Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Solusi Ambigu Polusi Udara Jakarta

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pemandangan Kota Jakarta yang tertutup polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemandangan Kota Jakarta yang tertutup polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Editorial Tempo.co

---

PROGRAM uji emisi dan rencana menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus uji untuk menekan pencemaran udara Jakarta merupakan langkah setengah hati dan tidak adil. Tilang emisi ini pada akhirnya hanya menyasar warga yang lemah secara politik. Sementara industri manufaktur dan pembangkit listrik tenaga uap batu bara di sekitar Ibu Kota, yang jutru merupakan sumber pencemaran terbesar, dibiarkan.

Riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sektor transportasi memang menjadi salah sumber polusi tertinggi. Namun sebesar 64 persen komposisi polutan udara Ibu Kota adalah sulfur dioksida (SO2)—gas yang merupakan sisa pembakaran dari industri yang menggunakan bahan bakar batu bara. Kajian yang sama mencatat industri energi dan manufaktur menghasilkan SO2 lebih dari 3.600 ton per tahun.

Solusi menggelar uji emisi hingga memberlakukan kembali aturan bekerja dari rumah lebih jauh, dengan demikian, memperlihatkan ketaksaan pemerintah dalam menangani pencemaran udara di Ibu Kota. Data KHLK jelas menunjukkan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara di sekitar Jakarta sebagai sumber pencemar utama. Tapi pemerintah dalam beragam keputusannya malah memberi privilese bagi mereka.

Titik krusialnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang diteken Presiden Joko Widodo pada tahun 2021. Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini mengeluarkan abu sisa pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun. Gara-gara keputusan tersebut para pengusaha batu bara dan pembangkit terbebas dari kewajiban untuk menyaring dan mengolah abu agar tak mengotori udara.

Pemerintah tampaknya enggan menyentuh tata kelola batu bara untuk menyelesaikan pencemaran udara Jakarta, karena menata industri ekstraktif berarti harus berhadapan dengan pebisnis dan politikus yang kini menopang pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut Coalruption, laporan yang ditulis Koalisi #BersihkanIndonesia, elite politik yang bisnisnya terkait dengan sektor batu bara di antaranya Luhut Binsar Pandjaitan, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto.

Mempercepat transisi ke kendaraan listrik seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, merupakan langkah baik, tapi tidak akan menyelesaikan persoalan polusi di Ibu Kota. Apalagi, kalau langkah tersebut semata karena kepentingan elite. Sebagaimana industri batu bara, bisnis kendaraan listrik dikuasai sekelompok kecil oligark dan pejabat di lingkar kekuasaan seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Pemerintah pun tak menganggap polusi sebagai problem serius. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkelakar akan meniup kembali udara dari kawasan industri yang berembus ke Jakarta. Padahal pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan, seperti menyebabkaninfeksi saluran pernapasan dan penyakit paru. Riset Greenpeace dan IQAir—perusahaan teknologi asal Swiss yang mengkaji mutu udara—memperkirakan polusi dapat membunuh 8.300 warga Ibu Kota dan menyebabkan kerugian senilai USD 2,2 miliar atau Rp 33,7 triliun sepanjang 2023. Estimasi itu berdasarkan pemodelan yang dibuat kedua lembaga dengan memperhitungkan data kesehatan, pola risiko, dan indikator kualitas udara.

Warga Jakarta dan sekitarnya menghadapi risiko kesehatan yang tinggi jika pemerintah tak segera membereskan tata kelola industri pemakai batu bara, termasuk pembangkit listrik, yang menjadi penyumbang polutan terbesar pada pencemaran udara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

8 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


32 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.