Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Perundungan Anak Sekolah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

Editorial Tempo.co

----------------------------

PERUNDUNGAN di kalangan siswa sudah sangat memprihatinkan dan juga mencemaskan. Ibarat fenomena gunung es, jumlah kasus yang sesungguhnya terjadi bisa jadi jauh lebih banyak dari yang dilaporkan atau terungkap ke publik, salah salah satunya melalui media sosial. 

Kasus terbaru adalah perundungan yang dialami seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Tindakan perundungan atau bullying tersebut direkam dalam video berdurasi 4 menit 14 detik, yang kemudian beredar di media sosial pada akhir September 2023 lalu. Korban beberapa kali mendapat pukulan dan tendangan dari dua rekan sekolahnya,  masiing-masing berusia 14 dan 15 tahun. 

Polisi sudah menangkap para pelaku dan menetapkan keduanya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana maka dikenakan status berkonflik dengan hukum, bukan istilah tersangka. Keduanya merupakan pimpinan geng siswa sekolah tersebut. Perundungan itu terjadi karena korban yang berusia 14 tahun disebut-sebut bergabung dengan geng sekolah lain. Hal inilah yang memicu pelaku  melakukan kekerasan menendang, memukul dan menghajar korban habis-habisan dari kepala sampai perut. 

Dalam kasus perundungan anak, diperlukan strategi menyeluruh agar masalah serupa tak muncul kembali, bukan hanya diselesaikan secara hukum. Langkah pencegahan yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah hendaknya jadi pedoman.

Aturan itu memberikan panduan secara rinci upaya menangkal dan menanggulangi kasus perundungan terhadap peserta didik yang bertumpu pada peran pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah. Namun, aturan ini memiliki keterbatasan lantaran hanya mengatur pengawasan untuk kegiatan pembelajaran di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Efektifitas aturan ini nampaknya jauh panggang dari api. Pemerintah seolah merasa cukup hanya dengan menggelar sosialisasi tanpa memastikan penerapan aturan itu di tingkat bawah. Akibatnya bisa ditebak, kasus perundungan kian tumbuh subur. Pelakunya tak hanya siswa, melainkan juga kalangan tenaga pendidik.

Rapor Pendidikan 2022-2023 yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengungkap 24,4 persen pelajar di Indonesia jadi korban perundungan baik fisik, verbal, relasional, maupun doxing. Menteri Nadiem menyebut itu sebagai satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan selain intoleransi dan kekerasan seksual. 

Hingga semester pertama 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah korban perundungan yang membuat laporan ke lembaganya mencapai 43 orang. Umumnya terjadi di sekolah tingkat dasar dan menengah. Dua di antara pelakunya adalah orang tua dan pimpinan sekolah. Penyelesaian sebagian di antaranya berujung ke pengadilan. KPAI juga menyebutkan satu dari tiga siswa berpotensi mengalami perundungan

Penanganan terhadap siswa pelaku perundungan tak boleh asal-asalan. Kalaupun harus menjalani proses hukum, mereka juga berhak diperlakukan secara bijak. Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan rambu yang jelas bahwa mereka tetap berhak atas layanan konseling dan melanjutkan pendidikan.

Masyarakat hendaknya juga menangkap pesan yang sama untuk turut serta mengatasi masalah perundungan ini. Sebab, praktik perundungan tak hanya terjadi di luar sekolah selepas kegiatan belajar. Perundungan seperti kasus Cilacap hanyalah satu contoh kecil. 

Pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah harus sama-sama mencari dan mencabut akar masalah yang melahirkan praktik kekerasan di lingkungan pendidikan. Perlu edukasi secara intens bahwa kultur geng yang ditengarai sebagai penyebab kekerasan dalam kasus di Cilacap bukanlah simbol kegagahan, melainkan kejahatan serius yang bisa berujung hukuman pidana.

Pada 2017, Anita Dewi Astuti dan Yuniasih Yuniasih  dari IKIP PGRI Wates, Yogyakarta, meneliti tentang fenomena geng pada usia remaja SMP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan berkelompok atau geng muncul karena adanya rasa kurang kasih sayang dari orang tua, orang tua yang terlalu sibuk, dan orang tua yang selalu memanjakan. Adapun faktor lain yang dapat mempengaruhi timbulnya fenomena geng ini adalah faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan sekolah dan dari diri sendiri.

Edukasi sangat penting dilakukan lantaran dalam kasus Cilacap pelaku merupakan pimpinan geng dengan 30 anggota. Para siswa itu bagaimana pun harus dipahami sebagai kelompok orang yang belum memiliki kematangan pola pikir. Karena menurut hasil penelitian Nurul Wulandari dari Universitas Negeri Yogyakarta (2018) soal geng sekolah, pelaku perundungan yang masih remaja ini pada akhirnya tidak mampu berpikir jangka panjang tentang apa efek dan akibat dari perbuatan mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

19 jam lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

4 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

6 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

8 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

18 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

28 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

28 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

29 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.