Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Oleh

image-gnews
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Iklan

Nisrina Nadhifah Rahman
Staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Pada 26 Juni 2018, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan sebuah firma hukum di Jakarta menerima laporan kasus hilangnya Ruth Rudangta Sitepu. Ia dilaporkan hilang sejak November 2016 di Petaling Jaya, Malaysia.

Ruth menikah dengan Joshua Hilmy, warga negara Malaysia, pada 2004 di Batam, kemudian pindah dan tinggal di Malaysia sejak 2007. Di sana, sehari-hari Ruth membantu suaminya yang bekerja sebagai pastor dan aktif dalam sejumlah misi sosial, termasuk menolong beberapa orang yang kesusahan dan tak punya tempat tinggal.

Terakhir kali keluarga Ruth di Medan berjumpa dengan Ruth pada 2009, saat Ruth melayat ayahnya yang tutup usia. Selanjutnya, komunikasi Ruth dengan keluarganya hanya melalui telepon atau Facebook Messenger. Namun, sejak November 2016, keluarga Ruth di Malaysia mengaku tidak dapat melakukan kontak dengan Ruth. Pihak keluarga di Sumatera Utara pun gagal menghubungi Ruth melalui berbagai saluran komunikasi. Ruth dan suaminya dinyatakan hilang.

Tahun lalu, upaya untuk mengidentifikasi keberadaan Ruth sudah dilakukan di Indonesia oleh pihak keluarga. Upaya ini dilakukan dengan membuat laporan ke Kementerian Luar Negeri dan Markas Besar Kepolisian RI. Namun, sampai saat ini, pihak keluarga belum mendapat kepastian ihwal nasib dan keberadaan Ruth.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. Dok TEMPO

Pada bulan yang sama dengan menghilangnya Ruth, Amri Che Mat, pemuka Syiah, juga dinyatakan hilang di Malaysia. Sebelumnya, pastor Raymond Koh diculik pada 13 Februari 2017 oleh serombongan orang berpakaian hitam.

Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menduga ada modus operandi yang mengarah pada penghilangan orang secara paksa untuk keempat kasus itu. Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan mereka terhadap kasus hilangnya Amri dan Raymond, yang telah dirilis pada 3 April 2019.

Walau demikian, Suhakam belum melakukan investigasi khusus untuk kasus Ruth dan suaminya. Namun, dari laporan penyelidikan kasus Amri dan Raymond, setidak-tidaknya ada beberapa temuan inti yang dapat diambil. Pertama, Suhakam menyimpulkan bahwa Amri dan Raymond adalah korban penghilangan paksa. Kedua, mereka juga menyimpulkan bahwa para pelaku adalah anggota polisi cabang khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekomendasi Suhakam untuk kedua kasus itu antara lain Malaysia segera meratifikasi sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional. Salah satunya Konvensi Anti-Penghilangan Paksa. Malaysia juga harus mematuhi hak atas kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan sebagai salah satu hak fundamental warga negara. Pihak berwenang Malaysia harus segera membentuk gugus tugas khusus yang independen dan terstandar untuk menyelidiki kasus penghilangan paksa.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merayakan hari jadinya yang ke-20 pada 20 Maret 2018. MARIA FRANSISCA

Penghilangan paksa adalah sebuah tindakan yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Praktik penghilangan paksa dilaksanakan di hampir setiap negara dengan politik otoritarianisme, despotisme, dan militerisme sebagai sebuah keniscayaan dalam menjaga stabilitas keamanan. Indonesia, sebagai sebuah negara yang juga pernah mengalami masa kelam otoritarianisme di bawah panji Orde Baru pimpinan Soeharto, juga menerapkan praktik serupa.

Kontras mencatat bahwa penghilangan paksa terjadi pada sejumlah kasus: pembantaian 1965/1966 (37.774 korban); penembakan misterius sepanjang 1982-1985 (23 korban); peristiwa Tanjung Priok pada 1984 (14 korban); peristiwa Talangsari pada 1989 (30 korban); Darurat Operasi Militer (DOM) Aceh pada 1989-1998, pasca-DOM Aceh pada 1999-2002 dan Darurat Militer Aceh pada 2003 (total 577 korban); penghilangan paksa Aristoteles Masoka di Papua; serta penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997/1998 (23 korban, 9 di antaranya dilepaskan, 1 orang ditemukan meninggal, dan 13 lainnya masih belum kembali).

Panitia Khusus DPR 2009 telah merekomendasikan kepada presiden untuk mencari 13 korban yang hilang pada 1997/1998. DPR juga memberi tiga rekomendasi lain, yakni membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc, memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa. Namun, satu dekade telah berlalu, tak satu pun dari rekomendasi itu dilaksanakan pemerintah.

