Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menemukan Kembali Koperasi

image-profil

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

image-gnews
Ilustrasi Petani. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ilustrasi Petani. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

Parlemen Inggris menandatangani Joint Stock Act atau undang undang perdagangan saham tahun 1844, dan Karl Marx (1818-1883) mendesiminasi ajaran Komunisme pada tahun yang sama dengan terbitkan buku German Ideology. Pada tahun yang sama juga Owenite Society, penganut paham Robert Owen (1771-1858) mendeklarasikan koperasi di Rochdale, Inggris. Namanya The Equitable Society of Pionners of Rochdale (Thompson, 2012).

Di tengah momentum kunci kapitalisme modern sedang disematkan dan ide komunisme disebarkan itulah koperasi dideklarasikan oleh 28 orang buruh beserta reformis sosial. Mereka deklarasikan perjuangan kedudukan kesetaraan manusia dalam praktek hidup sehari hari, terutama di perusahaan, sebagai jantung aktifitas ekonomi modern. 

Tak hanya berteori, mereka memanifestasikanya dengan dirikan toko yang dimodali, dikelola dan diperuntukkan bagi mereka sendiri. Mereka melakukanya karena akibat perlakuan buruk dari kapitalis borjuis para pemodal-pemilik (investor) di pabrik tempat mereka bekerja. Dimana mereka tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan perusahaan, digaji rendah, bekerja penuh eksploitatif selama delapan belas jam satu hari dengan lingkungan kerja yang buruk.      

Di toko tersebut, berlaku prinsip kerja one person, one vote dalam mengambil keputusan perusahaan. Tujuanya menghindarkan eksploitasi kemanusiaan. 

Mereka paham betul bahwa nasib hidup mereka tak dapat diserahkan kepada seseorang atau segelintir orang pemilik modal perusahaan semata. Mereka memang butuh modal, tapi peranan modal hanya sebagai alat bantu dan bukan jadi dasar penentu nasib hidup mereka.   

Baca Juga:

Sebagai penegasan perbedaan terhadap perusahaan yang dikembangkan kaum borjuasi kapitalis, mereka terapkan sistem pembagian keuntungan yang berbeda. Mereka namakan “Divy”, yaitu pembagian keuntungan berdasarkan bukan hanya investasi modal yang mereka tanamkan di koperasi, tapi juga didasarkan jumlah besaran belanja mereka di koperasi. Slogan Buy More, Get More  menjadi sangat terkenal di masa itu. 

Koperasi itu juga mereka jadikan ruang pendidikan kesadaran warga. Mengikis mental budak yang tunduk dan patuh pada eksploitasi sistem kerja pabrik yang didasarkan seluruh keputusanya pada pemilik modal. Di Inggris pada waktu itu bahkan koperasi lebih dikenal sebagai ruang pendidikan ketimbang tempat belanja. 

Sistem koperasi itu ibarat sebuah bangunan, koperasi dan tujuan keadilan ekonomi itu seperti susunan batu bata. Koperasi ada untuk ciptakan keadilan sosial ekonomi masyarakat, dan keadilan itu tercipta karena praktek koperasi.  

Dari toko kecil itu, prinsip dan nilai nilai yang dipraktekkanya telah menginspirasi berkembangnya koperasi di segala sektor di seluruh dunia. Dari pemenuhan kebutuhan sehari hari seperti minimarket/supermaket, asuransi, pertanian, peternakan, perikanan, industri olah raga, dan industri kreatif seperti perfileman, musik, hingga layanan publik seperti listrik, rumah sakit, dan lain sebagainya. Intinya, apa yang dapat diselenggarakan oleh perusahaan kapitalis dan negara dapat dikerjakan oleh koperasi dan tentu dengan cara dan tujuan yang berbeda.

