Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komedi Pemberantasan Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Iklan

KOMISI Pemberantasan Korupsi makin tak bisa diharapkan sebagai lembaga terdepan dalam memerangi korupsi. Bukannya tegak, pimpinan KPK malah meminta maaf dan menyalahkan penyidik atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto karena diduga menerima suap pengadaan barang di lembaga itu.

Permintaan maaf dipicu oleh protes Pusat Militer TNI. Menurut Puspom TNI, KPK tak punya hak menetapkan tersangka kejahatan jika pelakunya tentara aktif. Rujukannya Undang-Undang 31/1997 tentang peradilan militer. KPK pun menurut dan hendak menyerahkan penanganan dugaan korupsi itu ke TNI.

Keduanya keliru, keduanya menafsirkan hukum secara serampangan. KPK punya kewenangan penuh mengusut dugaan korupsi di lembaga negara mana pun sesuai UU KPK.

Hukum Indonesia menganut azas “lex posterior derogatlegi priori”. Artinya, jika ada dua hukum yang bertentangan maka yang berlaku adalah hukum terbaru. UU KPK terbit 2004, jauh setelah UU Peradilan Militer terbentuk. Apalagi UU TNI Nomor 34/2004 secara jelas mengatur pelanggaran apa saja yang ditangani peradilan militer, yakni kejahatan yang berhubungan dengan pertahananan negara.

Korupsi adalah kejahatan yang tak berhubungan dengan pertahanan negara. Basarnas adalah lembaga sipil. Jika soalnya adalah koordinasi dengan Puspom TNI, pimpinan KPK tambah bersalah lagi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menawarkan jalan keluar melalui koneksitas jika ada kejahatan oleh tentara aktif dengan komando penanganan tetap di KPK. Lagi pula bukan kali ini saja KPK menangani korupsi di yang melibatkan tentara aktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK pernah mengusut korupsi pembelian helikopter AW-101 di Kementerian Pertahanan yang melibatkan tentara aktif pada 2015-2017. Koordinasi dengan Puspom TNI memuluskan penyidikan kasus ini, meski penyidik tentara menerbitkan surat penghentian penyidikan. Dalam kasus Basarnas bukan tidak mungkin penghentian penyidikan terjadi lagi. Para tentara mesti ingat, korupsi kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat Indonesia. Tak perlu memakai semangat korps untuk saling melindungi kejahatan anggotanya.

Kesalahpahaman KPK dan TNI sebetulnya tak perlu terjadi jika kedua institusi menjalin komunikasi. Perkara yang menyeret Kepala Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan. Artinya, penyidik KPK sudah memeriksa pihak lain sebelum OTT. Pimpinan KPK pasti tahu prosesnya karena penyidikan selalu dimulai dengan gelar perkara. Jika pimpinan KPK malah menyalahkan penyidik, kita bisa tahu rendahnya kualitas komisioner di bawah Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri ini.

Di luar itu semua, agak memalukan bahwa TNI memprotes penyidikan korupsi oleh KPK di Basarnas. Tafsir mereka terhadap UU 31/1997 yang ketinggalan zaman menunjukkan beleid ini memang perlu segera direvisi. Bagi tentara yang culas, UU ini akan dipakai sebagai tameng melindungi kejahatan.

Lagi pula tak ada kewenangan Puspom TNI terhadap Basarnas. Lembaga ini dibentuk menangani bencana yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Maka Presiden Jokowi tak boleh membiarkan dua anak buahnya bertengkar berebut penanganan perkara yang sudah jelas aturannya ini. Apalagi ada niat di belakangnya melindungi kejahatan luar biasa yang tengah kita perangi. Jangan biarkan pemberantasan korupsi makin terlihat seperti panggung komedi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

6 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


32 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.