Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

SISTEM penentuan penjabat kepala daerah belum berubah: cenderung ugal-ugalan dan tidak transparan. Prosesnya tertutup, mengabaikan masukan masyarakat, dan bertentangan dengan konstitusi. Praktik ini bukan hanya mencederai demokrasi, tapi juga mengancam kredibilitas hasil Pemilihan Umum 2024.

Awal September ini, 85 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota berakhir masa jabatannya. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, untuk penjabat gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi mengusulkan tiga nama ke Kementerian tersebut. Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga kandidat. Tiga calon hasil penjaringan dari enam usulan itu nantinya dibawa ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu nama.

Sedangkan untuk penjabat bupati atau wali kota, presiden juga menerima tiga usulan calon untuk dipilih menjadi satu nama. Tiga nama ittu hasil penjaringan sembilan kandidat yang diusulkan DPRD kabupatan atau kota, gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri. Total tahun ini ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

Baca Juga:

Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mau membuka nama-nama kandidat penjabat kepala daerah sejak awal. Alasannya tak masuk akal: kontraproduktif hingga bisa menimbulkan konflik. Kementerian ini mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) nomor 007/I/KIP-PSI/2023 yang memenangkan gugatan lndonesia Corruption Watch yang meminta keterbukaan informasi soal penunjukan penjabat kepala daerah. 

Putusan itu mewajibkan semua aturan hingga dokumen proses–sepanjang tak memuat data pribadi–bisa diakses publik. Dokumen penjaringan, usulan dan saran, pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir (TPA), hingga rekam jejak calon penjabat kepala daerah merupakan informasi terbuka. Namun faktanya, masyarakat baru tahu nama-nama itu setelah mereka dilantik. Pendek kata, partisipasi publik dalam menentukan penjabat sementara itu selama ini nol besar.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2016 sepakat menyatukan pemilihan kepala daerah dengan pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2024. Wilayah yang periode pemimpinnya berakhir pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat kepala daerah. Sebanyak 271 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada periode tersebut.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi pada 2022 sudah memberi rambu tegas soal penentuan penjabat kepala daerah. Dua di antaranya adalah proses pemilihannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi serta perlu peraturan pelaksana untuk memastikan mekanisme yang akuntabel dan transparan. 

Alih-alih membuat aturan pelaksana di bawah undang-undang, pemerintah justru merespons putusan MK itu dengan menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri. Tindakan pemerintah ini merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Belakangan, Ombudsman RI menilai  tindakan Mendagri membuat peraturan penjabat kepala daerah terbukti maladministrasi karena keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, setahun lebih setelah putusan Ombudsman, pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana yang diminta MK agar penentuan penjabat kepala daerah dilakukan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Tak heran kalau proses penentuan penjabat kepala daerah untuk  10 provinsi, 56 kabupaten, dan 19 kota yang akan berakhir pada September ini menuai sorotan. Misalnya beredar nama-nama kandidat dari polisi dan TNI aktif yang diusulkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengisian penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan polisi aktif menabrak sejumlah aturan. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, misalnya, menyebutkan jabatan tinggi pimpinan madya seperti kepala daerah diisi aparat sipil negara, bukan militer aktif. Tentara dan polisi duduk di kursi kekuasaan juga berbahaya bagi demokrasi. Tentara dan polisi semestinya tetap dijauhkan dari politik praktis. 

Karut-marut penentuan penjabat kepala daerah ini wajar kalau menimbulkan syak wasangka. Sebab, mereka akan bertugas pada periode ketika Pemilihan Umum 2024 berlangsung. Tanpa aturan yang jelas dan prosesnya yang tak transparan, penentuan penjabat-penjabat sementara ini bisa dicurigai bermotif politik untuk pengamanan suara. Apalagi, tiga provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir September 2023 merupakan lumbung suara, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kepala daerah memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Penjabat yang dipilih serampangan bisa memicu pemilu yang tak demokratis. Mereka bisa menggerakkan birokrasi di bawahnya untuk memenangkan calon tertentu. 

Akibatnya, ketika terjadi gugatan hasil pemilihan presiden, sengketanya akan semakin rumit. Tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu selama ini ini banyak diarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara di level daerah. Fenomena ini terjadi pada sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan tidak transparannya penentuan penjabat kepala daerah, tuduhan akan kecurangan pemilu boleh jadi semakin masif. 

Penentuan penjabat kepala daerah tanpa melibatkan masyarakat juga mencederai demokrasi. Posisi yang diisi para penjabat tersebut merupakan jabatan publik, yang pergantiannya melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat. Karena mereka inilah nantinya yang akan memerintah selama belum terpilihnya kepala daerah definitif.

Pemilihan penjabat kepala daerah yang tidak memperhatikan aspirasi dan melibatkan masyarakat sama artinya pembajakan hak mereka untuk memilih pemimpinnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.