Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

SISTEM penentuan penjabat kepala daerah belum berubah: cenderung ugal-ugalan dan tidak transparan. Prosesnya tertutup, mengabaikan masukan masyarakat, dan bertentangan dengan konstitusi. Praktik ini bukan hanya mencederai demokrasi, tapi juga mengancam kredibilitas hasil Pemilihan Umum 2024.

Awal September ini, 85 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota berakhir masa jabatannya. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, untuk penjabat gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi mengusulkan tiga nama ke Kementerian tersebut. Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga kandidat. Tiga calon hasil penjaringan dari enam usulan itu nantinya dibawa ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu nama.

Sedangkan untuk penjabat bupati atau wali kota, presiden juga menerima tiga usulan calon untuk dipilih menjadi satu nama. Tiga nama ittu hasil penjaringan sembilan kandidat yang diusulkan DPRD kabupatan atau kota, gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri. Total tahun ini ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

Baca Juga:

Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mau membuka nama-nama kandidat penjabat kepala daerah sejak awal. Alasannya tak masuk akal: kontraproduktif hingga bisa menimbulkan konflik. Kementerian ini mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) nomor 007/I/KIP-PSI/2023 yang memenangkan gugatan lndonesia Corruption Watch yang meminta keterbukaan informasi soal penunjukan penjabat kepala daerah. 

Putusan itu mewajibkan semua aturan hingga dokumen proses–sepanjang tak memuat data pribadi–bisa diakses publik. Dokumen penjaringan, usulan dan saran, pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir (TPA), hingga rekam jejak calon penjabat kepala daerah merupakan informasi terbuka. Namun faktanya, masyarakat baru tahu nama-nama itu setelah mereka dilantik. Pendek kata, partisipasi publik dalam menentukan penjabat sementara itu selama ini nol besar.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2016 sepakat menyatukan pemilihan kepala daerah dengan pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2024. Wilayah yang periode pemimpinnya berakhir pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat kepala daerah. Sebanyak 271 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada periode tersebut.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi pada 2022 sudah memberi rambu tegas soal penentuan penjabat kepala daerah. Dua di antaranya adalah proses pemilihannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi serta perlu peraturan pelaksana untuk memastikan mekanisme yang akuntabel dan transparan. 

Alih-alih membuat aturan pelaksana di bawah undang-undang, pemerintah justru merespons putusan MK itu dengan menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri. Tindakan pemerintah ini merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Belakangan, Ombudsman RI menilai  tindakan Mendagri membuat peraturan penjabat kepala daerah terbukti maladministrasi karena keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, setahun lebih setelah putusan Ombudsman, pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana yang diminta MK agar penentuan penjabat kepala daerah dilakukan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Tak heran kalau proses penentuan penjabat kepala daerah untuk  10 provinsi, 56 kabupaten, dan 19 kota yang akan berakhir pada September ini menuai sorotan. Misalnya beredar nama-nama kandidat dari polisi dan TNI aktif yang diusulkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengisian penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan polisi aktif menabrak sejumlah aturan. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, misalnya, menyebutkan jabatan tinggi pimpinan madya seperti kepala daerah diisi aparat sipil negara, bukan militer aktif. Tentara dan polisi duduk di kursi kekuasaan juga berbahaya bagi demokrasi. Tentara dan polisi semestinya tetap dijauhkan dari politik praktis. 

Karut-marut penentuan penjabat kepala daerah ini wajar kalau menimbulkan syak wasangka. Sebab, mereka akan bertugas pada periode ketika Pemilihan Umum 2024 berlangsung. Tanpa aturan yang jelas dan prosesnya yang tak transparan, penentuan penjabat-penjabat sementara ini bisa dicurigai bermotif politik untuk pengamanan suara. Apalagi, tiga provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir September 2023 merupakan lumbung suara, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kepala daerah memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Penjabat yang dipilih serampangan bisa memicu pemilu yang tak demokratis. Mereka bisa menggerakkan birokrasi di bawahnya untuk memenangkan calon tertentu. 

Akibatnya, ketika terjadi gugatan hasil pemilihan presiden, sengketanya akan semakin rumit. Tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu selama ini ini banyak diarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara di level daerah. Fenomena ini terjadi pada sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan tidak transparannya penentuan penjabat kepala daerah, tuduhan akan kecurangan pemilu boleh jadi semakin masif. 

Penentuan penjabat kepala daerah tanpa melibatkan masyarakat juga mencederai demokrasi. Posisi yang diisi para penjabat tersebut merupakan jabatan publik, yang pergantiannya melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat. Karena mereka inilah nantinya yang akan memerintah selama belum terpilihnya kepala daerah definitif.

Pemilihan penjabat kepala daerah yang tidak memperhatikan aspirasi dan melibatkan masyarakat sama artinya pembajakan hak mereka untuk memilih pemimpinnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


31 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.