Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

TIGA anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memegang mandat penting menyelamatkan demokrasi Indonesia. Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih akan memutuskan apakah sembilan hakim konstitusi bersalah secara etik atau tidak saat membuat putusan gugatan Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum pada 16 Oktober lalu.

Ketiganya sudah selesai memeriksa para hakim konstitusi itu. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersalah karena memimpin sidang gugatan Pasal 169 padahal aturan tersebut menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Pasal 169 huruf q mengatur syarat kandidat presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Almas Tsaqibirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, menggugat pasal ini dengan menambahkan frasa “atau menjadi pejabat negara”. Motif Almas membuka jalan politik Gibran terbuka dalam Pemilu 2024. Menurut UU Pemilu, Wali Kota Solo itu belum cukup umur karena baru berusia 36.

Lima hakim konstitusi, termasuk Anwar, menerima gugatan itu. Anwar Usman bahkan melobi dan mengintervensi hakim lain agar mengabulkan gugatan tersebut. Hasilnya, para hakim menambahkan klausa di pasal tersebut dengan kalimat “pernah terpilih dalam pemilihan umum”. Akibatnya, Gibran cukup syarat menjadi calon wakil presiden mendampngi Prabowo Subianto.

Apa yang dilakukan Anwar Usman jelas melanggar etik dan konflik kepentingan. Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman melarang hakim mengadili perkara yang menguntungkan ia dan keluarganya. Dengan berpatokan pada pelanggaran ini saja, Majelis Kehormatan seharusnya sudah bisa menyatakan Anwar Usman dan para hakim konstitusi yang mendukungnya bersalah. MKMK bahkan bisa mengajukan pemecatan Anwar Usman secara tidak hormat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan begitu, putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pasal 169 cacat formil. Putusan MKMK memang tak akan mengubah putusan hakim konstitusi karena tiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi para hakim konstitusi bisa menguji lagi pasal yang telah mereka ubah itu dengan mengabulkan gugatan mahasiswa Nahdlatul Ulama Brahma Aryana.

Brahma mengajukan uji materi atas Pasal 169 yang telah diubah hakim konstitusi itu pada 2 November lalu. Menurut jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi, pengujian atas gugatan Brahma akan berlangsung tanggal 8 November 2023, sehari setelah putusan MKMK. Karena itu putusan MKMK, jika menyatakan para hakim bersalah, bisa menjadi dasar pengujian tambahan bahwa putusan 90/PUU-XXI/2023 itu memang cacat.

Para hakim konstitusi bisa menghapus dosa konstitusi mereka dengan mengabulkan gugatan Brahma dan mengembalikan pasal 169 seperti semula. Sebab, ini bukan soal tak memberi kesempatan kepada anak muda menjadi pemimpin Indonesia. Ini soal prosedur berkuasa yang merusak hukum dan demokrasi. Gibran tentu punya hak menjadi calon wakil presiden bahkan calon presiden, tapi tidak dengan memakai kekuasaan paman dan ayahnya, Presiden Joko Widodo, dengan mengutak-atik konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 itu jelas mempertontonkan nepotisme dan hasrat kekuasaan keluarga Jokowi. Gagal menarik simpati publik dan menggalang partai politik memperpanjang masa jabatan presiden, Jokowi memakai anak sulungnya untuk terus berkuasa dengan tindakan tak terpuji memakai tangan iparnya merevisi UU Pemilu.

Main-main Jokowi dengan hukum untuk terus berkuasa berbahaya bagi demokrasi. Majelis Kehormatan MK harus melihat usaha pembalikan demokrasi ini. Jimly Asshiddiqie harus menanggalkan ego pribadi sebagai pendukung Prabowo Subianto. Ia dan dua anggota MKMK bisa memberikan sumbangan besar menyelamatkan demokrasi dengan menyatakan para hakim konstitusi itu bersalah karena telah menghamba pada kekuasaan.

Lalu para hakim konstitusi itu hendaknya insaf. Apa yang mereka lakukan tak hanya mencederai harapan publik akan hakim yang independen dan tegaknya konstitusi yang melindungi demokrasi, juga akan mengembalikan Indonesia ke masa otoritarian. Jika mereka masih punya nurani, mengabulkan gugatan Brahma Aryana menjadi kesempatan menebus dosa sejarah hitam yang memalukan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


32 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.