Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karena MK Bukan Mahkamah Keluarga

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Iklan

Editorial Tempo.co

------------------------

BANYAK yang berharap-harap cemas menanti putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakilnya yang akan dibacakan hari ini. Apalagi, beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa MK menyiapkan putusan yang bisa memicu kegaduhan politik berkepanjangan. 

Mahkamah konstitusi hari ini, 16 Oktober 2023, akan memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Partai Solidaritas Indonesia dan tujuh kelompok pemohon uji materi lainnya meminta syarat minimal usia itu diturunkan, dengan dalil untuk memberi kesempatan kepada calon yang lebih muda.

Seiring masuknya gugatan ke MK, perhatian orang pun tertuju kepada anak sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Maklum, sejumlah kelompok relawan Jokowi semakin gencar mengapungkan nama Gibran sebagai calon pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, sampai masa pendaftaran pasangan calon pada 19-25 Oktober ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Maka, putusan MK hari ini akan sangat menentukan peluang Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden atau tidak. 

Keruwetan politik segera terbayangkan bila MK membuat putusan yang membuka peluang bagi Gibran—yang kini menjabat Wali Kota Surakarta. Kabar yang beredar, Mahkamah Konstitusi tidak mengurangi batas usia minimal calon presiden dan wakilnya, tapi membuka pintu baru: calon di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan pernah menjadi kepala daerah. Bila benar demikian, putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas hasil akal-akalan dan sarat konflik kepentingan. 

Kita tahu, Partai Solidaritas Indonesia yang mengajukan uji materi saat ini dipimpin adik kandung Gibran, Kesang Pangarep. Dua pemohon uji materi lainnya juga terang-terangan mengaku sebagai fans Gibran. Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang sangat menentukan dalam membuat putusan, tidak lain adalah adik ipar Jokowi. Bila putusan MK sampai melapangkan jalan untuk Gibran, jangan salahkan orang yang menyebut MK sebagai “Mahkamah Keluarga”. 

Demi menghindari benturan kepentingan, sejak menikahi adik Jokowi, Anwar Usman seharusnya mundur dari Mahakamah Konstitusi. Faktanya, Anwar hingga kini masih menjabat Ketua MK. Kita pun tak pernah mendengar ada kesepakatan atau aturan main yang terang agar hubungan kekeluargaan Presiden dan ketua MK itu tidak disalahgunakan. Gejala yang kerap terlihat justru sebaliknya.  

Ketika putusan MK dinodai kepentingan politik praktis, kepercayaan publik terhadap lembaga itu akan tergerus sampai titik terendah. Di musim pemilu, absennya kepercayaan publik terhadap MK sangatlah berbahaya. Bayangkan bila dalam pemilihan presiden nanti ada kubu yang mencurigai telah terjadi kecurangan. Ke mana mereka akan mempersengketakan hasil pemilu kalau MK tidak dipercaya lagi? Salah-salah, kecurigaan akan adanya kecurangan bisa berlanjut menjadi huru-hara politik di jalanan.

Pilihan terbaik hari ini, Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak semua permohonan judicial review syarat usia calon presiden. Apalagi, tak ada masalah konstitusionalitas dalam pasal yang membatasi usia minimal capres dan cawapres itu. Kalaupun syarat usia capres dan cawapres mau diubah, hal itu semestinya menjadi wewenang pembuat undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. MK seharusnya tidak melampaui batas dengan mengambil alih wewenang pembuat undang-undang. Tugas MK adalah memastikan DPR dan pemerintah tidak membuat undang-undang yang menabrak konstitusi.

Singkat kata, dalam memutus perkara syarat usia capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat serta masa depan demokrasi di negeri ini. MK tidak boleh menjadi alat pemuas syahwat politik segelintir orang atau menjadi hulubalang bagi penguasa yang hendak melanggengkan kekuasannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

6 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


32 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.