Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karena MK Bukan Mahkamah Keluarga

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Iklan

Editorial Tempo.co

------------------------

BANYAK yang berharap-harap cemas menanti putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakilnya yang akan dibacakan hari ini. Apalagi, beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa MK menyiapkan putusan yang bisa memicu kegaduhan politik berkepanjangan. 

Mahkamah konstitusi hari ini, 16 Oktober 2023, akan memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Partai Solidaritas Indonesia dan tujuh kelompok pemohon uji materi lainnya meminta syarat minimal usia itu diturunkan, dengan dalil untuk memberi kesempatan kepada calon yang lebih muda.

Seiring masuknya gugatan ke MK, perhatian orang pun tertuju kepada anak sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Maklum, sejumlah kelompok relawan Jokowi semakin gencar mengapungkan nama Gibran sebagai calon pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, sampai masa pendaftaran pasangan calon pada 19-25 Oktober ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Maka, putusan MK hari ini akan sangat menentukan peluang Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden atau tidak. 

Keruwetan politik segera terbayangkan bila MK membuat putusan yang membuka peluang bagi Gibran—yang kini menjabat Wali Kota Surakarta. Kabar yang beredar, Mahkamah Konstitusi tidak mengurangi batas usia minimal calon presiden dan wakilnya, tapi membuka pintu baru: calon di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan pernah menjadi kepala daerah. Bila benar demikian, putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas hasil akal-akalan dan sarat konflik kepentingan. 

Kita tahu, Partai Solidaritas Indonesia yang mengajukan uji materi saat ini dipimpin adik kandung Gibran, Kesang Pangarep. Dua pemohon uji materi lainnya juga terang-terangan mengaku sebagai fans Gibran. Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang sangat menentukan dalam membuat putusan, tidak lain adalah adik ipar Jokowi. Bila putusan MK sampai melapangkan jalan untuk Gibran, jangan salahkan orang yang menyebut MK sebagai “Mahkamah Keluarga”. 

Demi menghindari benturan kepentingan, sejak menikahi adik Jokowi, Anwar Usman seharusnya mundur dari Mahakamah Konstitusi. Faktanya, Anwar hingga kini masih menjabat Ketua MK. Kita pun tak pernah mendengar ada kesepakatan atau aturan main yang terang agar hubungan kekeluargaan Presiden dan ketua MK itu tidak disalahgunakan. Gejala yang kerap terlihat justru sebaliknya.  

Ketika putusan MK dinodai kepentingan politik praktis, kepercayaan publik terhadap lembaga itu akan tergerus sampai titik terendah. Di musim pemilu, absennya kepercayaan publik terhadap MK sangatlah berbahaya. Bayangkan bila dalam pemilihan presiden nanti ada kubu yang mencurigai telah terjadi kecurangan. Ke mana mereka akan mempersengketakan hasil pemilu kalau MK tidak dipercaya lagi? Salah-salah, kecurigaan akan adanya kecurangan bisa berlanjut menjadi huru-hara politik di jalanan.

Pilihan terbaik hari ini, Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak semua permohonan judicial review syarat usia calon presiden. Apalagi, tak ada masalah konstitusionalitas dalam pasal yang membatasi usia minimal capres dan cawapres itu. Kalaupun syarat usia capres dan cawapres mau diubah, hal itu semestinya menjadi wewenang pembuat undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. MK seharusnya tidak melampaui batas dengan mengambil alih wewenang pembuat undang-undang. Tugas MK adalah memastikan DPR dan pemerintah tidak membuat undang-undang yang menabrak konstitusi.

Singkat kata, dalam memutus perkara syarat usia capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat serta masa depan demokrasi di negeri ini. MK tidak boleh menjadi alat pemuas syahwat politik segelintir orang atau menjadi hulubalang bagi penguasa yang hendak melanggengkan kekuasannya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

4 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.