Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keserakahan Para Petinggi

image-profil

Pengacara

image-gnews
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama - sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama - sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Dalam bukunya CORRUPTION – A Short History, Carlo Alberto Brioschi (hal 39) menyatakan “THE ACRONYM R.O.M.A.—standing for “radix omnium malorum avaritia” yang secara harfiah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris , “Greed is the root of all evil” dan kalau diterjemahkan secara bebas berarti “keserakahan adalah akar dari segala kejahatan”.  

Suap-menyuap  itu adalah sejarah yang panjang, sulit untuk diingkari dan keberadaan suap-menyuap  itu sama tuanya dengan pemerintahan di dunia ini. Keniscayaan suap-menyuap  hampir tidak bisa dibantah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa salah satu warisan manusia yang tidak pernah hilang berkenaan dengan pemerintahan adalah suap-menyuap, selain kebaikan dan kemaslahatan. Suap-menyuap  karena serakah atau suap-menyuap karena kebutuhan.

Keberadaan suap-menyuap bukan karena kekurangan ulama dan cerdik pandai, ahli moral atau etika, atau karena tidak ahli yang memahami akibat dari suap-menyuap terhadap ekonomi bangsa dan bukan pula karena tidak adanya pengetahuan bahwa suap-menyuap itu dilarang oleh agama. Dalam faktanya suap-menyuap itu telah melampaui segalanya,   lintas waktu, lintas budaya, bahkan lintas  agama. Dan suap-menyuap itu terjadi dimana-mana, dinegara kaya atau negara miskin, di negara demokratis dan dinegara tidak demokratis, meskipun tentu gradasinya berbeda.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, hampir setiap hari kita disuguhi berita beberapa orang pejabat tinggi terlibat korupsi. Ada yang diberita terima suap, ada pula yang diributkan melakukan pemerasan.

Sederetan nama mulai dari Hakim Agung Gazalba Saleh, Hasbi Hasan Sekretaris MA, Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian dan yang  terbaru yang juga menjadi gegap gempita adalah berita penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka oleh KPK, karena “katanya” menerima suap atau gratifikasi. Bahkan diberitakan pula turut memaksa meminta menyerahkan saham.

Beririsan dengan penetapan SYL sebagai Tersangka ini, meruak pula pemberitaan bahwa ada pula pemerasan yang dilakukan oleh FB terhadap SYL. Berita ini gencar setelah muncul foto pertemuan FB dan SYL di lapangan Bulu Tangkis. Diberitakan FB diperiksa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  yang  berlangsung di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka yang berujung pada pemberhentian sementara. Kemudian mantan pimpinan KPK menggunduli kepala sebagai tanda suka cita.

Apakah semua berita ini menjadi bukti bahwa ada keserakahan yang dipertontonkan oleh orang-orang besar di negeri ini, sejarahlah yang akan membuktikannya, meskipun pengadilan sudah menyatakan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh tidak terbukti menerima suap sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dibebaskannya Hakim Agung Gazalba Saleh ini, seharusnya menjadi tolok ukur dalam menilai kelayakan satu perkara atau  masalah menjadi penyuapan. Sekurang-kurangnya bukti permulaan secara materiel harus ada dan nyata bukan hanya berdasarkan asumsi dengan bersandar pada pendapat ahli yang tidak kredibel.

Cerita tentang suap

Dalam bukunya Robert Francis Harper, The Code of Hammurabi King of Babylon (1904), dinyatakan, “If a man (in case) bear witness for grain or money (as a bribe) he shall himself bear the penalty imposed in that case”. Artinya pemberi suap akan menanggung hukuman akibat perbuatannya.

John T. Noonan menulis buku Bribes (1984), yang menceritakan tentang kejadian yang melibatkan suap menyuap yang dilakukan oleh Gimil Ninurta terhadap seorang Walikota. Satu cerita yang terjadi pada tahun 1500 SM. Dikatakan bahwa inti dari suap itu adalah bujukan atau pengaruh yang tidak semestinya. Suap itu adalah spesies yang timbal balik. Sehingga tidak ada suap kalau tidak ada timbal balik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Roger W Shuy (2013), menyatakan di Perancis abad pertengahan kata “penyuapan” berasal dari pemberian sepoting roti kepada pengemis. Perubahan baru terjadi pada abad keenam belas yang bermakna yang meminta uang, kemudian berubah maknanya sesuatu yang dianggap sebagai bujukan sukarela menjadi sesuatu yang diminta dan diperoleh melalui ancaman atau paksaan. Pengertian suap dewasa ini meliputi penawaran dan pemberian suap serta pemerasan atau permintaan suap dari pihak lain.

Ada satu ungkapan Latin terkait dengan suap menyuap ini “quid pro quo” yang acapkali dimaknai sebagai sesuatu yang diberikan atau diterima untuk sesuatu yang lain. Dalam praktik hukum bahwa terjadi suap menyuap kalau ada timbal balik, orang menyerahkan sesuatu, karena mendapat kemudahan. Bahkan tidak jarang dikatakan membayar untuk mendapatkan hak.

Dengan demikian sebenarnya terlihat dengan jelas bahwa suap menyuap itu selalu terkait dengan pejabat publik  dalam bentuk keuntungan atau juga bisa dalam bentuk pelayanan. Dalam arti ada pertukaran dibalik tindakan resmi.

Hal yang pasti dalam praktik hukum kalau pertukaran antara pejabat publik dan anggota masyarakat karena inisiatif dari pejabat publik, maka kemungkinan akan dimaknai sebagai perbuataan  pemerasan, tetapi kalau pengaruhnya lebih banyak dari anggota msyarakat akan menjadi suap memyuap.

Penutup

Dalam ketentuan UU Tipikor, kegiatan suap menyuap sebagai satu perbuatan diatur dengan sejumlah pasal. Pasal 5 untuk pemberi dan penerima, Pasal 11 untuk penerima, Pasal 13 untuk pemberi., Pasal 12 a,b untuk penerima dan Pasal 12 B untuk penerima gratifikasi yang tidak lapor.

Pasal yang banyak untuk menjerat satu perbuatan ini, tidak tau apa maksudnya. Kalau kita bandingkan dengan hukum pidana Belanda yang pada pokoknya  menganal suap pasif dan suap aktif. Artinya pasal trntang suap dalam UU kit aitu terlalu banyak dan dapat ditafsirkan dan digunakan begitu saja oleh penggunanya.

Hal yang perlu mendapat perhatian dengan jelas, apakah dalam perkara yang disebutkan diatas tadi memang sebagai perkara suap yang terjadi karena serakah atau hanya dilekatkan begitu saja kepada orang tanpa ada bukti yang cukup, sebab sudah tidak suka melihat wajah orang itu lagi, seperti terjadi pada Hakim Agung Gazakba Saleh yang didakwa menerima suap tanpa ada bukti penerimaan suap.

Sudah saatnya kaji ulang terhadap penetapan Tersangka suap, karena ada orang mau melepaskan diri dengan menuding orang lain.

Meskipun kita tetap harus percaya bahwa keserakahan itu memang ada dan orang bergaya hidup melebihi pendapatan itu terlihat dengan jelas. Namun kita tidak boleh berprasangka buruk, karena bisa jadi untuk menunjang kehidupan yang baik itu orang harus  pakai pinjol.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)