Serikat, terdapat sejumlah kasus paling politis sepanjang abad ke-20. Pertama, kasus Sacco & Vanzetti. Keputusan pengadilannya dipengaruhi penindasan politik tahun-tahun sebelumnya, yakni Red Scare atau fobia komunisme. Dalam peristiwa kriminal pada 15 April 1920, yakni perampokan uang gaji sebesar US$ 15 ribu lebih di South Braintree, Massachusetts, polisi menangkap Nicola Sacco dan Bartolomeo Vanzetti. Keduanya sebenarnya tidak bersalah, tapi pengadilan menghukum mati mereka pada 1927.
Baru pada 1997, Gubernur Massachusetts Michael Dukakis mengakui ke-duanya menjadi korban prasangka, intoleransi, dan kegagalan melindungi warga yang dilihat sebagai orang asing. Pada 1920-an, Amerika Serikat mengalami histeria nasional terhadap kaum radikal kelahiran luar negeri. Sacco dan Vanzetti adalah migran kelahiran Italia dan memang terlibat pemogokan, agitasi politik, dan propaganda antiperang, tapi tidak merampok, apalagi membunuh.
Kedua, kasus "Pengadilan Monyet", karena seorang guru di Mason County, Tennessee, John Thomas Scopes, mengajarkan teori evolusi di kelas pada 1925. Dalam teori yang mengacu pada penelitian Charles Darwin (1809-1889) ini, manusia disebut berasal dari makhluk yang lebih rendah dalam urutan kemunculannya dari binatang. Pelajaran ilmu pe-ngetahuan alam ini melahirkan tuntutan orang tua murid, yang mendapat dukungan kaum konservatif, agar Thomas dihukum dan topik evolusi dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama, dalam hal ini Injil, yang semula diberi istilah kreasionisme, kemudian intelligent design.
Clarence Darrow, tokoh hukum Amerika Serikat, malah berharap Thomas kalah di pengadilan agar kasusnya bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi. Thomas memang kalah dan didenda US$ 100. Namun kasus tak berlanjut. Meski begitu, kasus ilmu pengetahuan versus agama masih terus muncul. Pada 1980, 1999, 2001, dan 2002, setiap daerah bergulat untuk mengeluarkan peraturan: teori evolusi dan/atau intelligent design boleh dan/atau perlu diajarkan atau tidak. Ini bergantung pada komposisi masyarakatnya, silih berganti keduanya "menang" atau kedua-duanya diizinkan atau juga "masih diperdebatkan".
Ketiga, kasus The Scottsboro Nine, yang memperlihatkan bagaimana rasisme telah membuat sembilan lelaki Afro-Amerika ditangkap dengan tuduhan memperkosa dua perempuan kulit putih pada 25 Maret 1931 di Scottsboro, Alabama. Meskipun salah satu perempuan itu kemudian mengaku bahwa tuduhan tersebut rekayasa, usaha membenarkan hukuman terus-menerus dilakukan. Delapan orang, termasuk yang berumur 14 tahun, diputus hukuman mati; dan satu orang yang berumur 13 tahun dihukum penjara seumur hidup.
Dalam perjuangan hukum untuk membebaskan para terdakwa, pada 1936 terdapat empat orang yang berhasil dilepaskan dari tuduhan; pada 1940 tambah empat orang lagi; yang terakhir, Andy Wright, baru bebas pada 1950, artinya 19 tahun kemudian. Pada 1976, sembilan orang malang ini mendapat pengampunan, tapi di antara mereka hanya Clarence Norris yang masih hidup. Itu pun ia sempat dipenjara 15 tahun. Tahun 1977, proposal agar Norris diberi ganti US$ 10 ribu ditolak Komite Peradilan Dewan Perwakilan Rakyat Alabama.
Masih ada dua kasus lagi: kasus "spionase" Keluarga Rosenberg pada 1950-1953, yang terbukti dari pengungkapan dokumen pada 1995 merupakan fobia komunisme dan/atau Uni Soviet; dan kasus Engel vs Vitalle pada 1958, yang merupakan pertarungan antara kaum konservatif dan kaum moderat tentang apakah agama dan negara sebaiknya digabung atau dipisah sejak orang tua murid menggugat ritual berdoa di sekolah.
Dalam kasus-kasus ini, yang diadili adalah politik: keberadaan anarkis radikal, keterbukaan pendidikan, kebebasan beragama, dan kesetaraan antar-ras, apakah itu dilindungi hukum atau tidak. Dengan bahasa William Kunstler, yang membahas lima kasus itu, "Hukum tiada lain metode kontrol dari sistem sosioekonomi yang menentukan, dalam cara apa pun, dengan sendirinya, pengabadian segala makna yang perlu, selama mungkin." (Kunstler, 2003: 3).
Didudukkannya Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa penista agama merupakan peristiwa politik. Hakim memang berada dalam ranah hukum, tapi keputusannya adalah produk wacana politik.