Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Usir Pengungsi Rohingya

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dijaga ketat aparat kepolisian saat dikumpulkan di Simpang PKA, Kota Banda Aceh, Senin, 11 Desember 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dijaga ketat aparat kepolisian saat dikumpulkan di Simpang PKA, Kota Banda Aceh, Senin, 11 Desember 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Iklan

PEMERINTAH mesti berhati-hati dalam menangani pengungsi Rohingya asal Myanmar. Tak boleh ikut larut dalam sentimen antipengungsi yang sedang berkembang, pemerintah perlu membedakan antara pengungsi yang datang karena perdagangan manusia dan yang benar-benar mengungsi karena terancam jiwa dan raganya. 

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengaku mendapatkan informasi bahwa ada jaringan tindak pidana perdagangan orang di balik kedatangan para pengungsi Rohingya ke Aceh belakangan ini. Meskipun indikasinya kuat, dalih tersebut tidak boleh dipakai oleh pemerintah untuk memulangkan “manusia perahu” kembali ke Myanmar atau mengombang-ambingkan mereka di tengah laut. 

Dalam sebulan terakhir, lebih dari 800 pengungsi Rohingya terdampar di sejumlah pantai di Aceh. Pemerintahan Myanmar tak mengakui etnis muslim itu sebagai warga negara meskipun sudah berabad-abad tinggal dan beranak-pinak di Rakhine, negara bagian yang berbatasan langsung dengan Bangladesh. Myanmar menganggap Rohingya sebagai imigran dari Chittagong, Bangladesh. Sebaliknya, Bangladesh menganggap mereka warga Myanmar.

Lebih dari sejuta pengungsi Rohingya diusir dari Myanmar sejak 1990-an. Sebelum genosida pada 2017, diperkirakan ada 1,4 juta warga Rohingya tinggal di Rakhine. Kini, sebagian besar dari mereka, lebih dari 960 ribu, tinggal di salah satu kemah pengungsian terbesar di dunia, Kutupalong dan Nayapara di Cox’s Bazar, kota bagian tenggara Bangladesh, yang berbatasan langsung dengan Rakhine.

Sebagian lainnya menyebar ke banyak negara, tak kecuali ke Asia Tenggara. Per awal Desember ini, ada sekitar 92 ribu pengungsi Rohingya di Thailand dan 107 ribu lebih di Malaysia. Di Indonesia “cuma” 1.487 orang. Sebagian besar berada di Aceh. 

Baca Juga:

Akhir-akhir ini beredar isu di media sosial bahwa sejumlah pengungsi menolak makanan pemberian warga Aceh. Tersiar juga kabar bahwa mereka tak menghormati nilai-nilai setempat. Ujung-ujungnya muncul seruan mengusir Rohingya sampai menganjurkan kekerasan terhadap mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inilah bahayanya jika pemerintah tak lekas membaca situasi dan mengambil sikap tegas. Pemerintah tidak boleh mengikuti desakan tersebut. Satu pengungsi yang berperilaku buruk tak boleh dijadikan alasan untuk mengusir mereka semua.

Pemerintah harus ingat bahwa Indonesia terikat prinsip non-refoulement, yang melarang suatu negara mengembalikan pengungsi ke negara asal atau melepas mereka dalam kondisi bahaya lagi, seperti menundung ke tengah laut. Prinsip itu ada pada Konvensi Anti-Penyiksaan serta Konvensi Hak Sipil dan Hak Politik yang telah kita ratifikasi pada 1998 dan 2005. 

Pemerintah juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Berdasarkan itu, penanganan pengungsi bisa dilakukan lewat kerja sama pemerintah pusat, Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), dan organisasi internasional lainnya, seperti yang telah dilakukan selama ini. Bersama UNHCR dan badan-badan lain, pemerintah mesti segera mencari cara menyelesaikan masalah Rohingya. Dalam hal ini, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan ASEAN agar lebih galak terhadap Myanmar yang tak mengakui Rohingya. 

Rohingya bukan lagi masalah dalam negeri Myanmar. Rohingya sudah jadi problem kawasan. Tanpa membereskan sumber masalah di hulu, gelombang pengungsi akan terus berdatangan. 

Sambil memaksa Myanmar menyelesiakan masalah Rohingya, sudah seharusnya Indonesia dan negara-negara ASEAN mencari solusi permanen buat etnis yang tertindas ini. Indonesia, misalnya, bisa mendorong ASEAN menghimpun dana bersama untuk mengongkosi bantuan kemanusiaan. Tanpa kerja sama lintas negara, masalah Rohingya—juga pengungsi dari negara lain yang tak kalah banyak jumlahnya di ASEAN—akan terus berulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


26 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.