Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

image-profil

image-gnews
Iklan

W. Riawan Tjandra
Pengajar Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Terungkapnya berbagai modus korupsi dari perencanaan anggaran sampai proses pelaksanaan APBN atau APBD sejatinya karena penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja (ABK) atau performance based budgeting. Pada intinya, ABK merupakan prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil (output) dan kemanfaatan (outcome) dari setiap rupiah uang negara/daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah.

Sistem penganggaran yang berbasis kinerja merupakan sistem yang saat ini berkembang pesat dan banyak dipakai oleh negara-negara maju di dunia sebagai pengganti sistem penganggaran model lama yang dikenal dengan sistem line item budgeting (LIB). Penganggaran dengan sistem LIB merupakan model anggaran tradisional yang hanya berorientasi pada input atau jumlah anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program/kegiatan.

Carter (1994) menyatakan bahwa ABK menggunakan pernyataan misi, tujuan, dan sasaran untuk menjelaskan mengapa uang dikeluarkan. Penetapan misi, tujuan, dan sasaran ini merupakan cara untuk mengalokasikan sumber daya guna mencapai sasaran-sasaran tertentu berdasarkan tujuan-tujuan program/kegiatan dan hasil-hasil yang terukur. Konsep itu diatur pada Pasal 7 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pada intinya mengatur bahwa penyusunan APBN harus mengacu pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan (money follows function) dan berorientasi pada pencapaian tujuan bernegara (goals oriented).

Berdasarkan pada pola pemikiran tersebut, Undang-Undang Keuangan Negara mengatur bahwa dari perumusan kebijakan anggaran sampai laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dapat dimasukkan dalam ruang lingkup makna keuangan negara. Hal ini berimplikasi bahwa dari perumusan APBN/APBD di meja legislatif, sebagaimana yang diusulkan pemerintah, sudah memiliki konsekuensi yuridis. Artinya, proses pembahasan anggaran di ranah legislatif oleh Badan Anggaran sudah termasuk dalam fase kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beredarnya sejumlah nama anggota legislatif yang dituding terkait dengan pengalokasian dana APBN untuk membiayai program KTP elektronik tak lepas dari peran Undang-Undang Keuangan Negara, yang memang menempatkan sistem pertanggungjawaban anggaran secara komprehensif dari perencanaan anggaran di ranah legislatif sampai saat laporan pertanggungjawaban anggaran diserahkan oleh eksekutif kepada legislatif. Dengan demikian, penggunaan ABK merupakan faktor kunci dalam melakukan penelusuran atas terjadinya berbagai modus korupsi atau mis-alokasi anggaran.

Para elite politik dan birokrat serta para penyelenggara negara lainnya seharusnya menyadari bahwa dengan konsep ABK ini tidak ada lagi wilayah dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang luput dari jangkauan pengawasan internal maupun eksternal. Kasus korupsi penggunaan dana untuk pengadaan UPS (uninterruptible power supply) di DKI Jakarta juga sudah dimulai dari pembahasan alokasi penganggaran APBD DKI, yang dengan mudah dapat ditelusuri oleh penyidik. Apalagi definisi keuangan negara yang digunakan oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Keuangan Negara yang menggunakan pendekatan luas dan komprehensif telah meletakkan ruang lingkup keuangan negara sejak dari sumbernya yang terdapat di (Rancangan) APBN/D (teori sumber) dan aliran keuangan negara tersebut ke berbagai subyek, obyek, maupun program/kegiatan yang menggunakan pembiayaan dari keuangan negara (teori aliran keuangan negara).

Dengan kata lain, dari pelaksanaan fungsi otorisasi yang menjadi dasar afirmasi politik pelaksanaan pendapatan dan belanja di ranah otoritas politik sampai pelaksanaan fungsi alokasi dan distribusi di ranah penanggung jawab program/kegiatan secara teknokratis tak mungkin lagi terlepas dari jangkauan pengawasan internal maupun eksternal. Berbagai indikator kuantitatif maupun kualitatif yang digunakan untuk mengukur serapan anggaran kini dapat digunakan sebagai benang merah untuk menelusuri kembali jejak penggunaan anggaran, atau dalam bahasa hukum keuangan negara sering disebut sebagai catatan atas laporan keuangan dan arus kas.

ABK dapat menutup celah terhadap terjadinya praktik-praktik maladministrasi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Ini seharusnya menjadi sistem peringatan dini bagi siapa pun yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, dari perumus kebijakan sampai pada pelaksana kebijakan anggaran, bahwa korupsi anggaran cepat atau lambat pasti akan dapat dibongkar. Tak ada lagi wilayah abu-abu untuk korupsi anggaran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang menyebut dia menerima suap Rp 7 miliar.


Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

Anggota DPR Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek insfrastruktur di DPR.


Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

4 April 2017

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 23 Maret 2017. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA/Reno Esnir
Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

Dosen ITB Munawar yang menjadi ketua tim teknis, diajak bertemu adik Andi Narogong, mafia e-KTP di Hotel Atlet, Senayan.


Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

7 Februari 2017

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

Yudi membantah mengenal Aseng. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Aseng, baik langsung maupun tidak langsung.


Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

29 Desember 2016

Febri Diansyah. TEMPO/Dwi Narwoko
Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

Penyidik KPK akan mengembangkan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara Sanusi.


Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

13 Desember 2016

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Setya Novanto mengaku telah mengklarifikasi sejumlah isu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


Politikus di DPR Ini Didakwa Terima Suap

16 November 2016

I Putu Sudiartana, mantan anggota Komisi III DPR fraksi partai Demokrat, menjalani sidang sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Apriasih
Politikus di DPR Ini Didakwa Terima Suap

Akibat perbuatannya, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

10 November 2016

Anggota Komisi X DPR, Fraksi Golkar Budi Supriyanto bungkam saat dicecar awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi Supriyanto akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

Budi Supriyanto terbukti menerima suap terkait proyek jalan di

Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.