Gerakan koperasi saat ini  dianut oleh hampir 1,3 milyard penduduk dunia yang bergabung di 3 juta koperasi. Sejak 1895 jaringan persekutuan koperasi International Cooperative Alliance (ICA) didirikan dengan tujuan utama untuk menggantikan rezim profit oriented dengan benefit oriented. 

Gerakan koperasi telah beroperasi di lebih 107 negara dan beranggotakan federasi koperasi nasional dan lembaga internasional hingga 310 organisasi (www.ica.coop). ICA bekerjasama dengan lembaga riset Euricse pada tahun 2021 merilis 300 koperasi besar dunia (ICA Global300) dan total dari putaran bisnis mereka sama dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara Italy pada tahun 2021 sebesar kurang lebih 30 ribu trilyun rupiah. Namun sayang, tak satupun koperasi kita yang masuk dalam jajaran 300 koperasi besar dunia tersebut. 

Praktek koperasi

Koperasi adalah sebuah perusahaan, yang sejak detik pertama seharusnya ditujukan membangun tujuan kesetaraan dan keadilan. Membangun tanggungjawab individu dalam menjaga kepentingan bersama dan tentu kepentingan akan kelestarian lingkungan. Demikianlah raison d’etre dari koperasi itu, dan jika tidak dipraktekkan maka koperasi itu kehilangan keberadaanya dan menjadi koperasi palsu, koperasi yang saat ini banyak beroperasi di Indonesia dan semakin merusak citra koperasi. 

Dalam praktek, sebut saja I COOP Korea, untuk tujuan penyelamatan lingkungan dan perangi mafia kartel, koperasi yang dirintis petani perempuan pembaharu ini ditujukan mengoreksi kegagalan dari sistem Revolusi Hijau dan juga mencari solusi bagi krisis ekonomi yang melanda Korea Selatan tahun 1997. I COOP tak hanya jadi sarana membangun perusahaan demokratis, namun dibangun untuk menciptakan kesadaran masyarakat berkonsumsi etis dalam kepemilikan bersama secara multipihak dari konsumen-pekerja-produsen (multistakeholder co-operative) melalui pendidikan dan kampanye yang masif kepada masyarakat.

Koperasi Mondragon yang dirintis oleh lima orang anak STM (Sekolah Teknik Menengah) dan diinspirasi oleh seorang Pater Jesuit Jose Maria Arizmendiarrieta di Basque, Spanyol misalnya, koperasi ini telah mampu membuktikan bahwa praktek perusahaan yang dimiliki 80 ribu para pekerjanya dengan hak bagi setiap pekerja satu orang satu suara dalam menentukan keputusan perusahaan itu ternyata dapat hadirkan keadilan lebih baik dengan tetapkan rasio gaji antara pekerja dengan jabatan terbawah dan tertinggi maksimum 1: 6 kali lipat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koperasi listrik National Rural Elexctricity Cooperative Association (NRECA) di Amerika Serikat misalnya, koperasi ini menguasai pelayanan listrik di daerah pedesaan di hampir seluruh negara bagian melalui 900 lebih koperasi di tingkat  primer.   

Revitalisasi koperasi Indonesia

Di tanah air, koperasi memang dalam prakteknya masih jauh dari ideal. Jangankan sebagai sokoguru, sebagai soko pinggiranpun belum terjadi. 

Menurut data resmi terakhir yang dipublikasikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun 2021, volume usaha Koperasi Indonesia sejak tujuh tahun terakhir, jika diperbandingkan dengan total rata rata per tahun Produk Domestik Bruto (PDB) ternyata hanya 1,14 persen. Pada tahun 2015 volume bisnis koperasi Indonesia sebesar 266,1 triliun rupiah dan PDB sebesar 11.540 triliun rupiah. Tahun 2021 volume usahanya sebesar 182,3 triliun dan PDB sebesar 16.970 triliun rupiah. 

