Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Investasi Dana Haji

image-profil

image-gnews
Iklan

Ahmad Ifham Sholihin
DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.

Pada momen pelantikan itu, Presiden menyampaikan ide agar dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Ide ini ternyata menimbulkan kontroversi karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa dana haji tidak boleh diinvestasikan untuk infra-struktur.

Hingga 2012, dana haji masih ditempatkan pada instrumen berbasis keuangan konvensional. Artinya, dana haji diinvestasikan pada usaha berbasis riba, yang saat itu boleh diinvestasikan pada industri haram. Dengan adanya BPKH, diharapkan seluruh dana haji bisa dikelola pada instrumen yang sesuai syariah, baik dana yang boleh diinvestasikan maupun dana yang dialokasikan untuk operasional ibadah haji tahun berjalan.

Berdasarkan data audit 2016, jumlah dana haji mencapai Rp 95,2 triliun, yang berasal dari setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat. Diperkirakan, pada akhir 2017 ini, dana haji mencapai Rp 100 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi dana yang bisa diinvestasikan kurang-lebih mencapai Rp 80 triliun atau 80 persen dari total dana haji.

Sebagai gambaran, kebutuhan dana operasional tahunan ibadah haji pada 2017 sebesar Rp 7,7 triliun. Dengan dana sebesar 20 persen (Rp 20 triliun) yang tidak diinvestasikan setiap tahun, calon jemaah haji tidak perlu khawatir tidak akan bisa berangkat haji. Bahkan investasi yang tepat akan menyebabkan hadirnya imbal hasil yang juga signifikan jika disalurkan dengan tepat. Selama ini, sebagian dana haji diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah, seperti bank syariah dan Surat Berharga Syariah Nasional (sukuk).

Ketika dana haji ditempatkan di bank syariah, misalkan dalam bentuk deposito, maka dana itu disalurkan untuk nasabah bank syariah dengan alternatif produk seperti pembiayaan infrastruktur, modal kerja syariah, KPR syariah, cicil emas syariah, gadai syariah, multijasa syariah, kepemilikan kendaraan bermotor syariah, dan pembiayaan lain di bank syariah.

Rasanya, investasi melalui deposito bank syariah tidak akan jadi prioritas BPKH. Tentu saja ini bukan sekadar tentang kehalalan transaksi, tapi juga preferensi instrumen investasi, manajemen proyeksi imbal hasil, manajemen risiko investasi, dan tanggung jawab pengelola dana haji terhadap jemaah haji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu jenis pembiayaan yang bisa terus ditingkatkan pengelolaannya adalah pembiayaan untuk infrastruktur. Instrumen pembiayaan infrastruktur pun sudah lengkap. Sudah ada sukuk, yakni sejenis obligasi berbasis syariah yang dijalankan dengan akad jual-beli atau sewa atau kongsi. Contoh akad sukuk yang sudah memiliki landasan hukum dan fatwa adalah sukuk ijarah sale lease back and sale back, yakni sukuk beragun aset milik pemerintah. Skema ini mirip refinancing terhadap infrastruktur yang sudah ada dan terbukti menghasilkan imbal hasil yang signifikan.

Skema yang digunakan adalah jual-beli aset ke BPKH, dilanjutkan dengan skema sewa-menyewa oleh pemerintah dan diakhiri dengan jual-beli aset kepada pemerintah. Skema investasi jenis ini lebih bisa dikendalikan karena menggunakan skema transaksi jual-beli manfaat yang nominal keuntungannya memang sudah bisa ditentukan sejak awal transaksi.

Di satu sisi, investasi dana haji melalui sukuk ini akan jauh lebih aman karena agunannya adalah aset negara. Di sisi lain, pemerintah juga senang karena memperoleh dana segar untuk pembangunan.

Skema investasi jenis ini menyebabkan Indonesia bisa segera mengikuti jejak Malaysia dalam mewujudkan dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) sesuai syariah yang kuat dan solid. Dana haji bisa dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor riil, yang imbal hasilnya bisa jauh lebih tinggi dibanding di sektor keuangan dan akan semakin memperkuat keberdayaan umat. Tentu ini tugas BPKH untuk menciptakan kondisi investasi yang ideal.

Di tengah kontroversi investasi dana haji pada infrastruktur, BPKH bisa mulai dengan merealisasikan pembiayaan infrastruktur yang terkait langsung dengan fasilitas bagi jemaah haji, seperti pendirian hotel atau rumah sakit di sekitar Masjidil Haram. Namun, dari sisi imbal hasil, akan butuh waktu signifikan untuk menikmati hasilnya.

Mari serahkan urusan pengelolaan dana haji kepada BPKH. Masyarakat tentu harus memberikan pengawasan dalam pengelolaannya. Besar harapan kita agar tim di BPKH tetap terus amanah dan tidak korup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.


Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

25 Juni 2018

Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

Sidang peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai hari ini.


Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

4 Juni 2018

Warga binaan Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya udai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana haji.


Hati-hati Mengelola Dana Haji

3 Agustus 2017

Hati-hati Mengelola Dana Haji

Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.


Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

2 Agustus 2017

Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan investasi dana haji di proyek infrastruktur dibolehkan asal bermanfaat.


Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

2 Agustus 2017

Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.


MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

2 Agustus 2017

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar tausiah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".



Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

1 Agustus 2017

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

Menurut Hidayat, pemerintah diharapkan dapat bersikap lebih bijaksana dengan tidak memakai dana haji guna membangun infrastruktur.


Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

31 Juli 2017

Presiden Jokowi memberi amanat di Kongres Pancasila IX UGM. HAND WAHYU
Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat.


Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

31 Juli 2017

Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa dana haji bisa diinvestasikan di berbagai bidang, termasuk proyek infrastruktur.