Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karena MK Bukan Mahkamah Keluarga

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Iklan

Editorial Tempo.co

------------------------

BANYAK yang berharap-harap cemas menanti putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakilnya yang akan dibacakan hari ini. Apalagi, beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa MK menyiapkan putusan yang bisa memicu kegaduhan politik berkepanjangan. 

Mahkamah konstitusi hari ini, 16 Oktober 2023, akan memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Partai Solidaritas Indonesia dan tujuh kelompok pemohon uji materi lainnya meminta syarat minimal usia itu diturunkan, dengan dalil untuk memberi kesempatan kepada calon yang lebih muda.

Seiring masuknya gugatan ke MK, perhatian orang pun tertuju kepada anak sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Maklum, sejumlah kelompok relawan Jokowi semakin gencar mengapungkan nama Gibran sebagai calon pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, sampai masa pendaftaran pasangan calon pada 19-25 Oktober ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Maka, putusan MK hari ini akan sangat menentukan peluang Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden atau tidak. 

Keruwetan politik segera terbayangkan bila MK membuat putusan yang membuka peluang bagi Gibran—yang kini menjabat Wali Kota Surakarta. Kabar yang beredar, Mahkamah Konstitusi tidak mengurangi batas usia minimal calon presiden dan wakilnya, tapi membuka pintu baru: calon di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan pernah menjadi kepala daerah. Bila benar demikian, putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas hasil akal-akalan dan sarat konflik kepentingan. 

Kita tahu, Partai Solidaritas Indonesia yang mengajukan uji materi saat ini dipimpin adik kandung Gibran, Kesang Pangarep. Dua pemohon uji materi lainnya juga terang-terangan mengaku sebagai fans Gibran. Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang sangat menentukan dalam membuat putusan, tidak lain adalah adik ipar Jokowi. Bila putusan MK sampai melapangkan jalan untuk Gibran, jangan salahkan orang yang menyebut MK sebagai “Mahkamah Keluarga”. 

Demi menghindari benturan kepentingan, sejak menikahi adik Jokowi, Anwar Usman seharusnya mundur dari Mahakamah Konstitusi. Faktanya, Anwar hingga kini masih menjabat Ketua MK. Kita pun tak pernah mendengar ada kesepakatan atau aturan main yang terang agar hubungan kekeluargaan Presiden dan ketua MK itu tidak disalahgunakan. Gejala yang kerap terlihat justru sebaliknya.  

Ketika putusan MK dinodai kepentingan politik praktis, kepercayaan publik terhadap lembaga itu akan tergerus sampai titik terendah. Di musim pemilu, absennya kepercayaan publik terhadap MK sangatlah berbahaya. Bayangkan bila dalam pemilihan presiden nanti ada kubu yang mencurigai telah terjadi kecurangan. Ke mana mereka akan mempersengketakan hasil pemilu kalau MK tidak dipercaya lagi? Salah-salah, kecurigaan akan adanya kecurangan bisa berlanjut menjadi huru-hara politik di jalanan.

Pilihan terbaik hari ini, Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak semua permohonan judicial review syarat usia calon presiden. Apalagi, tak ada masalah konstitusionalitas dalam pasal yang membatasi usia minimal capres dan cawapres itu. Kalaupun syarat usia capres dan cawapres mau diubah, hal itu semestinya menjadi wewenang pembuat undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. MK seharusnya tidak melampaui batas dengan mengambil alih wewenang pembuat undang-undang. Tugas MK adalah memastikan DPR dan pemerintah tidak membuat undang-undang yang menabrak konstitusi.

Singkat kata, dalam memutus perkara syarat usia capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat serta masa depan demokrasi di negeri ini. MK tidak boleh menjadi alat pemuas syahwat politik segelintir orang atau menjadi hulubalang bagi penguasa yang hendak melanggengkan kekuasannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.