Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

TIGA anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memegang mandat penting menyelamatkan demokrasi Indonesia. Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih akan memutuskan apakah sembilan hakim konstitusi bersalah secara etik atau tidak saat membuat putusan gugatan Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum pada 16 Oktober lalu.

Ketiganya sudah selesai memeriksa para hakim konstitusi itu. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersalah karena memimpin sidang gugatan Pasal 169 padahal aturan tersebut menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Pasal 169 huruf q mengatur syarat kandidat presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Almas Tsaqibirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, menggugat pasal ini dengan menambahkan frasa “atau menjadi pejabat negara”. Motif Almas membuka jalan politik Gibran terbuka dalam Pemilu 2024. Menurut UU Pemilu, Wali Kota Solo itu belum cukup umur karena baru berusia 36.

Lima hakim konstitusi, termasuk Anwar, menerima gugatan itu. Anwar Usman bahkan melobi dan mengintervensi hakim lain agar mengabulkan gugatan tersebut. Hasilnya, para hakim menambahkan klausa di pasal tersebut dengan kalimat “pernah terpilih dalam pemilihan umum”. Akibatnya, Gibran cukup syarat menjadi calon wakil presiden mendampngi Prabowo Subianto.

Apa yang dilakukan Anwar Usman jelas melanggar etik dan konflik kepentingan. Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman melarang hakim mengadili perkara yang menguntungkan ia dan keluarganya. Dengan berpatokan pada pelanggaran ini saja, Majelis Kehormatan seharusnya sudah bisa menyatakan Anwar Usman dan para hakim konstitusi yang mendukungnya bersalah. MKMK bahkan bisa mengajukan pemecatan Anwar Usman secara tidak hormat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan begitu, putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pasal 169 cacat formil. Putusan MKMK memang tak akan mengubah putusan hakim konstitusi karena tiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi para hakim konstitusi bisa menguji lagi pasal yang telah mereka ubah itu dengan mengabulkan gugatan mahasiswa Nahdlatul Ulama Brahma Aryana.

Brahma mengajukan uji materi atas Pasal 169 yang telah diubah hakim konstitusi itu pada 2 November lalu. Menurut jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi, pengujian atas gugatan Brahma akan berlangsung tanggal 8 November 2023, sehari setelah putusan MKMK. Karena itu putusan MKMK, jika menyatakan para hakim bersalah, bisa menjadi dasar pengujian tambahan bahwa putusan 90/PUU-XXI/2023 itu memang cacat.

Para hakim konstitusi bisa menghapus dosa konstitusi mereka dengan mengabulkan gugatan Brahma dan mengembalikan pasal 169 seperti semula. Sebab, ini bukan soal tak memberi kesempatan kepada anak muda menjadi pemimpin Indonesia. Ini soal prosedur berkuasa yang merusak hukum dan demokrasi. Gibran tentu punya hak menjadi calon wakil presiden bahkan calon presiden, tapi tidak dengan memakai kekuasaan paman dan ayahnya, Presiden Joko Widodo, dengan mengutak-atik konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 itu jelas mempertontonkan nepotisme dan hasrat kekuasaan keluarga Jokowi. Gagal menarik simpati publik dan menggalang partai politik memperpanjang masa jabatan presiden, Jokowi memakai anak sulungnya untuk terus berkuasa dengan tindakan tak terpuji memakai tangan iparnya merevisi UU Pemilu.

Main-main Jokowi dengan hukum untuk terus berkuasa berbahaya bagi demokrasi. Majelis Kehormatan MK harus melihat usaha pembalikan demokrasi ini. Jimly Asshiddiqie harus menanggalkan ego pribadi sebagai pendukung Prabowo Subianto. Ia dan dua anggota MKMK bisa memberikan sumbangan besar menyelamatkan demokrasi dengan menyatakan para hakim konstitusi itu bersalah karena telah menghamba pada kekuasaan.

Lalu para hakim konstitusi itu hendaknya insaf. Apa yang mereka lakukan tak hanya mencederai harapan publik akan hakim yang independen dan tegaknya konstitusi yang melindungi demokrasi, juga akan mengembalikan Indonesia ke masa otoritarian. Jika mereka masih punya nurani, mengabulkan gugatan Brahma Aryana menjadi kesempatan menebus dosa sejarah hitam yang memalukan ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

6 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.