Penguatan Tata Kelola Bioprospeksi
Penguatan tata kelola diperlukan agar bioprospeksi Indonesia tumbuh berkembang dalam perekonomian nasional dan mampu bersaing secara global. Kajian penyusunan peta jalan bioprospeksi Indonesia telah dilakukan intensif sejak 2018 oleh jejaring kerja multipihak, namun hingga kini, belum ada upaya sistematis pengembangan bioprospeksi untuk pertumbuhan ekonomi secara efektif. Dr. Angga Dwiartama, peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Hayati Institut Teknologi Bandung, mengusulkan tiga aspek perbaikan tata kelola.
Pertama, mengidentifikasi setiap peluang, tantangan dan aktor penting di ranah penelitian dan pengembangan berbasis keanekaragaman hayati yang melibatkan lembaga penelitian, perguruan tinggi domestik maupun internasional dan sektor industri penghasil produk inovasi berikut skema kerja sama dan perlindungan kekayaan intelektual. Pada ranah perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan masyarakat sebagai custodian memerlukan dukungan dokumentasi praktik pemanfaatan dan pengelolaannya disertai penguatan kapasitas masyarakat memperoleh akses dan manfaat yang setara. Sementara di ranah penerapan bioprospeksi di sektor industri/bisnis, memerlukan iklim investasi hijau yang kuat, skema pembagian manfaat yang adil, serta penguatan infrastruktur industri pendukung. Ranah pengawalan kekayaan intelektual komunal memerlukan peran pemerintah melalui penguatan kelembagaan masyarakat lokal/adat secara transparan dan inklusif.
Kedua, memperkuat sinergi peran antarkementerian dan lembaga (K/L) dengan menetapkan leading sector untuk mengelola kompleksitas bioprospeksi agar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pelembagaan tata hubungan kerja K/L sesuai tupoksinya, Bappenas memimpin perencanaan pengelolaan sumberdaya genetik dan bioprospeksi, sementara izin penelitian diampu BRIN sebagai leading sector didukung kementerian teknis relevan lainnya. Pengelolaan balai kliring keanekaragaman hayati dan kearifan lokal oleh KLHK, Paten dan pembagian manfaat oleh Kemenkum HAM. Kementerian Perindustrian sebagai leading sector pengembangan bisnis bioprospeksi. Kementerian Pertanian menjamin perlindungan varitas lokal pertanian, dan Kementerian Luar Negeri sebagai lead dalam negosiasi internasional.
Ketiga, menentukan prioritas arah riset bioprospeksi secara strategis dapat diterapkan sebagai penghela implementasi bioprospeksi lebih luas, salah satunya dengan melengkapi dokumen IBSAP pasca 2020 dengan peta jalan bioprospeksi menjadi keniscayaan untuk memberi pedoman lebih strategis pengembangan bioprospeksi dalam perekonomian nasional menuju Indonesia Emas 2045.