Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

image-profil

Pengacara

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Pengantar

Hiruk pikuk pesta Demokrasi, khusunya Pilpres sedang luar biasa gegap gempita. Keadaan ini tidak terlepas dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto, setelah perubahan syarat pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi yang diberi label dengan sinisme yang luar biasa menyakitkan sebagai “Mahamah Keluarga”.

Bisa jadi, salah satu yang bisa digunakan menjadi pokok ujian di MK adalah keabsahan kualifikasi pasangan PS dan GRR, karena cacatnya “Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023”. 

Sebagaimana dinilai oleh Putusan MKMK  bahwa ada “pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang telah terbukti dilakukan oleh Hakim Terlapor, Majelis Kehormatan menilai bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah penyimpangan yang melenceng jauh dari koridor lurus yang ditetapkan oleh Sapta Karsa Hutama”. Dengan kata lain putusan ini cacat moral akan tetapi “tidak sanggup untuk dibatalkan” oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Tentang keabsahan kualifikasi ini tentu bisa diperdebatkan, tetapi tulisan ini tidak berkehendak untuk mendiskusikan masalah ini.

Design konstitusional perselisihan hasil Pemilu

Membaca Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, nampaknya para Pakar Hukum yang tergabung dalam PAH I BP MPR 2000, sangat percaya bahwa tidak akan terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan Umum dan khususnya Pemilihan Presiden.

Ketika membahas Mahkamah Konstitusi kesan yang kental dapat ditangkap dari keterangan atau pendapat anggota PAH I BP MPR 2001 yang mewakili Partai Politik atau Utusan Golongan lebih berfokus kepada memberikan kewenangan untuk mengadili dan memeriksa “hasil pemilihan umum”. Tidak terbaca “pertengkaran yang keras”  bahwa sengketa pemilu atau perkara pemilu itu harus memeriksa proses pemilu yang dilakukan secara adil dan jujur atau tidak. Sepenuhnya terbatas dengan fokus pada hasil penghitungan suara. Seolah-olah sepenuhnya percaya bahwa pelaksanaan Pemilu akan dilakukan secara adil, tanpa ada kecurangan dan tanpa ada manipulasi, tanpa ada rekayasa, karena penyelenggaranya adalah para Malaikat ysng tidak mempunyai kehendak. 

Pasal 68 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden  memberi batasan bahwa pokok perkara di Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu adalah keberatan terhadap “hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon”. Penjelasannya cukup jelas. Ketentuan ini tidak berubah secara mendasar ketika dilakukan Perubahan UU No. 23 Tahun 2003 dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dapat dibaca pada Pasal 201 ayat (2) yang pada pokoknya menyatakan, “hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Kemudian asal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat diajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi, “hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. 

Apa yang hendak ditegaskan dari bacaan hasil diskusi di MPR maupun kemudian yang ditentukan dalam Undang-Undang  berekenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam “penyelesaian sengketa pemilu” dan “mengadili perkara pemilu” Presiden, secara substansial dibatasi dengan “hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon”.

Maknanya yang lebih tegas bahwa dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu harus diterima oleh yang kalah, meskipun dilakukan dengan kecurangan dan penuh rekayasa. Dalam arti tersirat anjuran kepada peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berbuat curanglah untuk menang menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dengan suara sebanyak-banyaknya, karena Mahkamah Konstitrusi hanya mempunyai kewenangan memerikasa hail penghitungan suara, apalagi dengan selisih suara yang mencapai jutaan. Mahkamah tidak akan memeriksa proses pelaksanaan pemilihan, kalau ada pelanggaran pasti sudah selesai di Bawaslu atau Gakumdu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Membatalkan hasil Pilpres

Pembatalan hasil pemilihan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi atau oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sudah terjadi dibeberapa negara.

Negara pertama yang membatalkan hasil pemilihan Presiden adalah Austria. Pada pemilihan Presiden tahun 2016 Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan hasil pemungutan suara, karena menurut Mahkamah terbukti ada pelanggaran peraturan formal; pemungutan suara yang diberikan melaui pos tidak sah di beberapa daerah; dan Otoritas Pemilu Federal melanggar prinsip kebebasan memilih. Pelangaran-pelanggaran ini dianggap mempunyai pengaruh terhadap hasil pemilihan umum.

Negara lain yang membatalkan hasil pemilihan Presiden adalah Kenya pada tahun 2017. Alasan utamanya pembatalan pemilihan Presiden, karena pemilihan Presiden dilaksanakan tidak sesuai dengan Konstitusi dan Hukum yang berlaku. Penyimpangan dan ketidak beresan dalam pemilihan Presiden sangat besar dan significant sehingga dianggap memepengaruhui integritas pemilu.

Negara terakhir yang membatalkah hasil pemilihan Presiden adalah Malawi Tahun 2019. Alasan utama dari Pengadilan Tinggi untuk membatalkan prmilihan Presiden di Malawi, karena telah ditemukan ketidak beresan dan keganjilan yang meluas, sistematis dan serius, sehingga integritas pemilu tidak dapat diterima dan pemilu tidak dapat dipercaya. Tindakan yang tidak semestinya telah terjadi selama pemilu secara kualitatif dan secara kuantitatif. Bahkan penyelenggara pemilu dianggap terbukti tidak mampu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan hukum. Hal yang paling ganjil menurut Mahkamah Agung Malawi, terjadi banyak penyimpangan yang meresahkan, seperti terjadinya koreksi yang menggunakan  “tippex” pada lembar perhitungan yang dianggap sebagai perhitungan illegal. 

Dari apa yang dikemukan diatas jelas dan terang bahwa pembatalan terhadap hasil pemilihan Presiden adalah satu keniscayaan, kalau pelaksanaan  pemilih Presiden itu dilakukan dengan melanggar hukum, sehingga menimbulkan keganjian yang mempengaruhi integritas pemilu. Dengan kata lain pentingnya  pemilihan umum dilaksanakan dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas pemilihan umum itu untuk ditegakkan dan kalau itu tidak dilakukan, maka kosekwensinya pemilihan Presiden itu harus dibatalkan.

Penutup

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berani keluar dari pakem, yaitu membatalkan hasil Pemilihan umum jika terjadi pelanggarran undang-undang dalam  penyelenggaraan pemilu tanpa menunggu pembuktian pelanggaran yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif. Cukup dengan adanya bukti pelanggaran Pemilu yang menjadikan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak bermartabat dan merusak kredibilitas serta integritas pemilu yang bersih, adil dan bersamaan.

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia. Kita bukan menunggu Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga dan Mahkamah “yang memalukan” seperti julukan yang  pernah diberikan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus sebagaimana dicacat oleh Wojciech Sadurski (2014).

Membatalkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan dengan curang dan penuh tipu daya adalah satu keniscayaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.