Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komedi Pemberantasan Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Iklan

KOMISI Pemberantasan Korupsi makin tak bisa diharapkan sebagai lembaga terdepan dalam memerangi korupsi. Bukannya tegak, pimpinan KPK malah meminta maaf dan menyalahkan penyidik atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto karena diduga menerima suap pengadaan barang di lembaga itu.

Permintaan maaf dipicu oleh protes Pusat Militer TNI. Menurut Puspom TNI, KPK tak punya hak menetapkan tersangka kejahatan jika pelakunya tentara aktif. Rujukannya Undang-Undang 31/1997 tentang peradilan militer. KPK pun menurut dan hendak menyerahkan penanganan dugaan korupsi itu ke TNI.

Keduanya keliru, keduanya menafsirkan hukum secara serampangan. KPK punya kewenangan penuh mengusut dugaan korupsi di lembaga negara mana pun sesuai UU KPK.

Hukum Indonesia menganut azas “lex posterior derogatlegi priori”. Artinya, jika ada dua hukum yang bertentangan maka yang berlaku adalah hukum terbaru. UU KPK terbit 2004, jauh setelah UU Peradilan Militer terbentuk. Apalagi UU TNI Nomor 34/2004 secara jelas mengatur pelanggaran apa saja yang ditangani peradilan militer, yakni kejahatan yang berhubungan dengan pertahananan negara.

Korupsi adalah kejahatan yang tak berhubungan dengan pertahanan negara. Basarnas adalah lembaga sipil. Jika soalnya adalah koordinasi dengan Puspom TNI, pimpinan KPK tambah bersalah lagi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menawarkan jalan keluar melalui koneksitas jika ada kejahatan oleh tentara aktif dengan komando penanganan tetap di KPK. Lagi pula bukan kali ini saja KPK menangani korupsi di yang melibatkan tentara aktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK pernah mengusut korupsi pembelian helikopter AW-101 di Kementerian Pertahanan yang melibatkan tentara aktif pada 2015-2017. Koordinasi dengan Puspom TNI memuluskan penyidikan kasus ini, meski penyidik tentara menerbitkan surat penghentian penyidikan. Dalam kasus Basarnas bukan tidak mungkin penghentian penyidikan terjadi lagi. Para tentara mesti ingat, korupsi kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat Indonesia. Tak perlu memakai semangat korps untuk saling melindungi kejahatan anggotanya.

Kesalahpahaman KPK dan TNI sebetulnya tak perlu terjadi jika kedua institusi menjalin komunikasi. Perkara yang menyeret Kepala Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan. Artinya, penyidik KPK sudah memeriksa pihak lain sebelum OTT. Pimpinan KPK pasti tahu prosesnya karena penyidikan selalu dimulai dengan gelar perkara. Jika pimpinan KPK malah menyalahkan penyidik, kita bisa tahu rendahnya kualitas komisioner di bawah Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri ini.

Di luar itu semua, agak memalukan bahwa TNI memprotes penyidikan korupsi oleh KPK di Basarnas. Tafsir mereka terhadap UU 31/1997 yang ketinggalan zaman menunjukkan beleid ini memang perlu segera direvisi. Bagi tentara yang culas, UU ini akan dipakai sebagai tameng melindungi kejahatan.

Lagi pula tak ada kewenangan Puspom TNI terhadap Basarnas. Lembaga ini dibentuk menangani bencana yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Maka Presiden Jokowi tak boleh membiarkan dua anak buahnya bertengkar berebut penanganan perkara yang sudah jelas aturannya ini. Apalagi ada niat di belakangnya melindungi kejahatan luar biasa yang tengah kita perangi. Jangan biarkan pemberantasan korupsi makin terlihat seperti panggung komedi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.