Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merah Pasar Organ Tubuh Manusia

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

PASAR merah—istilah untuk perdagangan organ tubuh manusia—tak pernah sepi. Meski banyak kasus yang terungkap, perdagangan ilegal organ manusia tak benar-benar bisa diberantas. Selain karena adanya permintaan dan penawaran, perdagangan ilegal organ tubuh manusia juga marak karena sudah melibatkan jaringan internasional—termasuk di dalamnya aparat dan tenaga medis. 

Kasus terkini, publik dikejutkan dengan adanya 122 warga negara Indonesia yang menjadi korban sindikat penjualan organ ginjal ke Kamboja. Para pelaku merupakan bagian dari jejaring internasional. Di dalam negeri, kasus ini juga melibatkan aparat kepolisian dan petugas imigrasi.

Di Indonesia, penjualan organ tubuh manusia adalah perbuatan terlarang. Transplantasi (cangkok) organ tubuh hanya diizinkan atas dasar kemanusiaan dan tidak melibatkan transaksi uang. Sedangkan transplantasi organ untuk mendapat keuntungan finansial—dengan atau tanpa persetujuan korban—termasuk tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Faktanya, perdagangan organ manusia terus terjadi. Sebelum sindikat penjualan ginjal ke Kamboja terungkap, sepanjang 2014-2015, misalnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 15 orang menjadi korban perdagangan atau transplantasi organ ginjal di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, pada 2016, Badan Reserse Kriminal Polri pernah menyelidiki pengakuan tersangka yang menyebut warga sebuah kampung di Majalaya, Bandung Selatan, mayoritas hanya memiliki satu ginjal. Ibarat puncak gunung es, kasus yang tidak terungkap bisa dipastikan lebih banyak lagi. 

Dari sekian banyak kasus yang terungkap, ada pola yang terbaca. Korban perdagangan ilegal organ manusia biasanya adalah kaum rentan: imigran, pengungsi, atau orang miskin. Kebanyakan korban mau menjual organnya sebagai jalan pintas, misalnya karena butuh uang atau terjerat utang. Sebaliknya, pembeli organ manusia biasanya orang kaya. Di tengahnya, ada perantara. Mereka yang membujuk rayu atau mengiming-imingi korban dengan bayaran tinggi. Ada juga perantara yang memakai modus penipuan, seperti memalsukan surat persetujuan dari keluarga. Dalam relasi yang asimetris itu, para perantara lah yang biasanya meraup uang besar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdagangan ilegal organ manusia tentu harus diperangi. Aparat dan tenaga medis yang terlibat pantas dihukum berat. Namun, pasar gelap organ tubuh manusia terbukti tak bisa diberantas tuntas. Di mana ada permintaan, di situ ada penawaran. Itulah sebabnya, untuk menekan pasar gelap, di sejumlah negara, transplantasi organ seperti mata, hati, juga ginjal diizinkan dengan regulasi dan persyaratan yang ketat. Undang-Undang Transplantasi Organ (OTL) di Jepang, 1997, misalnya, melegalkan transplantasi organ dari donor yang dinyatakan “mati otak” atas persetujuan keluarga. 

Dari sudut padang etika dan moral, derma organ tubuh bisa dibenarkan sepanjang tidak mengorbankan atau merusak secara serius fungsi penting tubuh para donor. Dengan kata lain, manfaat bagi penerima cangkok organ tubuh harus proporsional dengan risiko yang ditanggung donornya. Di samping itu, kebebasan donor perlu dihormati, sepanjang niatnya tidak untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dalam konteks ini, sangat penting untuk meningkatkan pemahaman publik tentang transplantasi atau donor sukarela yang diizinkan. Calon pendonor juga perlu punya pemahaman yang memadai tentang dampak jangka panjang hilangnya salah satu organ penting bagi tubuh mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


36 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

43 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.