Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghancuran Sistematis Lembaga Antikorupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Massa menyapu gambar wajah Megawati di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. Mereka menolak kriminalisasi terhadap KPK, dan menolak pelantikan Komjen Budi Gunawan dan Budi Waseso. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Massa menyapu gambar wajah Megawati di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. Mereka menolak kriminalisasi terhadap KPK, dan menolak pelantikan Komjen Budi Gunawan dan Budi Waseso. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

Editorial Tempo.co

-----------

USULAN pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri hanyalah ujung dari pelemahan lembaga anti-rasuah yang berlangsung secara sistematis. Meski kondisi KPK saat ini tidak seefektif dulu dalam memberantas korupsi, mandulnya KPK justru terjadi akibat ulah para elite partai politik sendiri. 

Selama bertahun-tahun mereka berusaha mengacak-acak KPK di segala lini agar lembaga anti-rasuah menjadi tak bergigi. Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket oleh DPR, dengan dalih komisi ini sudah melanggar undang-undang, hanyalah salah satu siasat membungkam KPK yang saat itu tengah menyidik korupsi E-KTP. Pembentukan Pansus hanyalah akal-akalan Dewan demi melanggengkan praktik korupsi. 

Upaya pelemahan mencapai puncaknya ketika pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang KPK pada 2019. Sejak saat itu, posisi KPK berada dalam rumpun eksekutif, yang artinya di bawah presiden. Status pegawai KPK dipaksa menjadi aparatur sipil negara. 

Pelemahan terhadap KPK makin menjadi-jadi. Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara menggelar tes wawasan kebangsaan. Seleksi ini terbukti hanyalah kedok untuk menyingkirkan para pegawai komisi antikorupsi yang kritis, termasuk penyidik senior yang banyak mengungkap kasus besar. Lewat tes yang serampangan, 57 pegawai berintegritas disingkirkan dari KPK.

Manuver KPK dalam memberantas korupsi juga diperumit. Ketika hendak menyadap, menggeledah, atau menyita, komisi antikorupsi wajib mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, lembaga yang terbentuk lewat revisi UU KPK. Kehadiran Dewan Pengawas juga bagian dari skenario pelemahan ini. 

Hampir bersamaan dengan revisi UU, DPR memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dari 10 nama usulan Presiden Joko Widodo yang diragukan integritasnya. Setelah terpilih, satu persatu pimpinan lembaga ini tersangkut pelanggaran etika. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPK Firli Bahuri, misalnya, terbukti melanggar etik karena menerima pemberian fasilitas helikopter saat pulang kampung ke Batu Raja, Sumatera Selatan pada Juni 2020. Bau amis mengemuka karena diduga ada gratifikasi di balik penyewaan heli tersebut. Sayangnya, perkara ini tak berlanjut ke proses hukum. Sebelumnya, Firli juga pernah terseret pelanggaran etik ketika menjabat Deputi Penindakan KPK pada 2018 karena bertemu pihak berpekara.

Setali tiga uang dengan Firli, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diduga menerima fasilitas tiket dan akomodasi menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022. Sebelum Dewan Pengawas KPK membacakan putusan, Lili mundur lebih dulu dari KPK. Dewan Pengawas lantas menutup perkara ini.

Pengganti Lili di posisi Wakil Ketua, Johanis Tanak, juga tersandung pelanggaran etik. Ia diduga berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal KPK tengah mengusut perkara korupsi di kementerian tersebut. Selain urusan etika, sesuai undang-undang, pemimpin KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara termasuk perbuatan pidana.

Buruk laku pimpinan KPK kian menegaskan bahwa lembaga antikorupsi sudah rusak luar-dalam. Wajar bila kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini semakin tergerus. Tapi bukan berarti kita harus membubarkan KPK, seperti usulan Megawati Soekarnopurti kepada Presiden Jokowi.

Maraknya kasus korupsi juga tidak lepas dari sistem politik dan pemerintahan yang meminggirkan keterbukaan dan transparansi. Biaya tinggi untuk menjadi calon anggota legislatif turut menyuburkan korupsi di kalangan partai politik. Orang-orang yang paling terdepan mengusulkan pembubaran KPK adalah mereka yang punya komitmen rendah dalam memerangi korupsi. 

Yang perlu didorong saat ini adalah memperbaiki lembaga antirasuah agar bisa kembali bergigi. Salah satunya dengan merevisi kembali UU KPK saat ini. Masyarakat sipil perlu berkonsolidasi.  

Setuju dengan ide pembubaran KPK sama saja dengan kelakuan elit yang ingin melanggengkan korupsi. Pembubaran KPK akan membuat korupsi makin menjadi-jadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)