Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mutiara Tessy

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eh Kartanegara, Wartawan, @ehkartanegara

"Putusan hakim sangat bijaksana," kata Kabul Basuki alias Tessy "Srimulat", 67 tahun, seperti dikutip Koran Tempo (2 Mei). Oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi, dia dihukum 10 bulan penjara karena penyalahgunaan narkotik (tinggal dijalani dua bulan lagi).

Mantan bintang panggung Srimulat itu juga menyatakan terima kasih kepada polisi yang menangkapnya pada 23 Oktober 2014 saat dia sedang mengisap sabu di rumah temannya di Bekasi Utara. Alasannya? "Kalau tak tertangkap, kondisi saya mungkin lebih buruk," kata Tessy.

Pelawak, seperti yang banyak kita tahu, sering kali menunjukkan kecerdasan yang mengejutkan: ironi, tragedi diubah jadi komedi, lucu, menghibur, juga bijak. Tak berlebihan jika banyak pengarang, sastrawan, dan para kritikus mendudukkan mereka di kursi terhormat sebagai filsuf. Kata-katanya bahkan dinilai sebagai ajaran, melegenda, dan memercikkan inspirasi bagi banyak orang.

Syahdan, tersebutlah dua nama yang mengharumkan belantara humor yang sejak dulu dikenal anak-anak Indonesia. Lewat cerita dari mulut ke mulut, nama Abu Nawas dan Nasrudin jadi pahlawan humor di kala suka maupun duka.

Tak salah jika Tessy, yang kondang lewat panggung dagelan Srimulat pada awal 1990-an bersama Tarzan, Jujuk, Gogon, Doyok, Kadir, Basuki, dan Nunung, sejatinya bukanlah pelawak. Tapi, apa dan siapa yang tak bisa disulap menjadi lawakan di panggung Srimulat?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar panggung tak ada Tessy, melainkan Kabul Basuki, mantan prajurit KKO (Marinir) bertubuh kekar dengan dandanan macho serta dada dan tangannya digelantungi berbagai aksesori. Mas Kabul itulah yang keluar dari ruang sidang PN Bekasi, lalu disambut hangat oleh teman-teman satu almamater Srimulat. Wajahnya tampak keriput dan pucat, tapi tatapan matanya berbinar. Tak ada lagi sederet cincin berbatu akik sebesar kelereng yang dulu menghiasi jari-jarinya.

Akik dan perhiasan telah digantikan mutiara yang berkilau lewat kata-katanya yang tidak asal njeplak seperti 20 tahun lalu. Bagi Tessy, hukuman itu bukan menjerat, melainkan justru membebaskan. Sementara ribuan orang masih tersiksa kesakitan bertahun-tahun terjerat narkotik, dia mampu membebaskan diri dan dengan lega hati menerima vonis.

Dalam studi filsafat hukum dan keadilan seperti yang diungkap John Rawls (Theory of Justice, 1971), hukum sejatinya kebajikan ilahi untuk membebaskan manusia dari rongrongan kejahatan. Itu sebabnya Tuhan menurunkan ayat-ayat keras dan penuh ancaman dalam kitab suci dengan tujuan agung: agar di satu sisi manusia jangan berbuat kerusakan di muka bumi dan di sisi lain melindungi manusia lainnya dari kejahatan para perusak.

Bukan dagelan seandainya para terpidana narkotik, koruptor, dan para pemilik rekening gendut berlega hati mengikuti jalan pencerahan Kabul Basuki: berterima kasih kepada polisi dan hakim yang bijaksana, sebelum semua tindakan merusak itu terbawa mati? *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.


TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.


Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"


Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.


Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.


Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.


Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Hakim Ketua, Hamdan Zoelva. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.


Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.


Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan (kedua kiri) bersama Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna (kiri), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kedua kanan) dan Masinton Pasaribu menyampaikan catatan akhir tahun Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan di Jakarta, 23 Desember 2015. ANTARA FOTO
Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.


Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Sxc.hu
Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.