Nisrina Nadhifah Rahman
Staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Pada 26 Juni 2018, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan sebuah firma hukum di Jakarta menerima laporan kasus hilangnya Ruth Rudangta Sitepu. Ia dilaporkan hilang sejak November 2016 di Petaling Jaya, Malaysia.
Ruth menikah dengan Joshua Hilmy, warga negara Malaysia, pada 2004 di Batam, kemudian pindah dan tinggal di Malaysia sejak 2007. Di sana, sehari-hari Ruth membantu suaminya yang bekerja sebagai pastor dan aktif dalam sejumlah misi sosial, termasuk menolong beberapa orang yang kesusahan dan tak punya tempat tinggal.
Terakhir kali keluarga Ruth di Medan berjumpa dengan Ruth pada 2009, saat Ruth melayat ayahnya yang tutup usia. Selanjutnya, komunikasi Ruth dengan keluarganya hanya melalui telepon atau Facebook Messenger. Namun, sejak November 2016, keluarga Ruth di Malaysia mengaku tidak dapat melakukan kontak dengan Ruth. Pihak keluarga di Sumatera Utara pun gagal menghubungi Ruth melalui berbagai saluran komunikasi. Ruth dan suaminya dinyatakan hilang.
Tahun lalu, upaya untuk mengidentifikasi keberadaan Ruth sudah dilakukan di Indonesia oleh pihak keluarga. Upaya ini dilakukan dengan membuat laporan ke Kementerian Luar Negeri dan Markas Besar Kepolisian RI. Namun, sampai saat ini, pihak keluarga belum mendapat kepastian ihwal nasib dan keberadaan Ruth.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. Dok TEMPO
Pada bulan yang sama dengan menghilangnya Ruth, Amri Che Mat, pemuka Syiah, juga dinyatakan hilang di Malaysia. Sebelumnya, pastor Raymond Koh diculik pada 13 Februari 2017 oleh serombongan orang berpakaian hitam.
Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menduga ada modus operandi yang mengarah pada penghilangan orang secara paksa untuk keempat kasus itu. Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan mereka terhadap kasus hilangnya Amri dan Raymond, yang telah dirilis pada 3 April 2019.
Walau demikian, Suhakam belum melakukan investigasi khusus untuk kasus Ruth dan suaminya. Namun, dari laporan penyelidikan kasus Amri dan Raymond, setidak-tidaknya ada beberapa temuan inti yang dapat diambil. Pertama, Suhakam menyimpulkan bahwa Amri dan Raymond adalah korban penghilangan paksa. Kedua, mereka juga menyimpulkan bahwa para pelaku adalah anggota polisi cabang khusus.
Rekomendasi Suhakam untuk kedua kasus itu antara lain Malaysia segera meratifikasi sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional. Salah satunya Konvensi Anti-Penghilangan Paksa. Malaysia juga harus mematuhi hak atas kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan sebagai salah satu hak fundamental warga negara. Pihak berwenang Malaysia harus segera membentuk gugus tugas khusus yang independen dan terstandar untuk menyelidiki kasus penghilangan paksa.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merayakan hari jadinya yang ke-20 pada 20 Maret 2018. MARIA FRANSISCA
Penghilangan paksa adalah sebuah tindakan yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Praktik penghilangan paksa dilaksanakan di hampir setiap negara dengan politik otoritarianisme, despotisme, dan militerisme sebagai sebuah keniscayaan dalam menjaga stabilitas keamanan. Indonesia, sebagai sebuah negara yang juga pernah mengalami masa kelam otoritarianisme di bawah panji Orde Baru pimpinan Soeharto, juga menerapkan praktik serupa.
Kontras mencatat bahwa penghilangan paksa terjadi pada sejumlah kasus: pembantaian 1965/1966 (37.774 korban); penembakan misterius sepanjang 1982-1985 (23 korban); peristiwa Tanjung Priok pada 1984 (14 korban); peristiwa Talangsari pada 1989 (30 korban); Darurat Operasi Militer (DOM) Aceh pada 1989-1998, pasca-DOM Aceh pada 1999-2002 dan Darurat Militer Aceh pada 2003 (total 577 korban); penghilangan paksa Aristoteles Masoka di Papua; serta penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997/1998 (23 korban, 9 di antaranya dilepaskan, 1 orang ditemukan meninggal, dan 13 lainnya masih belum kembali).
Panitia Khusus DPR 2009 telah merekomendasikan kepada presiden untuk mencari 13 korban yang hilang pada 1997/1998. DPR juga memberi tiga rekomendasi lain, yakni membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc, memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa. Namun, satu dekade telah berlalu, tak satu pun dari rekomendasi itu dilaksanakan pemerintah.
Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah. Di antaranya dengan memasukkan rencana ratifikasi Konvensi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018. Sayangnya, aturan ini memiliki ukuran keberhasilan yang sangat rendah, yakni hanya sebatas terlaksananya diskusi antarlembaga, diskusi publik, dan penyusunan rancangan naskah akademik ratifikasi.
Sejalan dengan laporan Suhakam, ratifikasi Konvensi yang seiring dengan penghormatan dan jaminan akan hak atas kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan semakin penting dan relevan untuk dilakukan di Indonesia. Hal ini harus menjadi salah satu fokus para anggota legislatif nanti, apalagi dengan adanya kasus dugaan penghilangan paksa terhadap Ruth Rudangta Sitepu di Malaysia.