Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati Mengelola Dana Haji

image-profil

image-gnews
Iklan

M. Luthfi Hamidi
Kandidat doktor Griffith University

Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyatakan pengelolaan keuangan haji berprinsip syariah. Implikasinya, selama skema transaksi investasi sesuai syariah, tak jadi soal jenis investasinya apa, termasuk infrastruktur. Masalahnya, apakah calon haji sebagai pemilik dana dimintai persetujuan ihwal penggunaan dana mereka untuk keperluan ini? Bisa jadi mereka sudah menandatangani wakalah (mewakilkan) sehingga sudah memenuhi syarat persetujuan. Bila belum, ini perlu dibereskan dulu. Jemaah haji berhak mendapat jaminan secara syariah karena dana yang mereka setorkan itu diniatkan untuk ibadah.

Di sini, diperlukan sosialisasi dari BPKH kepada calon haji untuk menjembatani antara pemilik dana dan penggunaan dana. Selain itu, perlu juga meyakinkan calon haji bahwa ada bagian dari investasi yang bisa mereka nikmati. Selama ini ada kesan dana hasil investasi tidak jelas berapa jumlahnya, dipakai siapa, dan untuk apa. Barangkali sudah ada "subsidi" dari hasil investasi sebelumnya tapi belum diungkap. Transparansi pengelolaan dana akan menguatkan kepercayaan calon haji bahwa pemerintah memang serius sehingga mereka mempercayakan pengelolaan dananya dengan sepenuh hati.

Tidak semua yang berangkat haji adalah orang kaya. Ada yang seumur hidupnya menabung sedikit demi sedikit. Ada pula yang memilih mendapatkan talangan dari bank untuk melunasi ongkos Rp 25 juta agar mendapat nomor porsi. Selain itu, dana yang sudah disetor tersebut masih bisa ditarik bila sewaktu-waktu ada kebutuhan darurat.

Itu sebabnya sebagian kalangan meyakini bahwa pengamanan dana haji jauh lebih penting daripada bisnisnya. Tidak bila dana haji selama ini lebih banyak dimainkan dalam Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) dan deposito berjangka. Instrumen ini aman, menguntungkan, dan likuid (bisa diuangkan dengan cepat). Bagaimana bila tiba-tiba digeser untuk proyek infrastruktur?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut US National Research Council (1987), proyek infrastruktur itu antara lain mencakup jalan tol, jembatan, mass transit, bandar udara, suplai air bersih, pembangkit listrik dan transmisinya, serta telekomunikasi. Selain menguras dana, proyek itu biasanya memerlukan waktu penyelesaian yang lama. Untuk jalan tol, misalnya, selama 2015-2019, pemerintah menargetkan penambahan ruas jalan tol hingga 1.060 kilometer dengan total investasi Rp 167,4 triliun. Dari sisi bisnis, jalan tol memang sangat menguntungkan. Tahun 2014, Jasa Marga yang menguasai 74 persen ruas jalan tol meraup keuntungan Rp 14 miliar sehari. Ibaratnya, manajemen tinggal duduk-duduk di kantor, uang masuk sendiri. Namun perlu disadari bahwa jalan tol yang akan dibangun sekarang mungkin tidak se-"gemuk" milik Jasa Marga karena dimaksudkan untuk menunjang kawasan-kawasan ekonomi baru. Belum lagi risiko ketidakpastian politik dan pembebasan lahan yang kadang memakan waktu lama.

Maka, menanamkan dana haji untuk infrastruktur perlu kajian keamanan dan kelayakan ekstra. Kalau dialog sudah diupayakan dan pemerintah mengantongi izin dari calon haji tentang penggunaan dana haji, barulah langkah investasi yang lebih serius dari upaya sebelumnya bisa dilakukan. Dalam hal ini penting merujuk prinsip investasi "jangan menaruh telur dalam satu keranjang". Menaruh dana Rp 80 triliun semuanya untuk infrastruktur bisa jadi bumerang.

Tabungan Haji Malaysia, yang sudah puluhan tahun mengelola dana haji, membagi investasi dalam empat cakupan: penyertaan saham, instrumen yang memberikan hasil pasti, properti, dan kas. Saat ini, mereka memiliki 14 anak perusahaan di tiga sektor bisnis: perkebunan, konstruksi (manajemen proyek), dan jasa. Di antara tiga bidang garapan ini, justru yang dianggap manajemen menguntungkan adalah perkebunan, seperti kelapa sawit mereka di Indonesia dan Filipina. Sedangkan sektor konstruksi pernah jeblok karena mudah terkena dampak krisis. Adapun sektor jasa (katering dan travel) dianggap stabil.

Pendanaan infrastruktur perlu dikaji lebih serius. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tapi juga harus memperhatikan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaatnya bagi umat Islam. Maka, kalau dana haji mau diinvestasikan, proyek infrastruktur yang tepat adalah yang membantu tujuan ini tercapai.

Misalkan soal pemondokan haji. Selama ini pemondokan haji adalah komponen biaya kedua terbesar setelah biaya penerbangan. Mengapa bukan ini saja yang dibangun dengan dana haji? Kalau yang dibangun adalah infrastruktur terkait dengan haji, hampir tidak ada alasan bagi jemaah untuk menolaknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.


Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

25 Juni 2018

Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

Sidang peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai hari ini.


Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

4 Juni 2018

Warga binaan Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya udai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana haji.


Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

2 Agustus 2017

Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan investasi dana haji di proyek infrastruktur dibolehkan asal bermanfaat.


Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

2 Agustus 2017

Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.


MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

2 Agustus 2017

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar tausiah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".



Polemik Investasi Dana Haji

2 Agustus 2017

Polemik Investasi Dana Haji

Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.


Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

1 Agustus 2017

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

Menurut Hidayat, pemerintah diharapkan dapat bersikap lebih bijaksana dengan tidak memakai dana haji guna membangun infrastruktur.


Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

31 Juli 2017

Presiden Jokowi memberi amanat di Kongres Pancasila IX UGM. HAND WAHYU
Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat.


Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

31 Juli 2017

Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa dana haji bisa diinvestasikan di berbagai bidang, termasuk proyek infrastruktur.