Melihat jumlah koperasinya, menurut data resmi terakhir yang diterbitkan Kemenkop dan UKM tahun 2021, jumlah koperasi sebanyak 127.846 koperasi. Merupakan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Sementara jumlah anggotanya diklaim sebanyak  27.477.335 orang. 

Dari jumlah koperasi yang dinyatakan aktif tersebut, yang melakukan registrasi ulang dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sebanyak 41.231 koperasi. Ini artinya hanya sebesar 32 persen dari jumlah koperasi yang ada. Sementara itu koperasi yang melakukan aktifitas Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 48.033 atau hanya sebanyak 37,5 persen. 

Hal tersebut menggambarkan bahwa jumlah koperasi yang tidak menunjukkan keaktifkan organisasi sekitar 35 persen dalam angka median. Ada 65 persen atau 83.033 koperasi yang sesungguhnya tidak lagi aktif. Jika kita buat hitungan kasar jumlah anggota yang koperasinya aktif berdasarkan data tersebut berarti hanya 9.617.067 orang. 

Dari pengamatan lapangan, kondisi tersebut sangat rentan untuk terus dimainkan oleh para oportunis untuk mengakses program pemerintah sewaktu waktu karena salah satu syarat yang sering digunakan oleh pemerintah adalah umur badan hukum koperasi dan bukan kondisi riil aktifitas mereka. Selain fakta lapangan yang sering dilakukan berupa jual beli badan hukum oleh para rentenir untuk tujuan menipu masyarakat dalam bentuk investasi bodong. 

Selama ini, koperasi di Indonesia itu banyak yang disalahpahami. Koperasi secara legal formal didefinisikan secara serampangan hanya semata sebagai badan usaha. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian kita. Dalam definisinya koperasi hanya dianggap sebagai entitas badan usaha (Pasal 1 ayat 1). Padahal, justru karena watak sosial atau sebagai perkumpulan orang, koperasi itu menjadi memiliki spirit untuk terus diperjuangkembangkan sebagai sebuah alternatif perusahaan demokratis, juga untuk kepentingan membangun keadilan ekonomi.  

Secara kebijakan, pemerintah Indonesia memang masih mewarisi watak kolonial dalam pegembangan koperasi. Koperasi tidak dikembangkan secara natural, namun dikembangkan sebagai proyek pembinaan yang justru berarti pembinasaan. Koperasi bukan dikembangkan secara alamiah untuk menjawab kebutuhan keseharian namun dibangkitkan dengan stimulasi program dari luar baik itu program pemerintah maupun dari pihak lain. 

Koperasi secara regulasi juga sengaja didiskriminasi, disubordinasi dan bahkan dieliminasi dari produk perundangan ekonomi dan masyarakat. Sebut saja misalnya di UU BUMN, UU Rumah Sakit, UU Penanaman Modal khususnya untuk investasi asing, koperasi dikunci tak boleh dijadikan sebagai pilihan badan hukum dengan kata “wajib “ berbadan hukum perseroan.

Koperasi di banyak regulasi tidak direkognisi dan sengaja disingkirkan dari lintas bisnis modern. Padahal, koperasi dalam konteks mikro organisasi juga sebagai badan hukum persona ficta yang diakui negara. Perombakan yang dilakukan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK), Harmonisasi Perpajakan yang telah ditetapkan akhir akhir ini juga tidak memberikan perbaikan, namun justru semakin mengebiri koperasi. 

Anehnya, koperasi sebagai perusahaan demokratis, praktek sistem demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita namun tidak banyak diajarkan di sekolah dan kampus. Koperasi diaborsi sebelum masuk ke pikiran anak anak muda. 

Banyak keunggulan diperbandingkan (comparative advantage) dari koperasi sebagai perusahaan basis perkumpulan orang, namun justru di negara kita banyak disembunyikan. Untuk itulah kita perlu menemu kenali dan menemu kembali koperasi ini, jika kita ingin praktek kesetaraan dan keadilan itu ada dalam hidup kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


31 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.