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah. Di antaranya dengan memasukkan rencana ratifikasi Konvensi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018. Sayangnya, aturan ini memiliki ukuran keberhasilan yang sangat rendah, yakni hanya sebatas terlaksananya diskusi antarlembaga, diskusi publik, dan penyusunan rancangan naskah akademik ratifikasi.

Sejalan dengan laporan Suhakam, ratifikasi Konvensi yang seiring dengan penghormatan dan jaminan akan hak atas kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan semakin penting dan relevan untuk dilakukan di Indonesia. Hal ini harus menjadi salah satu fokus para anggota legislatif nanti, apalagi dengan adanya kasus dugaan penghilangan paksa terhadap Ruth Rudangta Sitepu di Malaysia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Organisasi Masyarakat Sipil Sesalkan Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Genosida

12 Februari 2024

Perwakilan dari organisasi sipil masyarakat KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Indonesia, Dompet Dhuafa, YAPPIKA-ActionAid, Asia Justice and Rights (AJAR), Kalyanamitra dan FORUM-ASIA setelah audiensi dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Organisasi Masyarakat Sipil Sesalkan Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Genosida

Organisasi masyarakat sipil menyayangkan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida 1948.


Turki Akhirnya Menerima Swedia Menjadi Anggota NATO

24 Januari 2024

Presiden Turki Tayyip Erdogan bertemu dengan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg, Presiden Finlandia Sauli Niinisto dan Perdana Menteri Swedia Magdalena Andersson menjelang KTT NATO di Madrid, Spanyol 28 Juni 2022. Murat Cetinmuhurdar/Turkish Presidential Press Office/Handout via REUTERS
Turki Akhirnya Menerima Swedia Menjadi Anggota NATO

Ketika Swedia dan Finlandia meminta untuk bergabung dengan NATO pada 2022, Turki mengajukan keberatan karena dukungan terhadap kelompok teroris


Putin Batalkan Ratifikasi Larangan Uji Coba Nuklir Rusia

3 November 2023

Foto-foto yang menunjukkan para pejabat, termasuk presiden petahana Rusia Vladimir Putin, dipajang di samping tas nuklir Rusia yang juga dikenal sebagai
Putin Batalkan Ratifikasi Larangan Uji Coba Nuklir Rusia

Presiden Rusia Vladimir Putin mencabut ratifikasi Rusia atas Perjanjian Larangan Komprehensif Uji Coba Nuklir.


Kementerian Luar Negeri Akan Dorong Ratifikasi Perjanjian Proliferasi Senjata Nuklir di IAEA

29 September 2023

Logo International Atomic Energy Agency. REUTERS/Leonhard Foeger
Kementerian Luar Negeri Akan Dorong Ratifikasi Perjanjian Proliferasi Senjata Nuklir di IAEA

Indonesia memastikan akan terus mendorong ratifikasi perjanjian proliferasi senjata nuklir setelah terpilih menjadi anggota Dewan Gubernur IAEA.


Kasus Karyawati Diajak Staycation di Cikarang, PSI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190

10 Mei 2023

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. antaranews.com
Kasus Karyawati Diajak Staycation di Cikarang, PSI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190

PSI menyebut ratifikasi Konvensi ILO No 190 agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual bermodus perpanjangan kontrak bersyarat staycation


Parlemen Turki Setujui Upaya Finlandia Jadi Anggota NATO

31 Maret 2023

Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg berbicara pada konferensi pers setelah Turki, Swedia dan Finlandia menandatangani memorandum selama KTT NATO di Madrid, Spanyol, 28 Juni 2022. REUTERS/Violeta Santos Moura
Parlemen Turki Setujui Upaya Finlandia Jadi Anggota NATO

Parlemen Turki pada Kamis meratifikasi upaya Finlandia untuk bergabung dengan NATO.


KontraS Minta DPR Segera Bahas RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa

9 Juni 2022

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
KontraS Minta DPR Segera Bahas RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa

KontraS meminta agar DPR segera membahasa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.


Surpres Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa Tunggu Prabowo Paraf RUU

25 Februari 2022

Sejumlah barang pribadi milik korban orang hilang yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Surpres Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa Tunggu Prabowo Paraf RUU

Kemenkumham mengakui ada kendala dalam proses ratifikasi Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.


Mahfud Md: Ratifikasi Perjanjian Indonesia dan Singapura Segera Diproses

16 Februari 2022

Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md: Ratifikasi Perjanjian Indonesia dan Singapura Segera Diproses

Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian Indonesia dan Singapura, yaitu FIR, DCA dan ekstradisi


Yasonna Optimistis DPR Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

2 Februari 2022

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
Yasonna Optimistis DPR Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Menkumham Yasonna Laoly meyakini ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tidak akan gagal seperti pada 2007.