Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manajemen Adaptif Perbaikan Lingkungan dan Peran BPDLH

image-profil

CEO BPDLH (Joko Tri Haryanto) dan Senior Analyst, BPDLH (Deni)

image-gnews
Warga menebar jala untuk mencari udang di kawasan hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Selasa 2 November 2021. Kawasan hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai rencananya akan menjadi salah satu lokasi yang akan ditampilkan kepada para pemimpin negara saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada tahun 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Warga menebar jala untuk mencari udang di kawasan hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Selasa 2 November 2021. Kawasan hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai rencananya akan menjadi salah satu lokasi yang akan ditampilkan kepada para pemimpin negara saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada tahun 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

Pelaksanaan perbaikan lingkungan tidak selalu berjalan sesuai yang diharapkan. Seperti yang diungkap oleh Tania Li dalam bukunya “The Will to Improve” bahwa niat baik perbaikan lingkungan belum tentu disertai hasil yang menggembirakan. Dalam buku tersebut, Li mengamati capaian program konservasi dan pembangunan ekonomi masyarakat desa yang dijalankan tiga lembaga donor di dataran tinggi Sulawesi Tengah. Menurutnya, ketiga proyek tersebut kurang menunjukan hasil yang bagus, bahkan boleh dibilang gagal dan tidak berkelanjutan. Li mengungkap bahwa kegagalan proyek tersebut terjadi antara lain akibat penyederhanaan asumsi-asumsi yang dibuat oleh para perencana program.

Para perencana telah gagal memahami kompleksitas lapangan sehingga alih-alih ingin mewujudkan dampak yang baik bagi lingkungan namun hasilnya tidak terwujud dengan mulus. Keadaan lapangan yang memiliki konfigurasi-konfigurasi nilai, norma, struktur kekuasaan dan relasi sosial ekonomi politik lokal, menyebabkan intervensi program direspon oleh masyarakat dengan ragam bentuk. Respon ini berbeda-beda dan tidak selalu cocok dengan program yang direncanakan semula.

Pendekatan dalam perbaikan lingkungan

Dalam program perbaikan lingkungan, para perencana menggunakan banyak pendekatan. Dulu kita mengenal pendekatan Logical Framework (Logframe). Belakangan, para perencana menggunakan pendekatan Theory of Change (ToC) untuk fokus pada perubahan yang diinginkan. Hanya saja, untuk meraih perubahan lingkungan seperti yang diharapkan ToC, tidak semudah membalikan telapak tangan. Kompleksitas sistem prilaku sosial di lapangan menuntut adanya perencanaan yang dinamis. Oleh karenanya, untuk mencapai perubahan yang diinginkan, maka manajemen adaptif diperlukan untuk merespon dan menyesuaikan tantangan lapangan.

Penting kiranya para perencana mengidentifikasi pathways dalam merancang ToC. Pathways itu pun akan mengalami perubahan-perubahan seiring berjalannya waktu yang disesuaikan dengan situasi lapangan yang dinamis. Ibaratnya, anda yang berada di lokasi A akan menuju ke lokasi B dengan beragam pilihan moda transportasi dan rute jalan. Anda akan memilih moda transportasi dan rute yang efektif untuk mencapai ke lokasi B. Jika di tengah perjalanan anda mengalami kendala, maka anda akan mengganti moda transportasi atau rute untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi B. Begitulah gambaran pathways dalam penerapan ToC. Sehingga manajemen adaptif merupakan syarat penting agar dampak program lingkungan hidup bisa terwujud sesuai harapan.

Baca Juga:

BPDLH Menunjang Praktik Manajemen Adaptif

Prinsip penting dalam manajemen adaptif program lingkungan adalah bagaimana organisasi dapat terus belajar (learning). Hasil pembelajaran digunakan sebagai bahan untuk mengevaluasi apa yang menyebabkan program tidak berjalan dan bagaimana perubahan-perubahan harus dilakukan agar tetap di jalur yang diinginkan. Perubahan itu dapat berupa perubahan pendekatan, relasi aktor, kegiatan dan unsur penunjang lainnya. Untuk mewujudkannya, organisasi memerlukan fleksibilitas dalam perencanaan dan penganggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasca dibentuknya Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tahun 2019, pengelolaan dana lingkungan dapat dijalankan secara fleksibel. Khususnya keleluasaan dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Segala perubahan perencanaan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sebelum BPDLH terbentuk, mekanisme dana lingkungan hidup dijalankan melalui skema On Budget On Treasury melalui skema Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L). Skema ini tidak memberikan keleluasaan pada aspek perencanaan karena segala perubahan perencanaan dan penganggaran baik itu perubahan kegiatan, penambahan dan pengurangan anggaran akan memiliki implikasi administratif yang kompleks.

Untuk melakukan perubahan, diperlukan koordinasi antar Satker atau lintas Kementerian/Lembaga yang memerlukan proses dan waktu yang panjang. Dalam skema ini, para pelaksana program kesulitan melakukan perubahan perencanaan dan penganggaran dalam rangka beradaptasi dengan kondisi lapangan. Jikapun itu dilakukan maka konsekuensinya memerlukan waktu yang panjang. Disisi lain, dinamika lapangan terus berubah baik itu respon sosial maupun ekologi.

Ada tiga alasan mengapa BPDLH dapat menunjang praktik manajemen adaptif program lingkungan. Pertama, K/L sebagai penerima manfaat dapat melakukan perubahan kegiatan dalam Annual Work Plan-nya baik alokasi anggaran maupun kegiatan teknis secara cepat tanpa melalui prosedur dan koordinasi yang rumit. K/L dapat mengajukan perubahan input yang logis agar dapat mencapai hasil dan dampak yang diinginkan. Perubahan input ini dapat berupa kegiatan fisik maupun non fisik yang disesuaikan dengan dinamika lapangan.

Kedua, K/L dapat melakukan pengajuan anggaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Perencanaan penganggaran tidak lagi menjadi hambatan karena K/L tidak dibebani proses withdrawal application dalam pengelolaan keuangan proyek. Ketiga, perubahan rencana yang memerlukan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cepat. Proses pengadaan barang/jasa dilakukan oleh BPDLH untuk memberikan pelayanan kepada K/L sebagai penerima manfaat.

Tiga alasan ini yang mempermudah proses administrasi pelaksanaan proyek sehingga K/L akan fokus pada kegiatan teknis, mengambil pembelajaran (lesson learned) dan beradaptasi terhadap dinamika lapangan. Oleh karena itu, layanan BPDLH yang fleksibel memungkinkan K/L sebagai penerima manfaat dapat menjalankan manajemen adaptif untuk mencapai tujuan dan mendorong percepatan dampak yang ditetapkan proyek.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


26 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.