Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jempol untuk MA

image-profil

image-gnews
Iklan

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Artidjo, perbuatan Luthfi merupakan ironi demokrasi. Ironi karena anggota DPR yang mestinya memperjuangkan rakyat malah melakukan korupsi dengan menggunakan kekuasaannya untuk mendapat imbalan atau fee dari perusahaan pemasok daging sapi, sehingga MA mencabut hak politik Luthfi, yakni tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik. Misalnya, jadi anggota DPR atau menteri atau jabatan lainnya. Itu hukuman atas korupsi politik.

Putusan MA melalui majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu layak mendapat acungan jempol dua. Keputusan MA menjawab harapan masyarakat yang sejak era Reformasi menginginkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi. Dampak lainnya dari vonis Luthfi, citra lembaga pengadilan akan semakin positif di mata masyarakat. Ketegasan putusan Artidjo yang tidak bisa dimanipulasi dengan apa pun bisa menjadi spirit bagi para penegak hukum dan proses peradilan semua tingkat. Sebab, salah satu titik lemah yang meruntuhkan semangat perang melawan korupsi sejauh ini adalah rendahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, obral remisi, dan "hak-hak istimewa" di dalam penjara yang mendiskriminasi proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap dan tindakan Artidjo sesuai dengan kata-kata Prof Taverne, "berikan kepadaku jaksa dan hakim yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun saya dapat membuat putusan yang baik". Independensi hakim Artidjo dalam membuat putusan dibuktikan dengan "memadukan" antara sistem civil law dan common law sehingga tercipta kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sosok Artidjo layak disandingkan dengan hakim legendaris Cina, Bao Zheng. Dalam menjatuhkan putusan, Artidjo tidak hanya menjadi corong undang-undang. Setidaknya, dia memiliki pandangan dan pemikiran progresif dalam penegakan hukum. Almarhum Prof Satjipto Rahardjo memberikan istilah, penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang dijalankan dengan akal sehat dan hati nurani, sebagai pola penegakan hukum responsif dan progresif. Penegakan hukum yang hanya menerapkan teks undang-undang, tanpa memperhatikan realitas senyatanya dalam kehidupan masyarakat akan mengalami disfungsi dan penolakan karena terjadi kesenjangan pemahaman atas hukum. Penegakan hukum menuntut kerja keras, hati, pikiran, dan keberanian menguji batas kemampuan hukum. Jaksa dan hakim adalah aparat utama yang perlu secara progresif berani menguji batas kemampuan UU.

Hukuman terhadap Luthfi Hasan Ishaaq diharapkan akan menjadi efek berantai yang terus menjadi cambuk dan yurisprudensi bagi hakim-hakim pengadilan tipikor untuk memperberat hukuman para koruptor lainnya. Negeri ini membutuhkan lebih banyak hakim yang memiliki pikiran progresif, sikap tegas-berani, mampu menerobos kebuntuan hukum, dan tindakan yang menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Vonis Luthfi tersebut setidaknya bisa ikut memacu aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dan "bermain-main" dengan kasus-kasus korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 Mei 2024

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang menyebut dia menerima suap Rp 7 miliar.


Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

Anggota DPR Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek insfrastruktur di DPR.


Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

6 Juli 2017

Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

Terungkapnya berbagai modus korupsi dari perencanaan anggaran sampai proses pelaksanaan APBN atau APBD sejatinya karena penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja (ABK) atau performance based budgeting. Pada intinya, ABK merupakan prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil (output) dan kemanfaatan (outcome) dari setiap rupiah uang negara/daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah.


Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

4 April 2017

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 23 Maret 2017. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA/Reno Esnir
Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

Dosen ITB Munawar yang menjadi ketua tim teknis, diajak bertemu adik Andi Narogong, mafia e-KTP di Hotel Atlet, Senayan.


Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

7 Februari 2017

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

Yudi membantah mengenal Aseng. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Aseng, baik langsung maupun tidak langsung.


Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

29 Desember 2016

Febri Diansyah. TEMPO/Dwi Narwoko
Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

Penyidik KPK akan mengembangkan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara Sanusi.


Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

13 Desember 2016

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Setya Novanto mengaku telah mengklarifikasi sejumlah isu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.