Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menggantang Asap Hilirisasi Hasil Tambang

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pekerja saat melakukan aktivitas produksi Nikel Sulfat di PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), Pulau Obi, Maluku Selatan, 17 Juni 2023. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui entitas asosiasinya, PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), resmi melakukan ekspor perdana nikel sulfat pada hari ini, Jum'at, 16 Juni 2023. Sebanyak 5.584 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer siap dikapalkan ke salah satu mitra bisnis NCKL yang berada di China. Ini sekaligus menjadi tonggak pencapaian baru bagi NCKL dalam lingkar bisnis hilirisasi nikel. Nikel sulfat hasil pemurnian di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini akan digunakan dalam produksi baterai lithium dengan kandungan nikel yang tinggi. Di masa mendatang, penggunaan baterai litium jenis ini akan terus meningkat, terutama dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat melakukan aktivitas produksi Nikel Sulfat di PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), Pulau Obi, Maluku Selatan, 17 Juni 2023. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui entitas asosiasinya, PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), resmi melakukan ekspor perdana nikel sulfat pada hari ini, Jum'at, 16 Juni 2023. Sebanyak 5.584 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer siap dikapalkan ke salah satu mitra bisnis NCKL yang berada di China. Ini sekaligus menjadi tonggak pencapaian baru bagi NCKL dalam lingkar bisnis hilirisasi nikel. Nikel sulfat hasil pemurnian di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini akan digunakan dalam produksi baterai lithium dengan kandungan nikel yang tinggi. Di masa mendatang, penggunaan baterai litium jenis ini akan terus meningkat, terutama dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Iklan

Editorial Tempo.co

-----------------

Dua laporan di penghujung Juni lalu, masing-masing dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dana Moneter Internasional (IMF), semestinya sudah cukup menjadi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi program hilirisasi industri pertambangan secara lebih komprehensif. Jika tidak, ambisi meningkatkan nilai tambah hasil tambang hanya akan membuahkan seabrek masalah ketimbang manfaat besar bagi perekonomian.

Masalah pertama bersumber dari jurus yang dipilih pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri pertambangan: melarang ekspor mineral mentah. Kajian awal Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengungkap ekspor ilegal bijih nikel justru marak ketika Jokowi memberlakukan kebijakan tersebut pada 1 Januari 2020. Kantor bea dan cukai Cina mencatat importasi bijih nikel dari Indonesia sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022 sebanyak 5,3 juta ton. Nilai impor produk hasil pertambangan nikel yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik di periode yang sama juga lebih rendah Rp 14,5 triliun dibandingkan data otoritas Tiongkok. 

Pemerintah semestinya belajar dari pengalaman sewindu lalu. Problem serupa pernah mencuat ketika pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor mineral hasil tambang pada 2014. Angka volume ekspor bijih nikel 2015 dalam data BPS dan Kementerian Perdagangan berbalik arah, menjadi jauh lebih rendah dibandingkan versi otoritas negara-negara importir. Praktik ekspor ilegal ditengarai telah menggantikan modus pelaporan harga penjualan di bawah nilai transaksi sebenarnya (mark down) yang mewarnai perdagangan nikel satu dekade sebelumnya. 

Ketimbang menutup keran ekspor yang memicu ekspor ilegal dan menggerus potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan, pemerintah sebenarnya punya opsi lain untuk mendorong hilirisasi industri. Pemerintah bisa mengenakan tarif pajak tinggi, baik terhadap penghasilan eksportir maupun atas komoditas mineral mentah yang diperdagangkan. Selain dapat menambah penerimaan perpajakan, cara ini akan memudahkan pemerintah untuk mengendalikan kebijakannya hilirisasi sesuai dengan situasi pasar.

Namun program hilirisasi pertambangan sejak awal tak disiapkan secara cermat. Pemerintah hanya memikirkan cara menarik investasi sebesar-besarnya untuk meningkatkan kapasitas pabrik peleburan (smelter) yang akan mengolah nikel mentah. Asumsinya, tumbuhnya industri pengolahan akan menambah lapangan kerja sekaligus mendongkrak nilai perdagangan produk olahan hasil tambang. Kebijakan larangan ekspor nikel mentah dianggap sebagai cara paling ampuh untuk mewujudkan ambisi tersebut. 

Sepintas, strategi pemerintah jitu. Melihat adanya jaminan pasokan bahan baku dari negara pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, investor asing berdatangan membangun smelter. Jumlah pabrik pengolahan nikel meningkat menjadi 20 smelter dari hanya tiga unit pada 2014. Nilai ekspor produk olahan nikel, feronikel, dan baja tahan karat tahun lalu mencapai US$ 33,81 miliar, melonjak sepuluh kali lipat dibandingkan sebelumnya hilirisasi yang rata-rata per tahun hanya US$ 3 miliar. Pemerintah hakulyakin angkanya akan terus bertambah seiring rencana tambahan 30 smelter baru yang sedang mengantre dibangun.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun benarkah ekonomi telah mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program hilirisasi ala pemerintah? Pertanyaan besar ini yang sebenarnya hendak disampaikan IMF dalam laporan hasil konsultasi tahunan dengan Indonesia yang dirilis 25 Juni lalu. IMF mendukung ambisi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah ekspor nikel dan menarik investasi asing. Namun lembaga keuangan internasional itu menilai program hilirisasi perlu diperjelas dengan analisis beban dan manfaat. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan untuk mengakhiri larangan ekspor nikel mentah dan tak menerapkan kebijakan serupa pada komoditas mineral lain.

Kuping pemerintah tak perlu panas mendengar saran tersebut. Ketimbang memaki, seperti Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang merasa IMF mencampuri kedaulatan negara, pemerintah memang semestinya mengidentifikasi beban yang ditimbulkan oleh desain hilirisasi sekarang ini. Dengan begitu, program hilirisasi hasil tambang benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi ekonomi. 

Maraknya ekspor ilegal bijih nikel selama tiga tahun merupakan salah satu beban dalam implementasi hilirisasi hasil tambang yang hanya bertumpu pada kebijakan larangan ekspor. Pemerintah perlu menindak tegas praktik lancung yang merugikan negara tersebut. Namun di sisi lain, pemerintah harus membenahi faktor lain yang menjadi pemicunya: rusaknya struktur industri akibat posisi dominan investor smelter di sektor hulu pertambangan. 

Larangan ekspor nikel mentah menempatan pabrik peleburan sebagai negara dalam negara. Merekalah yang menentukan produk mineral mentah siapa dan dengan kualitas seperti apa yang dapat diolah sehingga bisa diekspor. Menghadapi dominasi pengusaha smelter, pengusaha tambang hanya punya dua pilihan agar bisnisnya berlanjut: bekerja sama atau menyelundupkan produknya lewat pasar gelap. Masalahnya, dua opsi itu juga tak gratis, perlu ongkos tambahan untuk mendapatkan “pelindungan” dari orang-orang kuat di Jakarta. Itu sebabnya banyak politikus, aparat, hingga pejabat pemerintahan yang bercokol di sejumlah perusahaan. Tanpa aturan yang jelas, kebijakan hilirisasi rentan menjadi ladang korupsi yang hanya menguntungkan para pencari rente. 

Beban lain yang belum pernah diukur pemerintah, setidaknya karena tak pernah dibuka kepada publik, adalah dampak negatif dari pembangunan smelter-smelter raksasa terhadap masyarakat dan lingkungan. Konflik agraria disertai pelanggaran hak asasi manusia meletus di sejumlah daerah yang disulap menjadi kawasan industri pengolahan nikel. Sedangkan angka deforestasi dalam tren menanjak seiring bertambahnya lubang tambang tiga tahun terakhir di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara yang kaya nikel. 

Di tengah tak jelasnya ujung dari rencana hilirisasi yang disusun pemerintah, semua persoalan tersebut bisa menumpuk hingga menjadi tanggungan biaya amat besar yang harus ditanggung negara di masa mendatang. Pemerintah sebaiknya menghitung ulang kebijakannya secara menyeluruh dan membuka hasilnya kepada publik. Hanya dengan begitu, kita bisa percaya bahwa kebijakan itu dibuat tidak untuk memperkaya segelintir pebisnis yang dekat dengan penguasa. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

5 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.